Sidang Pembuktian Berlanjut, Hakim Dinilai Bakal Kabulkan Gugatan 105 M Fihiruddin

- Wartawan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 04:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkara 105 M, agenda pembuktian. (Foto: Istimewa)

Perkara 105 M, agenda pembuktian. (Foto: Istimewa)

“Kita ada tambahan alat bukti, berupa surat kerjasama dan Pemutusan kontrak kerjsama Security di RSUP dan Bank NTB Syariah, akta pembelian dan pembatalan 2 buah villa. Yang jelas alat bukti dokumen dan surat ini membuktikan fakta bahwa klien kami saudara M Fihirudin memang mengalami kerugian sangat besar, di saat dirinya harus disematkan status tersangka, terdakwa dalam kasus ITE yang pernah menimpanya,” kata Ketua Tim Pengacara Pembela Rakyat (TPPR) Muhammad Ihwan SH., MH., Rabu 14 Agustus 2024.

TPPR merupakan gabungan puluhan advokat dan pengacara yang membela kasus ITE Fihirudin. Mereka kini tertindak sebagai kuasa hukum Fihir dalam gugatan ganti rugi, pasca vonis berkekuatan tetap memutuskan Fihir tidak bersahabat dan dinyatakan bebas dari segala tuduhan ITE.

“Semua usaha dan pekerjaan klien kami di atas, akhirnya terbengkalai dan putus kontrak lantaran klien kami, M Fihirudin harus menghadapi tuduhan ITE yang ternyata tidak benar itu,” tegas Iwan Slank, sapaan akrabnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dipaparkan, dari semua usaha dan kerjasama yang tercatat, setidaknya Fihirudin mengalami kerugian hingga Rp5 Miliar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dicecar Puluhan Pertanyaan KPK Selama Dua Jam, Wabup UNA: Syukurnya Tak Pernah Dilibatkan Proyek
Wabup UNA dan Sejumlah Pejabat Lombok Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus OTT Bupati LAZ
Tiga Oknum Polisi di NTB Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Berasal dari Polda NTB, Polres Lobar dan Bima Kota
Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat
Polres Lombok Barat Perketat Penertiban Knalpot Brong Jelang HUT RI ke-81: Edukasi dan Penindakan Jadi Prioritas
Heboh Isu Penculikan Anak di Sekotong Ternyata Curas, Korban Dijebak Modus Bantuan Sembako
Tiga Anggota DPRD NTB Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Siluman
Polresta Mataram Gelar 44 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 01:56 WITA

Iwan Slenk Tegaskan Gubernur NTB Tak Terkait Unsur Gratifikasi, Desakan Pemanggilan Dinilai Prematur

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:21 WITA

Jelang Ramadan, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumbawa dan Siagakan Ratusan Personel

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:12 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady, Penasihat Hukum: “Tidak Ada Satu Rupiah Pun Uang Negara Keluar”

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:11 WITA

Gibran ke Lombok Tengah: Sambangi Pesantren, Nikmati Makan Siang Bareng Santri dan Tuan Guru

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:25 WITA

Ketua Liga NWDI: Indonesia Jangan Bungkam, Saatnya Prabowo Pimpin Gerakan Perdamaian Global

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:27 WITA

Swasembada Pangan Prioritas Pembangunan Nasional

Selasa, 8 April 2025 - 03:26 WITA

Disangka Sarang Narkoba, Wisma NTB Justru Tunjukkan Keteladanan: Kooperatif, Transparan, dan Bebas dari Pelanggaran

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:26 WITA

Publik Diminta Tak Risaukan Kembalinya Dwifungsi ABRI, Rachmat Hidayat: Revisi UU TNI Sama Sekali Tak Memberi Celah

Berita Terbaru