Tim Pembela Rakyat Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY: Diduga Lakukan Pelanggaran Etika dalam Kasus Fihiruddin

- Wartawan

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pembela Rakyat bersama M. Fihiruddin usai menyampaikan pelaporan resmi terkait dugaan pelanggaran etik Majelis Hakim PN Mataram. (Foto: istimewa)

Tim Pembela Rakyat bersama M. Fihiruddin usai menyampaikan pelaporan resmi terkait dugaan pelanggaran etik Majelis Hakim PN Mataram. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Tim Pembela Rakyat, selaku kuasa hukum M. Fihiruddin, resmi mengadukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Pengaduan ini terkait dugaan ketidakcermatan dan pelanggaran etika dalam putusan perkara perdata antara M. Fihiruddin melawan H. Baiq Isvie dkk sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 135/Pdt.G/2024/PN Mtr tertanggal 15 November 2024.

Ketua Tim Hukum, M. Ikhwan, S.H., M.H., menyatakan bahwa ada sejumlah kejanggalan yang melatarbelakangi pengaduan tersebut. Salah satunya adalah penundaan pembacaan putusan yang mencapai 44 hari. “Penundaan ini sangat di luar kebiasaan dan tanpa penjelasan memadai. Kami mencurigai ada hal-hal di luar aturan yang mungkin dilakukan majelis hakim dalam perkara ini,” ujar Ikhwan.

Ia menambahkan, penundaan panjang tanpa alasan logis tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan prosedur. Selain itu, pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam putusannya dinilai tidak cermat. “Majelis hakim menggunakan Pasal 10 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai dasar hukum dalam perkara perdata ini. Padahal, pasal tersebut ditujukan untuk perlindungan saksi dalam tindak pidana, terutama yang bersifat transnasional. Ini jelas sebuah kekeliruan hukum atau sesat hukum (legal fallacy),” tegas Ikhwan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Pembela Rakyat juga menilai pertimbangan hakim tidak sesuai dengan tujuan utama UU tersebut, yang jelas-jelas ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam tindak pidana transnasional. “Pertimbangan hukum yang digunakan tidak relevan dengan konteks perkara ini, menunjukkan ketidakcermatan majelis hakim dalam menjalankan tugasnya,” tambah Ikhwan.

Langkah pelaporan ini, menurut Tim Pembela Rakyat, merupakan bagian dari upaya mendukung program Presiden RI dalam memberantas mafia hukum dan memperjuangkan keadilan di Indonesia. “Kami ingin kasus ini menjadi perhatian, agar integritas lembaga peradilan tetap terjaga dan mafia hukum bisa diberantas hingga ke akar-akarnya,” tutup Ikhwan.

Laporan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh lembaga terkait, termasuk KY dan MA, untuk memastikan proses peradilan yang bersih dan adil. Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan institusi hukum dalam menciptakan sistem hukum yang bebas dari intervensi dan penyimpangan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding
Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru