Antara Administrasi dan Fakta Lapangan, PHO Proyek Sekolah Mataram Diuji Awal 2026

- Wartawan

Jumat, 2 Januari 2026 - 08:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas pekerjaan fisik masih ditemukan di SMPN 10 Mataram pada awal Januari 2026, meski proyek diklaim telah melewati tahapan PHO.(Foto: Istimewa)

Aktivitas pekerjaan fisik masih ditemukan di SMPN 10 Mataram pada awal Januari 2026, meski proyek diklaim telah melewati tahapan PHO.(Foto: Istimewa)

Halontb.com – Awal tahun 2026 menjadi momen ujian bagi transparansi proyek revitalisasi sekolah di Kota Mataram. Di tengah pernyataan resmi bahwa seluruh proyek telah melewati tahapan Provisional Hand Over (PHO) pada akhir Desember 2025, fakta lapangan justru memperlihatkan pekerjaan fisik yang belum sepenuhnya rampung.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram sebelumnya menyampaikan bahwa PHO telah dilakukan dan meminta media berkoordinasi dengan Kabid Dikdas selaku KPA/PPK untuk penjelasan teknis. Pernyataan itu menjadi titik awal penelusuran lebih lanjut.

Pantauan langsung media menemukan bahwa di SMPN 17 Mataram, masih berlangsung pekerjaan pemasangan keramik dan pengecatan setelah tanggal PHO. Kondisi serupa juga terlihat di SMPN 10 Mataram. Sementara SDN 31 Ampenan dan SDN 44 Cakranegara telah selesai secara fisik dengan sisa pekerjaan berupa perapihan dan pembersihan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Dikdas Syarafudin, saat dikonfirmasi pada Jumat, 2 Januari 2026, menyatakan bahwa PHO dilakukan karena volume pekerjaan telah melampaui 95 persen. Ia juga menegaskan bahwa kontraktor yang masih bekerja setelah PHO tetap dikenakan denda.

Namun, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan krusial: bagaimana PHO dapat dilakukan jika pekerjaan utama masih berlangsung? Dalam sistem pengadaan pemerintah, PHO merupakan bentuk pengakuan bahwa pekerjaan telah selesai sesuai kontrak dan siap memasuki masa pemeliharaan.

Jika pekerjaan masih berjalan dan denda masih dikenakan, maka secara logika administratif, pekerjaan tersebut belum layak diserahterimakan. Artinya, terdapat potensi ketidaksinkronan antara dokumen PHO dan kondisi faktual di lapangan.

Lebih jauh, penggunaan ambang batas “di atas 95 persen” sebagai dasar PHO juga tidak dikenal secara eksplisit dalam regulasi pengadaan. Tanpa adendum kontrak atau berita acara teknis yang menyatakan sisa pekerjaan bersifat minor, PHO berisiko dipersepsikan sebagai langkah administratif yang dipercepat.

Kondisi ini penting mendapat perhatian, mengingat proyek revitalisasi sekolah menyangkut keselamatan dan kenyamanan peserta didik. Bangunan yang secara administratif dinyatakan selesai, namun secara fisik masih dikerjakan, berpotensi menimbulkan persoalan baru jika digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai dasar teknis PHO, laporan progres final, maupun mekanisme pengawasan pekerjaan pasca-PHO. Klarifikasi ini menjadi penting agar publik memperoleh kepastian bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan dikelola secara akuntabel.

Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan proyek publik tidak selalu berhenti pada keterlambatan fisik, tetapi juga pada ketepatan prosedur. Ketika administrasi mendahului fakta lapangan, maka kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek pendidikan menjadi taruhannya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Belajar Sambil Bermain, Polda NTB Kenalkan Unit Polisi Satwa ke Siswa Sekolah Rakyat Lombok Barat
Sukses Jalankan Transformasi Digital, Kepala MAN Lombok Barat Apresiasi Kelancaran ASAS Berbasis CBT
Harumkan NTB di Tingkat Nasional, Siswa MAN Lombok Barat Sabet Medali Emas Islamic Olympiade VII
Perkuat Karakter dan Kesejahteraan Guru, Gubernur NTB: Jadilah Teladan yang Dicintai Murid
Luar Biasa ! Dua Siswi MAN Lombok Barat Raih Medali di NTB Science Competition 2026
NIP dan Gaji Puluhan PPPK Paruh Waktu Lobar Macet, DPRD Desak BKD Segera Tuntaskan Administrasi
Nasib 1.632 Guru Honorer Lobar di Ujung Tanduk, Sasaka Nusantara Siapkan ‘Perang’ Advokasi hingga ke Pusat
Inspiratif! Kepala MAN Lobar Beri Apresiasi dan Penghargaan bagi Dua Atlet Pencak Silat Peraih Medali

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:10 WITA

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:36 WITA

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00 WITA

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:49 WITA

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:49 WITA

Polda NTB Ungkap 184 Kasus 3C dan Amankan 232 Tersangka dalam 5 Bulan

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:17 WITA

BGN dan Polda NTB Ungkap Penipuan Dapur MBG Rp950 Juta di Lotim, Satu Terduga Ditetapkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:47 WITA

Pencurian di Labuapi Berakhir Tragis: Terduga Pelaku Tewas Usai Dihakimi Warga

Berita Terbaru