TGB Bongkar Fakta di Tipikor: Proyek NCC Adalah Investasi, Bukan Korupsi

- Wartawan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 00:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TGB menjawab pertanyaan awak media usai menegaskan di persidangan bahwa pembangunan NCC tidak merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa)

TGB menjawab pertanyaan awak media usai menegaskan di persidangan bahwa pembangunan NCC tidak merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Persidangan kasus Nusa Tenggara Barat Convention Center (NCC) yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram kembali menyita perhatian publik. Jumat (29/8/2025), giliran TGB Muhammad Zainul Majdi, Gubernur NTB periode 2008–2018, yang dihadirkan sebagai saksi. Kehadirannya sontak menyedot sorotan karena proyek NCC dibangun saat dirinya memimpin NTB.

Dalam ruang sidang, TGB secara gamblang menyatakan bahwa pembangunan NCC tidak menimbulkan kerugian negara sebagaimana dituduhkan jaksa. Menurutnya, proyek ini justru menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah kala itu untuk mendorong NTB menjadi tuan rumah berbagai kegiatan nasional dan internasional.

“Kalau berbicara soal niat, pembangunan NCC murni untuk kepentingan rakyat NTB. Tidak ada sepeser pun uang negara yang dirugikan dalam proyek tersebut,” tegas TGB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini sekaligus memperkuat pembelaan terhadap terdakwa Rosiady Sayuti, mantan Sekda NTB. Dalam banyak kesempatan, Rosiady dikenal sebagai sosok birokrat intelektual dengan rekam jejak panjang di dunia akademik maupun pemerintahan. Dugaan korupsi yang diarahkan kepadanya dinilai sebagian kalangan terlalu dipaksakan.

Di luar ruang sidang, sejumlah pengamat menilai kesaksian TGB adalah momentum penting. Karena siapa pun yang mengenal gaya kepemimpinan TGB tahu, ia dikenal tegas dalam urusan kebijakan publik. Bahkan, TGB menekankan bahwa pembangunan NCC saat itu adalah strategi agar NTB memiliki infrastruktur bertaraf internasional, menyamai Bali dan destinasi wisata besar lainnya.

“Kalau proyek NCC disebut korupsi, itu jelas keliru. Justru NCC adalah warisan untuk masa depan NTB,” ujar TGB sembari menutup kesaksian.

Sidang lanjutan kasus NCC masih akan berlanjut, namun testimoni TGB membuka ruang diskusi publik: apakah proyek strategis daerah yang tujuannya murni untuk pembangunan layak dicap sebagai tindakan korupsi? Jawaban atas pertanyaan ini kini berada di tangan majelis hakim.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru