Sidang ITE Made Santi : Statusnya Membantu Perempuan Yang Dizalimi

- Wartawan

Senin, 7 November 2022 - 20:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang ke-10 dengan agenda pemeriksaan saksi ke-6 dalam perkara ITE atas nama terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH (IMSA), telah berlangsung Kamis (3/11/2022).(Foto: istimewa)

Sidang ke-10 dengan agenda pemeriksaan saksi ke-6 dalam perkara ITE atas nama terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH (IMSA), telah berlangsung Kamis (3/11/2022).(Foto: istimewa)

Selanjutnya saksi tidak dapat menunjukkan poin perjanjian terkait menyalurkan tenaga kerja ke Jepang, dan ternyata saksi ketika membuat perjanjian tersebut masih menjadi pejabat publik, yaitu Notaris.

Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim mengingatkan saksi yang berprofesi sebagai Notaris dan sudah Doktor agar tidak gampang membuat kesepakatan yang sifatnya ngambang, karena saksi tidak tahu legalitas BTC dan BTC ini tidak ada name boardnya, namun berani membuat perjanjian.

“Lembaga pelatihan non formal itu itu tidak boleh sembrono, harus ada ijin dari Dikti atau Dinas Pendidikan, apalagi kalau menggunakan anggaran dana desa itu akan jadi korupsi. Hal yang seperti ini banyak buat kepala desa dijerat korupsi. Seharusnya kalau seandainya benar ingin bekerjasama kenapa tidak membuat perjanjian dan memastikan legalitas lembaga lebih dulu baru sosialisasi. Kasihan kalau begini, nanti mahasiswanya yang akan rugi. Apalagi kalo ingin mengirimkan tenaga kerja ke Jepang, itu jauh lebih sulit,” cecar Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Penasehat Hukum menilai, saksi yang dihadirkan Penuntut Umum ini termasuk yang tiga kemarin di persidangan sebelumnya, 27 Oktober 2022, yaitu dari KPKNL, Zulkifli, Travel agen Saksi Hasnah dan Saksi Ida Bagus Cakra Bawa dinyatakan bahwa seluruh keterangannya tidak ada yang membuktikan terdakwa bersalah.

Zulkifli meski dari KPKNL ternyata tidak pernah terlibat langsung dalam permohonan eksekusi terkait obyek lelang perkara harta bersama Gede Gunanta dengan mantan Istri I Nengah Suciarni.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Resmi! Kasat Narkoba Polres Bima Kota Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipecat Tidak Hormat
Polda NTB Resmi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel 40 SMK Dinas Dikbud NTB
Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset
Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah
Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati
Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.
Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:22 WITA

Resmi! Kasat Narkoba Polres Bima Kota Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:26 WITA

Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:21 WITA

Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:16 WITA

Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:42 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:50 WITA

Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:27 WITA

Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak

Senin, 26 Januari 2026 - 10:50 WITA

Terkuak! Kades Sekotong Barat Ungkap Teka-teki Mobil Putih di Balik Tragedi Penemuan Mayat Terbakar

Berita Terbaru