Asak Datu Desak Pemkab Lombok Barat Bekukan Aplikasi BANTU-IN, Soroti Serapan Anggaran dan Dasar Hukumnya

- Wartawan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Aliansi Sasak Muda Bersatu (Asak Datu), Herman Kisaf desak pembekuan aplikasi BANTU-IN Pemkab Lombok Barat.

Ketua Aliansi Sasak Muda Bersatu (Asak Datu), Herman Kisaf desak pembekuan aplikasi BANTU-IN Pemkab Lombok Barat.

LOMBOK BARAT, Halontb.com — Aliansi Sasak Muda Bersatu (Asak Datu) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat untuk membekukan bahkan menghapus aplikasi BANTU-IN (Bantuan Tuntas Terintegrasi). Organisasi tersebut menilai keberadaan aplikasi pelayanan publik berbasis digital itu perlu dievaluasi karena dianggap menjadi salah satu faktor yang memengaruhi rendahnya realisasi serapan anggaran daerah tahun 2026.

BANTU-IN merupakan inovasi sistem pelayanan publik berbasis digital yang dikembangkan Pemkab Lombok Barat. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pendataan, penyaluran, serta pengelolaan program bantuan sosial secara terintegrasi kepada masyarakat.

Baca juga: 12 Tuntutan Forum FBI Warnai Hearing Akbar Bersama Seluruh Komisi DPRD Lombok Barat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Asak Datu Lombok Barat, Herman Kisaf, menyatakan pihaknya menyoroti penggunaan aplikasi tersebut karena dinilai belum memiliki dasar hukum yang memadai sebagai pedoman pelaksanaannya.

“Sejauh yang kami ketahui, aplikasi BANTU-IN belum memiliki payung hukum yang jelas, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur penggunaan aplikasi tersebut,” kata Herman dalam keterangannya, Jumat (7/8).

Baca juga: Pemkab Lombok Barat Targetkan Kemiskinan Turun 1 Persen, Fokus Tangani 4.000 KK Miskin Ekstrem

Menurut Herman, pemerintah daerah seharusnya lebih mengoptimalkan penggunaan sistem yang telah ditetapkan pemerintah pusat, seperti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang dinilai telah memiliki regulasi serta mekanisme yang jelas.

Ia menyebut pengelolaan keuangan daerah telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 mengenai Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Kami menilai SIPD sudah cukup baik, transparan, dan memiliki dasar hukum yang jelas. Untuk apa lagi pemerintah daerah membuat aplikasi lain apabila tidak memberikan nilai tambah yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Putusan Bebas Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman Disorot, Asmuni, A.Ma Desak Kejagung Lakukan Kajian Yuridis

Selain menyoroti aspek regulasi, Asak Datu juga mengaitkan keberadaan aplikasi tersebut dengan rendahnya realisasi serapan anggaran Pemerintah Kabupaten Lombok Barat pada tahun anggaran 2026.

Menurut Herman, hingga memasuki bulan Agustus 2026, realisasi penggunaan anggaran daerah dinilai masih rendah, sementara pemerintah telah memasuki tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 serta penyusunan APBD Murni Tahun 2027.

“Kami melihat serapan anggaran masih di bawah 50 persen. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius karena berpotensi memengaruhi pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Baca juga: NasDem Bantah Dugaan Aliran Dana di Balik Sikap Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Lombok Barat

Atas dasar itu, Asak Datu mendesak Pemkab Lombok Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi aplikasi BANTU-IN. Bahkan, pihaknya meminta agar aplikasi tersebut dibekukan atau dihapus apabila terbukti tidak memberikan manfaat yang signifikan terhadap efektivitas tata kelola pemerintahan maupun pelayanan publik.

“Kami meminta pemerintah daerah mengevaluasi secara menyeluruh. Jika memang tidak efektif dan justru menghambat kinerja pemerintahan, lebih baik aplikasi ini dibekukan atau dihapus,” tegas Herman.

Baca juga: Dewas RSUD Tripat Disorot, DPRD Lombok Barat Desak Evaluasi Menyeluruh

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengenai tudingan Asak Datu bahwa aplikasi BANTU-IN menjadi penyebab rendahnya serapan anggaran tahun 2026 maupun mengenai status regulasi yang menjadi dasar penerapan aplikasi tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

12 Tuntutan Forum FBI Warnai Hearing Akbar Bersama Seluruh Komisi DPRD Lombok Barat
Pemkab Lombok Barat Targetkan Kemiskinan Turun 1 Persen, Fokus Tangani 4.000 KK Miskin Ekstrem
Duka SMKN 1 Gerung, Siswi Baru Meninggal Terseret Ombak di Pantai Semeti, Sekolah Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan
Tenggang Waktu Menipis, DPRD Lombok Barat Desak Pemda Tuntaskan Status 31 Honorer Sebelum Desember
Dewas RSUD Tripat Disorot, DPRD Lombok Barat Desak Evaluasi Menyeluruh
FORMAL Resmi Lahir Pasca OTT Bupati Lobar, Media Bersatu Tolak Praktik Pilih Kasih dan Pengkotakan Pers
Usai KPK Tangkap Bupati LAZ, DPRD Soroti Kinerja Inspektorat: Kok Bisa Temuan Nihil Saat Dugaan Korupsi Besar Dibongkar?
Pasca OTT Bupati Nonaktif LAZ, Wabup Lobar Pastikan CFN-CFD, Festival Senggigi, hingga Subsidi UMKM Tetap Berjalan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:47 WITA

Warga Gerung Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan, Keluarga Tolak Autopsi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 04:43 WITA

Dinilai Cemarkan Nama Baik, Ponpes Al-Ishlahuddiny Beri Ultimatum 3×24 Jam ke TVOne

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:16 WITA

Pasca Pemasangan Plang, Sengketa Lahan Wakaf di Kuripan Memanas: Pemdes Klaim Putusan Hukum, Ahli Waris Soroti Prosedur

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:47 WITA

Kecam Dugaan Penistaan Al-Qur’an, MUI Lombok Barat Minta APH Bertindak Tegas

Berita Terbaru