“klarifikasi saja,” kata Efrien Saputra.
Infonya, selain memanggil Dirut PT. AMGM, berikutnya Kejaksaan juga menjadwalkan pemanggilan kepada Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana dan Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid. Keduanya dipanggil terkait dugaan korupsi di PT AMGM ini.
Dugaan korupsi di PT. AMGM ini muncul terkait pelaporan dari pengerjaan pemasangan pagar panel beton di WTP Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik. Ada juga pekerjaan instalasi bangunan dan gedung, yakni pembangunan gedung peralatan produksi, pembangunan gedung garam, pembangunan ruang seksi baca, pembangunan gedung Kantor Cabang Narmada tahap I dan II, serta pembuatan interior ruang pelayanan kantor Narmada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari uraian laporan, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item pengerjaan. Misalnya, pengerjaan sumber tahun 2019 dengan anggaran Rp 4 miliar dan diduga terjadi kekurangan voleme pekerjaan senilai Rp 200 juta. Sementara, pengerjaan instalasi sumber tahun 2020 dengan anggaran Rp 4 miliar diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 900 juta.
Dugaan kekurangan volume pekerjaan terjadi juga pada pengerjaan instalasi bangunan gedung tahun 2019 dengan anggaran Rp 2 miliar. Begitu juga dengan pengerjaan yang sama pada tahun 2020. Pelapor menduga ada kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 300 juta.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







