LOMBOK BARAT, Halontb.com — Aliansi Sasak Muda Bersatu (Asak Datu) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat untuk membekukan bahkan menghapus aplikasi BANTU-IN (Bantuan Tuntas Terintegrasi). Organisasi tersebut menilai keberadaan aplikasi pelayanan publik berbasis digital itu perlu dievaluasi karena dianggap menjadi salah satu faktor yang memengaruhi rendahnya realisasi serapan anggaran daerah tahun 2026.
BANTU-IN merupakan inovasi sistem pelayanan publik berbasis digital yang dikembangkan Pemkab Lombok Barat. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pendataan, penyaluran, serta pengelolaan program bantuan sosial secara terintegrasi kepada masyarakat.
Baca juga: 12 Tuntutan Forum FBI Warnai Hearing Akbar Bersama Seluruh Komisi DPRD Lombok Barat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Asak Datu Lombok Barat, Herman Kisaf, menyatakan pihaknya menyoroti penggunaan aplikasi tersebut karena dinilai belum memiliki dasar hukum yang memadai sebagai pedoman pelaksanaannya.
“Sejauh yang kami ketahui, aplikasi BANTU-IN belum memiliki payung hukum yang jelas, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur penggunaan aplikasi tersebut,” kata Herman dalam keterangannya, Jumat (7/8).
Baca juga: Pemkab Lombok Barat Targetkan Kemiskinan Turun 1 Persen, Fokus Tangani 4.000 KK Miskin Ekstrem
Menurut Herman, pemerintah daerah seharusnya lebih mengoptimalkan penggunaan sistem yang telah ditetapkan pemerintah pusat, seperti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang dinilai telah memiliki regulasi serta mekanisme yang jelas.
Ia menyebut pengelolaan keuangan daerah telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 mengenai Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Kami menilai SIPD sudah cukup baik, transparan, dan memiliki dasar hukum yang jelas. Untuk apa lagi pemerintah daerah membuat aplikasi lain apabila tidak memberikan nilai tambah yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain menyoroti aspek regulasi, Asak Datu juga mengaitkan keberadaan aplikasi tersebut dengan rendahnya realisasi serapan anggaran Pemerintah Kabupaten Lombok Barat pada tahun anggaran 2026.
Menurut Herman, hingga memasuki bulan Agustus 2026, realisasi penggunaan anggaran daerah dinilai masih rendah, sementara pemerintah telah memasuki tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 serta penyusunan APBD Murni Tahun 2027.
“Kami melihat serapan anggaran masih di bawah 50 persen. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius karena berpotensi memengaruhi pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Atas dasar itu, Asak Datu mendesak Pemkab Lombok Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi aplikasi BANTU-IN. Bahkan, pihaknya meminta agar aplikasi tersebut dibekukan atau dihapus apabila terbukti tidak memberikan manfaat yang signifikan terhadap efektivitas tata kelola pemerintahan maupun pelayanan publik.
“Kami meminta pemerintah daerah mengevaluasi secara menyeluruh. Jika memang tidak efektif dan justru menghambat kinerja pemerintahan, lebih baik aplikasi ini dibekukan atau dihapus,” tegas Herman.
Baca juga: Dewas RSUD Tripat Disorot, DPRD Lombok Barat Desak Evaluasi Menyeluruh
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengenai tudingan Asak Datu bahwa aplikasi BANTU-IN menjadi penyebab rendahnya serapan anggaran tahun 2026 maupun mengenai status regulasi yang menjadi dasar penerapan aplikasi tersebut.










