Selain itu, diduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah. Pungutan retribusi sampah disatukan dalam rekening tagihan pelanggan PT. AMGM.
Disamping itu, ditemukan kelompok III (instansi dan kelompok usaha) dan kelompok IV dikenakan retribusi Rp 250 ribu per bulan. Sesuai aturan, kelompok tersebut seharusnya membayar Rp 200 ribu per bulan.
Pewarta: Dewa Reza
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT







