Skor Integritas Jatuh, Aktivis Lobar: Jangan Berlindung di Balik Perintah Atasan, Wabup Harus Evaluasi OPD

- Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Gabungan Aktivis Lombok Barat, Asmuni, A.Ma., menyampaikan pernyataan terkait anjloknya skor SPI dan MCSP Kabupaten Lombok Barat dalam sebuah forum, sekaligus mendesak Wakil Bupati untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran OPD.

Perwakilan Gabungan Aktivis Lombok Barat, Asmuni, A.Ma., menyampaikan pernyataan terkait anjloknya skor SPI dan MCSP Kabupaten Lombok Barat dalam sebuah forum, sekaligus mendesak Wakil Bupati untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran OPD.

LOMBOK BARAT, Halontb.com — Turunnya skor SPI (Survei Penilaian Integritas) dan MCSP memicu desakan dari kalangan aktivis agar Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Desakan itu disampaikan oleh Asmuni, A.Ma., yang mewakili Gabungan Aktivis Lombok Barat.

Asmuni menegaskan bahwa evaluasi terhadap OPD yang menjalankan roda pemerintahan pada periode Bupati LAS perlu dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan berbasis prinsip akuntabilitas. Menurutnya, langkah ini bukan untuk menghakimi kepala OPD tertentu, melainkan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Ketika terdapat kebijakan, keputusan, atau proses administrasi yang kemudian menimbulkan persoalan hukum, setiap pejabat yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab pada proses tersebut harus mampu menjelaskan peran, dasar keputusan, prosedur yang ditempuh, serta bentuk pertanggungjawabannya,” ujar Asmuni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Wabup Lobar Minta Segel Kantor Desa Kebon Ayu Dibuka, Sengketa Lahan Jangan Korbankan Warga

Dalih “Perintah Atasan” Disorot

Dalam pernyataannya, Asmuni menyoroti pola di sebagian jajaran OPD yang kerap berlindung di balik alasan administratif berupa “melaksanakan perintah pimpinan” ketika menghadapi persoalan. Ia mengingatkan bahwa dalih tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pejabat yang menjalankan suatu keputusan atau tindakan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan setiap pejabat pemerintahan menyelenggarakan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Beleid yang sama, kata Asmuni, juga mewajibkan pejabat membuat keputusan atau tindakan sesuai kewenangannya masing-masing.

“Loyalitas kepada pimpinan tidak boleh dimaknai sebagai kepatuhan tanpa batas. Loyalitas seorang pejabat publik tetap berada dalam koridor hukum, kewenangan, prosedur, dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Baca juga: Kasus Pengeroyokan Korban Kritis di Mataram: Saksi Kunci Ungkap Detik-Detik Kericuhan di Parkiran Djembank

Menurut Asmuni, yang perlu diuji dalam setiap kebijakan bukan sekadar siapa yang memerintahkan, melainkan apakah keputusan tersebut berada dalam kewenangan, memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur, dan sesuai AUPB.

Delapan OPD Strategis Jadi Sorotan

Gabungan Aktivis Lombok Barat mendorong agar evaluasi diprioritaskan pada OPD-OPD yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan anggaran, pembangunan, aset, pelayanan publik, dan pengawasan. Sejumlah OPD yang disebut antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pertanian, Direktur RSUD Gerung, Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Inspektorat.

Baca juga: Dari Mataram hingga Lombok Barat, Puma Jatanras Polda NTB Sisir Titik Rawan Malam Hari

Asmuni menegaskan penyebutan nama-nama OPD tersebut bukan merupakan tuduhan terhadap individu tertentu, melainkan pengakuan atas fungsi strategis lembaga-lembaga itu dalam proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan kegiatan, pengelolaan aset, hingga pengawasan.

“Jika terdapat kelemahan dalam sistem pengendalian internal, pengawasan melekat, kepatuhan administratif, maupun pertanggungjawaban pejabat, maka hal tersebut harus diperbaiki secara terbuka dan terukur,” katanya.

Kritik terhadap Budaya “Untung Bersama, Rugi Sendiri”

Salah satu poin yang ditekankan Asmuni adalah bahaya budaya birokrasi yang cenderung membagi rata keberhasilan sebuah kebijakan, namun melempar tanggung jawab kepada pimpinan ketika muncul persoalan hukum dengan dalih “hanya menjalankan perintah”.

“Budaya seperti ini berbahaya bagi pemerintahan karena dapat mengaburkan garis tanggung jawab jabatan,” ujarnya.

Baca juga: Tak Butuh Waktu Lama, URC Puma Polda NTB Ringkus Residivis Curanmor di Mataram

Ia menilai evaluasi terhadap suatu kebijakan seharusnya menelusuri secara jelas siapa yang memutuskan, siapa yang merekomendasikan, siapa yang memverifikasi, siapa yang mengesahkan, siapa yang melaksanakan, dan siapa yang menjalankan fungsi pengawasan.

Dengan pendekatan berjenjang seperti itu, evaluasi diharapkan tidak berubah menjadi penghakiman sepihak, melainkan proses objektif untuk menemukan titik lemah tata kelola dan rantai pertanggungjawaban.

Selain itu, Asmuni juga mendorong agar evaluasi turut menyasar pejabat maupun pihak-pihak yang memiliki peran dan kewenangan administratif dalam pengambilan serta pelaksanaan kebijakan pada periode Bupati LAZ, sepanjang relevan dengan persoalan yang tengah dievaluasi.

Baca juga: Tanggapi Kuasa Hukum Ahli Waris Senah, Justice Law Firm Tegaskan Status Tanah Wakaf Masjid Kuripan

Skor Bukan Segalanya, Tata Kelola yang Utama

Menutup pernyataannya, Asmuni mengingatkan bahwa penurunan skor SPI dan MCSP tidak boleh direspons semata dengan upaya mengejar kenaikan angka. Baginya, skor hanyalah indikator, sementara substansi persoalan terletak pada tata kelola itu sendiri.

“Skor adalah indikator, tata kelola adalah substansinya. Jika kelemahan pengawasan, akuntabilitas, pengadaan, pengelolaan aset, dan pengambilan keputusan tidak diperbaiki, maka kenaikan angka tidak akan menyelesaikan persoalan fundamental,” tuturnya.

Baca juga: Mulud Adat Bayan Masuk KEN 2026, Sinta Titip Tradisi Tetap Asli

Ia mendesak Pemkab Lombok Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran OPD, memperkuat peran Inspektorat, memastikan setiap pejabat memahami batas kewenangannya, serta membangun budaya birokrasi yang berani menyatakan kebenaran dan menolak tindakan yang tidak memiliki dasar hukum.

“Jabatan publik bukan tempat berlindung di balik perintah. Jabatan adalah amanah yang melekat dengan kewenangan sekaligus tanggung jawab,” pungkas Asmuni.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wabup UNA Minta OPD Terbuka soal Program dan Anggaran: Jangan Pelit Informasi, Jangan Anti Kritik
Pemprov NTB dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026
Laporan Kebakaran Palsu Tak Hentikan Gerak Cepat Damkarmat Lobar, PLH Sekda Turun Soroti Kesiapsiagaan
KPK Beri Waktu Sebulan, Pemkab Lobar Diminta Evaluasi Total Perencanaan Keuangan Usai OTT Mantan Bupati LAZ
Lombok Barat Siapkan Big Data, Menuju Pemerintahan Berbasis Data
Selamat Datang Putri Mahkota Victoria di NTB, Menguatkan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan
KPK Ungkap Tata Kelola Pemda di NTB Masih Rentan Korupsi, Skor Integritas di Bawah Ambang Nasional
Jelang Pilkades 2026, Asisten I Lobar: Konsistensi Bekerja adalah Kampanye Terbaik Incumbent

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:39 WITA

Dari Layanan Listrik hingga Kepedulian Lingkungan, PLN UP3 Bima Tegaskan Diri sebagai Mitra Daerah

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WITA

Diklat Advokasi Nasional SP PLN di NTB, Perkuat Garda Terdepan Perlindungan Hak Pekerja

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:00 WITA

Dari NTB untuk Generasi Masa Depan, Bank NTB Syariah Sabet Penghargaan KEJAR Terbaik di Kawasan Timur Indonesia

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:55 WITA

Dari Hotel ke Destinasi Wisata, Kolaborasi PLN-Lombok Garden Hotel Bangun Ekosistem EV di Pulau Lombok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:29 WITA

Bank NTB Syariah dan UNIZAR Satukan Kekuatan, Kolaborasi Pendidikan hingga Pengabdian untuk Kemajuan NTB

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:51 WITA

Gilimanuk Jadi Titik Awal Revolusi Energi Surya, Bali Disiapkan Punya 1.000 MWp PLTS

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:19 WITA

Tak Sekedar Menyalurkan Bantuan, Bank NTB Syariah Kawal Kebutuhan Warga Terdampak Kebakaran Sade

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:46 WITA

Dari Keandalan Listrik hingga Kepedulian Sosial, PLN UP3 Sumbawa Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Berita Terbaru