Sidang Pembuktian Berlanjut, Hakim Dinilai Bakal Kabulkan Gugatan 105 M Fihiruddin

- Wartawan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 04:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkara 105 M, agenda pembuktian. (Foto: Istimewa)

Perkara 105 M, agenda pembuktian. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Sidang Perkara No. 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr, antara Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) M.Fihiruddin Spd, melawan Pimpinan DPRD NTB DKK atau lebih akrab di sebut dengan Perkara 105 M, dengan agenda pembuktian, digelar Rabu 14 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Mataram.

Sidang pembuktian digelar pasca upaya mediasi antara Penggugat dan Para Tergugat yang dimediasi Hakim Isrin Surya Kurniasih SH., MH., beberapa pekan lalu, menemui jalan buntu.

Sidang dengan agenda pembuktian dihadiri oleh Kuasa Tergugat dan turut tergugat. Masing-masing pihak sudah diberikan waktu untuk mengajukan bukti secara online sejak dua Minggu lalu. Namun, Tergugat sampai sidang hari ini digelar belum mengajukan bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu sebagai Penggugat Fihirudin melalui Tim Kuasa Hukumnya mengajukan sebanyak 9 bukti surat dan dokumen. Salah satunya adalah salinan Putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan bahwa Fihirudin yang dulu sebagai terdakwa kasus ITE divonis bebas dari segala tuntutan hukum.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:10 WITA

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:36 WITA

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00 WITA

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:49 WITA

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Berita Terbaru