Tim Pembela Rakyat Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY: Diduga Lakukan Pelanggaran Etika dalam Kasus Fihiruddin

- Wartawan

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pembela Rakyat bersama M. Fihiruddin usai menyampaikan pelaporan resmi terkait dugaan pelanggaran etik Majelis Hakim PN Mataram. (Foto: istimewa)

Tim Pembela Rakyat bersama M. Fihiruddin usai menyampaikan pelaporan resmi terkait dugaan pelanggaran etik Majelis Hakim PN Mataram. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Tim Pembela Rakyat, selaku kuasa hukum M. Fihiruddin, resmi mengadukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Pengaduan ini terkait dugaan ketidakcermatan dan pelanggaran etika dalam putusan perkara perdata antara M. Fihiruddin melawan H. Baiq Isvie dkk sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 135/Pdt.G/2024/PN Mtr tertanggal 15 November 2024.

Ketua Tim Hukum, M. Ikhwan, S.H., M.H., menyatakan bahwa ada sejumlah kejanggalan yang melatarbelakangi pengaduan tersebut. Salah satunya adalah penundaan pembacaan putusan yang mencapai 44 hari. “Penundaan ini sangat di luar kebiasaan dan tanpa penjelasan memadai. Kami mencurigai ada hal-hal di luar aturan yang mungkin dilakukan majelis hakim dalam perkara ini,” ujar Ikhwan.

Ia menambahkan, penundaan panjang tanpa alasan logis tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan prosedur. Selain itu, pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam putusannya dinilai tidak cermat. “Majelis hakim menggunakan Pasal 10 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai dasar hukum dalam perkara perdata ini. Padahal, pasal tersebut ditujukan untuk perlindungan saksi dalam tindak pidana, terutama yang bersifat transnasional. Ini jelas sebuah kekeliruan hukum atau sesat hukum (legal fallacy),” tegas Ikhwan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Pembela Rakyat juga menilai pertimbangan hakim tidak sesuai dengan tujuan utama UU tersebut, yang jelas-jelas ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam tindak pidana transnasional. “Pertimbangan hukum yang digunakan tidak relevan dengan konteks perkara ini, menunjukkan ketidakcermatan majelis hakim dalam menjalankan tugasnya,” tambah Ikhwan.

Langkah pelaporan ini, menurut Tim Pembela Rakyat, merupakan bagian dari upaya mendukung program Presiden RI dalam memberantas mafia hukum dan memperjuangkan keadilan di Indonesia. “Kami ingin kasus ini menjadi perhatian, agar integritas lembaga peradilan tetap terjaga dan mafia hukum bisa diberantas hingga ke akar-akarnya,” tutup Ikhwan.

Laporan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh lembaga terkait, termasuk KY dan MA, untuk memastikan proses peradilan yang bersih dan adil. Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan institusi hukum dalam menciptakan sistem hukum yang bebas dari intervensi dan penyimpangan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Seruan TGPF: Somasi Narkoba NTB Gugat Transparansi Pemberantasan Narkotika di Bima dan Dompu
Sidang Korupsi Harvey Moeis: Sandra Dewi Pilih Pantau dari Rumah, Klaim Pisah Harta
Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Menyesali Tindakannya, Polisi Telusuri Motif
Kasus Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi di Semarang, Keluarga Ungkap Dugaan Intervensi
Keterbatasan Fisik Tak Menyurutkan Kejahatan, Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Mengguncang NTB
Agus Buntung, Sosok Tanpa Tangan yang Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan: Kejahatan di Balik Keterbatasan
Tak Terima Putusan Pengadilan, Fihiruddin Serang Balik dengan Banding: ‘Ada Cawe-Cawe!
Skandal Sewa Alat Berat di NTB, Polisi Bidik Dua Tersangka: Kerugian Capai Miliaran Rupiah!

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:31 WITA

Dari Kekalahan Garuda hingga Kritik ‘Jualan Baju’, Bung Towel Tak Henti Kritik STY

Senin, 13 Januari 2025 - 03:34 WITA

Kluivert dan Lokal Pride: Pemain Asli Indonesia Jadi Kunci Sukses Skuad Garuda di Laga Melawan Arab Saudi

Senin, 13 Januari 2025 - 03:18 WITA

Pernyataan Kluivert Tentang Target Piala Dunia 2026 dan Tantangan Warganet yang Harus Dihadapi

Senin, 13 Januari 2025 - 03:08 WITA

Kluivert Siap Bangun Garuda, Targetkan Peningkatan Jangka Panjang dan Ungkap Rencana 4 Tahun ke Depan

Senin, 13 Januari 2025 - 02:36 WITA

Alex Pastoor Jadi Asisten Kluivert di Garuda, Pengalaman Latih Thom Haye hingga Calvin Verdonk

Senin, 13 Januari 2025 - 02:17 WITA

3 Alasan Kluivert Ingin Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Termasuk Keinginan Satukan Suporter Sepak Bola

Sabtu, 28 Desember 2024 - 00:59 WITA

Langkah Terhenti di Piala AFF 2024, Coach Justin Soroti Strategi Shin Tae-yong

Senin, 9 Desember 2024 - 13:28 WITA

Garuda Muda Tantang Myanmar di Piala AFF 2024 Tanpa Jenner dan Hubner

Berita Terbaru