Sidang ITE Made Santi : Statusnya Membantu Perempuan Yang Dizalimi

- Wartawan

Senin, 7 November 2022 - 20:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang ke-10 dengan agenda pemeriksaan saksi ke-6 dalam perkara ITE atas nama terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH (IMSA), telah berlangsung Kamis (3/11/2022).(Foto: istimewa)

Sidang ke-10 dengan agenda pemeriksaan saksi ke-6 dalam perkara ITE atas nama terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH (IMSA), telah berlangsung Kamis (3/11/2022).(Foto: istimewa)

Selanjutnya saksi tidak dapat menunjukkan poin perjanjian terkait menyalurkan tenaga kerja ke Jepang, dan ternyata saksi ketika membuat perjanjian tersebut masih menjadi pejabat publik, yaitu Notaris.

Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim mengingatkan saksi yang berprofesi sebagai Notaris dan sudah Doktor agar tidak gampang membuat kesepakatan yang sifatnya ngambang, karena saksi tidak tahu legalitas BTC dan BTC ini tidak ada name boardnya, namun berani membuat perjanjian.

“Lembaga pelatihan non formal itu itu tidak boleh sembrono, harus ada ijin dari Dikti atau Dinas Pendidikan, apalagi kalau menggunakan anggaran dana desa itu akan jadi korupsi. Hal yang seperti ini banyak buat kepala desa dijerat korupsi. Seharusnya kalau seandainya benar ingin bekerjasama kenapa tidak membuat perjanjian dan memastikan legalitas lembaga lebih dulu baru sosialisasi. Kasihan kalau begini, nanti mahasiswanya yang akan rugi. Apalagi kalo ingin mengirimkan tenaga kerja ke Jepang, itu jauh lebih sulit,” cecar Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Penasehat Hukum menilai, saksi yang dihadirkan Penuntut Umum ini termasuk yang tiga kemarin di persidangan sebelumnya, 27 Oktober 2022, yaitu dari KPKNL, Zulkifli, Travel agen Saksi Hasnah dan Saksi Ida Bagus Cakra Bawa dinyatakan bahwa seluruh keterangannya tidak ada yang membuktikan terdakwa bersalah.

Zulkifli meski dari KPKNL ternyata tidak pernah terlibat langsung dalam permohonan eksekusi terkait obyek lelang perkara harta bersama Gede Gunanta dengan mantan Istri I Nengah Suciarni.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiga Pekan Jalan di Tempat, Polisi Ungkap Alasan Lambannya Penanganan Dugaan Penipuan Proyek Dapur MBG Rp1,2 Miliar di Lombok Barat
Sirkuit Samota: Dari Mimpi Balapan Dunia Jadi Lintasan Skandal Anggaran Rp53 Miliar
Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram
“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 02:54 WITA

PLN UIW NTB Siaga 24 Jam, Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman Tanpa Gangguan Listrik

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:29 WITA

Tanpa Padam Saat Ibadah, PLN Hadirkan Terang Natal 2025 di Seluruh NTB

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:05 WITA

Dari Gardu hingga Gereja: Strategi PLN NTB Amankan Listrik Perayaan Natal 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:02 WITA

PLN Rampungkan Pemulihan Sistem Kelistrikan Aceh, Distribusi ke Masyarakat Jadi Prioritas Utama

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:58 WITA

Negara Hadir di Tengah Banjir Aceh, PLN Pastikan Layanan Publik Bangkit Lebih Aman

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:49 WITA

Saat Listrik Menjadi Harapan: Komitmen Sosial PLN Menyentuh Warga NTB

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:13 WITA

Siaga Penuh di Hari Jadi NTB, Listrik Andal Jadi Penopang Utama Upacara HUT ke-67

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:27 WITA

Progres Proyek Jalan Nasional di NTB Capai Tahap Akhir, Satker Tegaskan Fokus pada Penyempurnaan

Berita Terbaru