Halontb.com – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB mengamankan 2 (dua) orang Warga Negara Asing berkewarganegaraan Tiongkok dan Taiwan yang mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia pada Kamis, 14 September 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Muhammad Usman menjelaskan kronologis diamankanya kedua WNA tersebut. “YWH pria 57 tahun kewarganegaraan Taiwan dan ZY wanita 51 tahun kewarganegaraan Tiongkok kami amankan saat mereka berupaya mengelabui petugas dan mengajukan Paspor RI pada 14 September 2023”, jelasnya.
Lebih lanjut Usman menambahkan bahwa kedua WNA tersebut berupaya mengelabui petugas dengan melampirkan dokumen yang diduga palsu. Pada saat mengajukan permohonan Paspor RI, mereka melampirkan fotocopy E-KTP berkewarganegaraan Indonesia, namun dengan data identitas yang diduga milik orang lain dengan inisial nama SC dan LA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat petugas berupaya mendalami lebih dalam, diketahui kedua WNA tersebut juga tidak bisa berbahasa Indonesia sehingga petugas saat itu membawa keduanya ke Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Usman menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, terungkap identitas asli pelaku. “Kami berhasil menemukan paspor yang menjelaskan identitas pelaku sebenarnya yaitu YWH 57 tahun kewarganegaraan Taiwan dan ZY 51 tahun kewarganegaraan Tiongkok, mereka bukanlah WNI dengan nama SC dan LA sebagaimana dokumen yang mereka lampirkan”, tuturnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya