Di tempat terpisah Kepala Camat Keruak, Ahmad Subhan menjelaskan dengan kegiatan pengesahan/ isbath nikah yg dijadualkan Pengadilan Agama ini dari Kecamatan bersyukur dan berterima kasih karena pernikahan harus dicatat menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku sebagai bukti sah pernikahan, menjamin hak-hak dalam pernikahan, syarat pengurusan administrasi kependudukan seperti akte kelahiran, KTP, KK.
“Luar biasanya juga kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Ketua Pengadilan Agama Selong sekaligus mempromosikan desa wisata pulau Maringkik dengan potensi yg ada, ” katanya.
Sidang keliling adalah sidang di luar gedung pengadilan dalam rangka mendekatkan keadilan kepada masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






