Sidang keliling kali ini memeriksa 105 perkara itsbat nikah yang diajukan pasangan suami istri (pasutri) yang dulu perkawinannya dilakukan di bawah tangan atau secara siri.
Tujuan mereka mengajukan itsbat nikah agar mendapatkan akta nikah. Karena selama tidak memiliki akta nikah mereka menemukan banyak kesulitan.(Citra)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






