“Penetapan ini jelas cacat aturan. Aherudin sudah resmi sebagai calon Wakil Bupati, dan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, ia harus segera mundur dari jabatannya di DPRD,” tegas Norvie dalam sidang yang berlangsung panas.
Ia juga menyoroti penggunaan fasilitas negara oleh Aherudin, yang menurutnya harus segera dihentikan. Akibat protes yang terus mengemuka, sidang paripurna ditunda oleh Ketua Sidang, Kaharudin Umar, sampai ada arahan hukum dari pemerintah provinsi.
“Sidang ini tidak bisa dilanjutkan tanpa kepastian aturan yang jelas. Kita tunggu arahan dari provinsi,” ucap Kaharudin sembari mengetuk palu, menutup sesi sidang yang penuh ketegangan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2






