Ditempat yang sama, Kepala Desa Pulau Maringkik, Nusapati mengatakan terkait antusiasnya masyarakat untuk mengikuti sidang itsbat nikah ini, dengan harapan agar kedepannya masyarakat yang tidak bisa mengikuti sidang itsbat ini bisa mengikutinya di tahap kedua agar tidak terkendala dengan syarat-syarat kegiatan yang memerlukan buku nikah.
“Sidang Itsbat ini atas ajuan dari masyarakat sehingga kita di pemerinta desa mengajukannya pada awal tahun 2021, dan baru dilaksanakan di tahun 2022, saya memaklumi karena bukan hanya Maringkik yang mengajukan untuk dilakukan itsbat nikah ini, namun semua desa di Lotim, ” ujarnya.
Disamping itu, salah satu Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang akan melakukan sidang itsbat, Ismail(42), Hajar Ali(40) mengatakan, merasa terbantu dengan adanya sidang itsbat ini disamping dengan alasan untuk mendaftar ibadah haji. Tanpa akta nikah keduanya tidak bisa mendaftar secara bersama-sama guna menjalankan rukun Islam kelima itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






