Sidang Pembuktian Berlanjut, Hakim Dinilai Bakal Kabulkan Gugatan 105 M Fihiruddin

- Wartawan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 04:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkara 105 M, agenda pembuktian. (Foto: Istimewa)

Perkara 105 M, agenda pembuktian. (Foto: Istimewa)

Lalu, mengapa gugatan mencapai Rp105 Miliar??.

Iwan Slenk mengatakan, di luar kerugian materiil yang bisa dihitung dengan surat dan dokumen transaksi, M Fihirudin juga menderita kerugian immateriil yang tentu saja tak akan bisa diukur dengan sekadar nilai rupiah.

“Loh, klien kami ini terampas dan tersita waktu dan kebebasannya sejak ditetapkan tersangka, didakwa dan menjalani sidang. Ada kerugian moral, nama baiknya dan kehidupan sosial keluarganya. Emang enak distigma negatif oleh masyarakat??,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam sidang tersebut, Iwan Slenk menilai kerugian Fihir sangat nyata dan bisa dibuktikan. Sehingga majelis hakim tentu akan mempertimbangkan untuk mengabulkan gugatan.

“InshaaAllah, kami sebagai kuasa hukum optimistis bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara ini sangat bijaksana dan mengabulkan gugatan klien kami demi keadilan,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:49 WITA

Sukseskan MTQ NTB 2026, PLN Tegaskan Peran Strategis Listrik dalam Mendukung Kegiatan Keagamaan dan Pembangunan Daerah

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:02 WITA

PLN Hadirkan Energi hingga Jantung Persawahan Sumbawa, 18 Pompanisasi Kini Beroperasi Penuh Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:47 WITA

Wujud Kepedulian Sosial, YBM PLN UIW NTB Bantu 18 Guru Ngaji dan Penyandang Disabilitas

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:37 WITA

PLN dan Pemprov NTB Bersinergi Dorong Revolusi Kendaraan Listrik, Infrastruktur SPKLU Kian Merata

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:37 WITA

Maknai Hari Lahir Pancasila, YBM PLN Bima Salurkan Modal Usaha untuk 14 Perempuan Pelaku UMKM

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:21 WITA

YBM PLN NTB Salurkan Santunan untuk Anak Yatim di Batukliang Utara, Hadirkan Harapan dan Semangat Baru

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:12 WITA

Percepat Pemerataan Energi di NTB, PLN Gandeng 22 Mitra Kerja dan Siapkan Operasi Besar BPBL 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 10:53 WITA

Pemkab Lombok Barat Perketat Izin Ritel Modern, Libatkan Pemdes demi Lindungi UMKM

Berita Terbaru