Ponpes Ten-Ten Lauk Desa Bujak Loteng, Terpilih sebagai Tuan Rumah Pelaksanaan Halaqah Fiqih Peradaban 

- Wartawan

Senin, 18 Desember 2023 - 10:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Capt: Pelaksanaan Halaqah Fiqih Peradaban di Ponpes Ten-Ten Lauk Desa Bujak Loteng dihadiri oleh 100 Peserta. (Foto: Istimewa)

Capt: Pelaksanaan Halaqah Fiqih Peradaban di Ponpes Ten-Ten Lauk Desa Bujak Loteng dihadiri oleh 100 Peserta. (Foto: Istimewa)

Kemudian narasi yang disampaikan oleh KH. Hodri Ariev, menerangkan bahwa agenda Fiqih Peradaban yang digagas oleh PBNU merupakan diskursus dalam melihat perkembangan masalah, yang kemudian dalam pandangan hukumnya membutuhkan kajian teks, dan konteks. Menurutnya bahwa ada tiga peradaban yang pernah berkembang dalam dunia Islam. 

Pertama adalah Peradaban Kematian (al hadratul maut) ketika masanya Nabi Musa dan Fir’aun. Dimana dalam sejarahnya pernah berkembang satu narasi tentang “kehidupan pasca kematian”, yang menganggap bahwa rumah tempat disemayamkannya “jasad”, semakin bagus maka dianggap hidupnya semakin baik. 

Kedua, Peradaban Akal (hadlarah al aql), dimana manusia membedakan baik, dan buruk berdasarkan akal rasionalitas. Inilah yang terjadi di belahan dunia barat. Dimana anggapan mereka tentang akal manusia adalah salah satu kunci mempertimbangkan nilai kebaikan. Dan ini seringkali menganggap teks ajaran agama sebagai bagian dari “kebuntuan berfikir”. Ketiga, peradaban teks  (hadharah al nash), dimana peradaban teks yang menjadikan sumber rujukan atas segala sesuatu berdasarkan ajaran teks para Nabi, ulama, auliya’, dan kyai sebagai turos yang harus dijaga, dihidupkan. Termasuk di kalangan Pondok Pesantren, demi menjaga great tradition (tradisi besar) para ulama Islam terdahulu. Karena bagaimanapun sanad keilmuan itu penting menjadi pijakan berfikir, dan berbicara tentang sebuah masalah. Kata ulama ” jikalau ilmu tanpa sanad, maka orang lain akan bicara semaunya.” Esensinya bahwa “Halaqah Fiqih Peradaban” akan memberikan nilai penting dalam ijtima’ (berkumpul), kemudian melahirkan ta’aruf (perkenalan), kemudian ta’allum (berbicara berdiskusi), dan kemudian melahirkan gagasan besar yang dapat di-targhib (diceritakan) kepada umat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Editor: Dila Ika Rani

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polemik Tabungan Siswa SDN 5 Babussalam Berakhir, Seluruh Dana Dikembalikan Sebelum Tenggat Waktu
Dana Tabungan Siswa Raib, Kades Babussalam Desak Pengembalian, Dikbud Lobar Turun Tangan
Tabungan Siswa Ratusan Juta Diduga Dipakai Tebus Sertifikat Tanah, Oknum Guru di Lombok Barat Terancam Dipolisikan
Kembalikan Figur Ayah di Sekolah, SMKN 1 Gerung Jadi Pelopor Gerakan GEMAR di NTB
Tutup Tahun Ajaran 2025/2026, MAN Lombok Barat Panen Prestasi dan Umumkan Juara Umum
Cetak Prestasi Nasional, Dua Siswi MAN Lombok Barat Raih Emas di AKSI 2026
Belajar Sambil Bermain, Polda NTB Kenalkan Unit Polisi Satwa ke Siswa Sekolah Rakyat Lombok Barat
Sukses Jalankan Transformasi Digital, Kepala MAN Lombok Barat Apresiasi Kelancaran ASAS Berbasis CBT

Berita Terbaru