LOMBOK BARAT, Halontb.com – Gelombang tuntutan terhadap transparansi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lombok Barat kembali memanas. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada PT Air Minum Giri Menang (AMGM) terkait komitmen finansial bernilai fantastis yang diduga dilakukan tanpa prosedur koordinasi yang transparan.
Ketua DPD KASTA NTB Lombok Barat, Tontowi Jauhari, secara terbuka mendesak DPRD Lombok Barat untuk segera mengambil langkah konkret dengan melakukan audit independen terhadap PT AMGM.
Langkah tegas KASTA NTB ini dipicu oleh terungkapnya pinjaman jumbo senilai Rp118,8 miliar dari Bank BPD Bali pada Desember 2022 silam. Tontowi menyoroti kejanggalan proses peminjaman yang dinilai bergerak “di bawah radar” alias tanpa sepengetahuan penuh lembaga legislatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan angka kecil. Pinjaman Rp118,8 miliar adalah beban yang akan ditanggung perusahaan dalam jangka panjang. Bagaimana mungkin DPRD sebagai fungsi pengawas tidak dilibatkan atau setidaknya diberitahu secara resmi?” ujar Tontowi kepada media, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, sangat ironis jika perusahaan milik daerah melakukan komitmen finansial sebesar itu tanpa melalui kajian mendalam bersama DPRD Lombok Barat dan Kota Mataram selaku representasi rakyat pemilik saham.
“Jika ini dilakukan secara senyap, tentu publik bertanya-tanya, ada apa di balik pintu PT AMGM?” tegasnya.
kabarnya bahwa hanya Ketua DPRD Kota Mataram saat itu yang mengetahui proses tersebut, sementara anggota dewan lainnya di Lombok Barat maupun Mataram seolah ditinggalkan dalam kegelapan informasi.
Ia menegaskan bahwa audit internal perusahaan dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab keraguan publik. Oleh karena itu, diperlukan audit oleh pihak ketiga yang independen dan netral guna mengkaji secara komprehensif urgensi pengambilan pinjaman, menelusuri alokasi dan aliran dana, serta memastikan skema pengembalian pinjaman agar tidak menimbulkan beban terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tontowi menilai, jika DPRD diam saja, maka mereka secara tidak langsung membiarkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“DPRD jangan hanya menjadi penonton. Mereka punya hak interpelasi atau setidaknya hak untuk memanggil jajaran direksi PT AMGM. Rakyat butuh kepastian bahwa uang daerah dikelola dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), bukan seperti arisan keluarga yang diputuskan secara sepihak,” pungkas Tontowi.
Hingga berita ini diturunkan, media telah berupaya meminta klarifikasi resmi kepada pihak PT Air Minum Giri Menang terkait mekanisme persetujuan, tujuan penggunaan dana, hingga skema pengembalian pinjaman tersebut. Namun, pihak PT AMGM belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi.
Publik kini menunggu keberanian DPRD untuk mengambil langkah konkret. Di tengah tuntutan transparansi yang menguat, teka-teki pinjaman Rp118,8 miliar ini menjadi ujian nyata bagi komitmen tata kelola BUMD di Bumi Patut Patuh Patju.


































