Halontb.com – Kali pertama Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB menyelenggarakan sidang keliling di Aula kantor Desa Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur pada Senin(30/5/22). Hal itu dilakukan guna kepastian hukum atau dasar hukum atas status pernikahan yang sah yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama.
Disamping untuk kepastian hukum atas status pernikahan yang sah juga kepemilikan buku nikah, sehingga buku nikah tersebut menjadi acuan untuk melakukan segala aktivitas baik dengan pemerintah atau kegiatan yang memerlukan surat nikah.
“Sidang Itsbat ini kita lakukan agar bermanfaat serta bisa jadi acuan untuk melakukan aktivitas baik umroh atau yang memerlukan bukti surat nikah. Kemudian yang mengikuti sidang itsbat ini mendapatkan buku nikah dari KUA serta akta kelahiran dari pencatatan sipil sehingga masyarakat sangat terbantu, ” ujar Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mataram, Dr. H. Empud Mahpudin, SH., MH kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya