Antara Administrasi dan Fakta Lapangan, PHO Proyek Sekolah Mataram Diuji Awal 2026

- Wartawan

Jumat, 2 Januari 2026 - 08:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas pekerjaan fisik masih ditemukan di SMPN 10 Mataram pada awal Januari 2026, meski proyek diklaim telah melewati tahapan PHO.(Foto: Istimewa)

Aktivitas pekerjaan fisik masih ditemukan di SMPN 10 Mataram pada awal Januari 2026, meski proyek diklaim telah melewati tahapan PHO.(Foto: Istimewa)

Halontb.com – Awal tahun 2026 menjadi momen ujian bagi transparansi proyek revitalisasi sekolah di Kota Mataram. Di tengah pernyataan resmi bahwa seluruh proyek telah melewati tahapan Provisional Hand Over (PHO) pada akhir Desember 2025, fakta lapangan justru memperlihatkan pekerjaan fisik yang belum sepenuhnya rampung.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram sebelumnya menyampaikan bahwa PHO telah dilakukan dan meminta media berkoordinasi dengan Kabid Dikdas selaku KPA/PPK untuk penjelasan teknis. Pernyataan itu menjadi titik awal penelusuran lebih lanjut.

Pantauan langsung media menemukan bahwa di SMPN 17 Mataram, masih berlangsung pekerjaan pemasangan keramik dan pengecatan setelah tanggal PHO. Kondisi serupa juga terlihat di SMPN 10 Mataram. Sementara SDN 31 Ampenan dan SDN 44 Cakranegara telah selesai secara fisik dengan sisa pekerjaan berupa perapihan dan pembersihan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Dikdas Syarafudin, saat dikonfirmasi pada Jumat, 2 Januari 2026, menyatakan bahwa PHO dilakukan karena volume pekerjaan telah melampaui 95 persen. Ia juga menegaskan bahwa kontraktor yang masih bekerja setelah PHO tetap dikenakan denda.

Namun, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan krusial: bagaimana PHO dapat dilakukan jika pekerjaan utama masih berlangsung? Dalam sistem pengadaan pemerintah, PHO merupakan bentuk pengakuan bahwa pekerjaan telah selesai sesuai kontrak dan siap memasuki masa pemeliharaan.

Jika pekerjaan masih berjalan dan denda masih dikenakan, maka secara logika administratif, pekerjaan tersebut belum layak diserahterimakan. Artinya, terdapat potensi ketidaksinkronan antara dokumen PHO dan kondisi faktual di lapangan.

Lebih jauh, penggunaan ambang batas “di atas 95 persen” sebagai dasar PHO juga tidak dikenal secara eksplisit dalam regulasi pengadaan. Tanpa adendum kontrak atau berita acara teknis yang menyatakan sisa pekerjaan bersifat minor, PHO berisiko dipersepsikan sebagai langkah administratif yang dipercepat.

Kondisi ini penting mendapat perhatian, mengingat proyek revitalisasi sekolah menyangkut keselamatan dan kenyamanan peserta didik. Bangunan yang secara administratif dinyatakan selesai, namun secara fisik masih dikerjakan, berpotensi menimbulkan persoalan baru jika digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai dasar teknis PHO, laporan progres final, maupun mekanisme pengawasan pekerjaan pasca-PHO. Klarifikasi ini menjadi penting agar publik memperoleh kepastian bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan dikelola secara akuntabel.

Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan proyek publik tidak selalu berhenti pada keterlambatan fisik, tetapi juga pada ketepatan prosedur. Ketika administrasi mendahului fakta lapangan, maka kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek pendidikan menjadi taruhannya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

MAN Lombok Barat Gelar Maulid Nabi dan Tasyakkuran Milad, Teguhkan Semangat Meneladani Rasulullah
Dikbud Lobar Klarifikasi Temuan BPK soal Dana BOS, Sebut Pengembalian Sudah Capai 60 Persen
BPK Ungkap Modus Pinjam Nama di 11 Sekolah Lombok Barat, Temukan Imbalan dan Kelebihan Bayar Rp1,4 Miliar
Perkuat Toleransi di NTB, PMB LP2M UIN Mataram Gelar Moderation Connect Ke-3
SK Tahunan Dipersoalkan, Ribuan Guru PPPK Lombok Barat Desak Kepastian Masa Kerja
Ditlantas Polda NTB Edukasi Ratusan Pelajar SMPN 1 Gerung soal Keselamatan Berlalu Lintas
Haniy, Siswi MAN Lombok Barat Raih Medali Perak pada Kejuaraan Pencak Silat Nasional 2026
Hadiri Wisudawan Takhasus Ponpes NU Abhariyah, Wakil Ketua DPR RI Hj. Sari Yuliati Serahkan Bantuan PIP dan Bantuan Program Sanitasi

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:33 WITA

Dari Mataram hingga Lombok Barat, Puma Jatanras Polda NTB Sisir Titik Rawan Malam Hari

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:14 WITA

Tekan Angka Kejahatan 3C dan Balap Liar, Tim URC Puma Ditreskrimum Polda NTB Gencarkan Patroli Strong Point

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:14 WITA

Jelang MotoGP 2026, Polda NTB Survei Lokasi Pos Pengamanan di Pelabuhan Lembar dan Gili Mas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:39 WITA

Kick Off MotoGP Mandalika 2026: NTB Perkuat Sinergi, Infrastruktur dan Pariwisata

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:27 WITA

Haniy, Siswi MAN Lombok Barat Raih Medali Perak pada Kejuaraan Pencak Silat Nasional 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:24 WITA

Harumkan Nama NTB, Tiga Siswa MAN Lombok Barat Raih Medali di Masmirah Championship 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:10 WITA

RESMI! Ini Klasemen Akhir Perolehan Medali Porprov NTB 2026, Kota Mataram Hattrick Juara Umum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:11 WITA

KODRAT Lombok Barat Borong 3 Emas di Porprov NTB 2026, Lampaui Target Sebelumnya

Berita Terbaru