Antara Administrasi dan Fakta Lapangan, PHO Proyek Sekolah Mataram Diuji Awal 2026

- Wartawan

Jumat, 2 Januari 2026 - 08:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas pekerjaan fisik masih ditemukan di SMPN 10 Mataram pada awal Januari 2026, meski proyek diklaim telah melewati tahapan PHO.(Foto: Istimewa)

Aktivitas pekerjaan fisik masih ditemukan di SMPN 10 Mataram pada awal Januari 2026, meski proyek diklaim telah melewati tahapan PHO.(Foto: Istimewa)

Halontb.com – Awal tahun 2026 menjadi momen ujian bagi transparansi proyek revitalisasi sekolah di Kota Mataram. Di tengah pernyataan resmi bahwa seluruh proyek telah melewati tahapan Provisional Hand Over (PHO) pada akhir Desember 2025, fakta lapangan justru memperlihatkan pekerjaan fisik yang belum sepenuhnya rampung.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram sebelumnya menyampaikan bahwa PHO telah dilakukan dan meminta media berkoordinasi dengan Kabid Dikdas selaku KPA/PPK untuk penjelasan teknis. Pernyataan itu menjadi titik awal penelusuran lebih lanjut.

Pantauan langsung media menemukan bahwa di SMPN 17 Mataram, masih berlangsung pekerjaan pemasangan keramik dan pengecatan setelah tanggal PHO. Kondisi serupa juga terlihat di SMPN 10 Mataram. Sementara SDN 31 Ampenan dan SDN 44 Cakranegara telah selesai secara fisik dengan sisa pekerjaan berupa perapihan dan pembersihan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Dikdas Syarafudin, saat dikonfirmasi pada Jumat, 2 Januari 2026, menyatakan bahwa PHO dilakukan karena volume pekerjaan telah melampaui 95 persen. Ia juga menegaskan bahwa kontraktor yang masih bekerja setelah PHO tetap dikenakan denda.

Namun, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan krusial: bagaimana PHO dapat dilakukan jika pekerjaan utama masih berlangsung? Dalam sistem pengadaan pemerintah, PHO merupakan bentuk pengakuan bahwa pekerjaan telah selesai sesuai kontrak dan siap memasuki masa pemeliharaan.

Jika pekerjaan masih berjalan dan denda masih dikenakan, maka secara logika administratif, pekerjaan tersebut belum layak diserahterimakan. Artinya, terdapat potensi ketidaksinkronan antara dokumen PHO dan kondisi faktual di lapangan.

Lebih jauh, penggunaan ambang batas “di atas 95 persen” sebagai dasar PHO juga tidak dikenal secara eksplisit dalam regulasi pengadaan. Tanpa adendum kontrak atau berita acara teknis yang menyatakan sisa pekerjaan bersifat minor, PHO berisiko dipersepsikan sebagai langkah administratif yang dipercepat.

Kondisi ini penting mendapat perhatian, mengingat proyek revitalisasi sekolah menyangkut keselamatan dan kenyamanan peserta didik. Bangunan yang secara administratif dinyatakan selesai, namun secara fisik masih dikerjakan, berpotensi menimbulkan persoalan baru jika digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai dasar teknis PHO, laporan progres final, maupun mekanisme pengawasan pekerjaan pasca-PHO. Klarifikasi ini menjadi penting agar publik memperoleh kepastian bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan dikelola secara akuntabel.

Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan proyek publik tidak selalu berhenti pada keterlambatan fisik, tetapi juga pada ketepatan prosedur. Ketika administrasi mendahului fakta lapangan, maka kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek pendidikan menjadi taruhannya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perkuat Karakter Religius, MAN Lobar Terapkan Program “One Day One Khatmul Quran” Selama Ramadhan
Lebih dari Sekadar Hibah, Fuso Fighter Jadi Investasi Kompetensi Generasi Mekanik NTB
Sempat Jadi Sorotan Publik, Ini Penjelasan Kepala MAN Lobar Soal Aturan ‘Lock the Gate’
Kritik Aturan “Lock the Gate”, Sujirman: Siswa Terlambat Lebih Aman Dibina di Dalam Sekolah
Komisi IV Desak Pemkab Lobar Segera Revitalisasi Sekolah Terdampak Banjir Demi Selamatkan IPM
Dituding Jual Beli Beasiswa KIP: UNBIM Buka Suara, Begini Faktanya!
Inovasi KKN UNRAM di Tirtanadi: Limbah Kotoran Sapi Disulap Jadi Pupuk Kompos Bernilai Ekonomi
Pemprov NTB Segarkan Kepemimpinan SMA/SMK, Wagub Tekankan Integritas dan Keadilan PPDB

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:52 WITA

Grebek Mafia Beras di Kediri! Satgas Pangan NTB Amankan Terduga Pelaku Pengoplos Beras Subsidi

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:29 WITA

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Lotim, Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:24 WITA

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Dugaan Narkoba, Terancam Pidana Seumur Hidup

Senin, 16 Februari 2026 - 13:05 WITA

Diduga Hina Keluarga Besar Gedeng Sekotong di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Polda NTB

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:25 WITA

Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Sabu di Bayan, Dua Diduga Pengedar Terancam Seumur Hidup

Selasa, 10 Februari 2026 - 01:50 WITA

Oknum Kepala SPPG Diduga Intimidasi Wartawan di Lombok Barat, JOIN NTB Resmi Melapor ke Polres

Senin, 9 Februari 2026 - 15:22 WITA

Resmi! Kasat Narkoba Polres Bima Kota Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipecat Tidak Hormat

Sabtu, 7 Februari 2026 - 01:28 WITA

Polda NTB Resmi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel 40 SMK Dinas Dikbud NTB

Berita Terbaru