Terseret Isu Dana Proyek PJU, Komisi IV DPRD NTB Siap Panggil Instansi Terkait

- Wartawan

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi : Komisi IV DPRD NTB membantah tudingan aliran dana proyek PJU Rp17,8 miliar dan berencana memanggil instansi teknis untuk klarifikasi.

Foto Ilustrasi : Komisi IV DPRD NTB membantah tudingan aliran dana proyek PJU Rp17,8 miliar dan berencana memanggil instansi teknis untuk klarifikasi.

Halontb.com – Polemik proyek penerangan jalan umum (PJU) senilai Rp17,8 miliar yang tersebar di 447 titik di Pulau Lombok dan Sumbawa kini memasuki babak baru. Komisi IV DPRD NTB menyatakan sikap tegas menyusul tudingan yang menyebut adanya aliran dana proyek ke anggota dewan.

Anggota Komisi IV, Abdul Rahim, mengaku tidak nyaman dengan narasi yang berkembang di salah satu grup WhatsApp. Ia menilai tuduhan tersebut tidak hanya merugikan secara personal, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

“Saya pribadi merasa terganggu. Kami dituding menerima aliran dana proyek, sementara kami sendiri tidak tahu apa-apa soal proyek itu,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdul Rahim menegaskan bahwa Komisi IV tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan teknis proyek PJU yang bersumber dari pergeseran anggaran APBD 2025 melalui Pergub Nomor 6. Bahkan, lokasi pemasangan PJU hingga progres fisik proyek tersebut tidak pernah disampaikan secara resmi kepada mereka.

“Kalau titiknya saja kami tidak tahu, bagaimana mungkin kami dituduh ikut menikmati anggarannya?” katanya mempertanyakan.

Untuk mencegah isu ini berkembang liar, Komisi IV berencana mengambil langkah institusional dengan memanggil instansi teknis terkait. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi asal-usul proyek, mekanisme penganggaran, hingga proses lelang yang belakangan disebut-sebut sarat intervensi oknum tertentu.

“Ini penting agar tidak ada prasangka dan fitnah. Apalagi kondisi internal DPRD sedang sensitif,” ujarnya.

Dukungan serupa disampaikan Roi Lasmana. Ia menilai pemanggilan instansi teknis menjadi langkah strategis agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.

“Kami ingin masalah ini selesai dengan cara yang terbuka dan bermartabat,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua BUMDes Giri Sasak: Sosialisasi Empat Pilar TGH Ibnu Khalil Sangat Bermanfaat bagi Warga
Pinjaman ‘Senyap’ Rp118,8 Miliar PT AMGM Disorot: KASTA NTB Ultimatum DPRD Segera Lakukan Audit Independen!
Lalu Ivan Indaryadi Apresiasi Program Irigasi Sari Yuliati di Desa Tempos, Dongkrak Produktivitas Tani
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati Serahkan Program Irigasi di Desa Tempos, Dorong Peningkatan Produktivitas Petani
Sinergi BPKH dan Komisi VIII DPR RI, Hj. Lale Syifaun Nufus Edukasi Warga Mataram soal Pengelolaan Dana Haji
Dr. Syamsuriansyah Apresiasi Capacity Building Bupati LAZ, Dorong Perspektif Futuristik Kepala OPD
Lombok Barat Gebrak Pembangunan: Bupati LAZ Siapkan 1 Miliar Per Desa dan 100 Juta Per Dusun
DPRD Soroti Ironi Kuripan: Jadi Penyangga, tapi Jalan Masih Tanah dan Puskesmas Tanpa Rawat Inap

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru