Sidang ITE Made Santi : Statusnya Membantu Perempuan Yang Dizalimi

- Wartawan

Senin, 7 November 2022 - 20:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang ke-10 dengan agenda pemeriksaan saksi ke-6 dalam perkara ITE atas nama terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH (IMSA), telah berlangsung Kamis (3/11/2022).(Foto: istimewa)

Sidang ke-10 dengan agenda pemeriksaan saksi ke-6 dalam perkara ITE atas nama terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH (IMSA), telah berlangsung Kamis (3/11/2022).(Foto: istimewa)

Halontb.com – Sidang ke-10 dengan agenda pemeriksaan saksi ke-6 dalam perkara ITE atas nama terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH (IMSA), telah berlangsung Kamis (3/11/2022), di Pengadilan Negeri Mataram. Saksi yang dihadirkan adalah Dr. Abdul Gani Makhrup, SH.,M.Kn dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa dia mengenal I Gede Gunanta sejak tahun 2000, kemudian berencana menjalin kerjasama dengan Gede Gunanta untuk perekrutan mahasiswa di lembaga pelatihan Bidari Tourism College (BTC), yang nantinya menjadi tenaga kerja yang akan dikirim ke Jepang. Dia pun melakukan sosialisasi keberadaan BTC dihadapan peserta, terutama kepala-kepala desa dari Lombok Timur dengan harapan nanti kepala desa yang akan melakukan perekrutan dan membiayainya dari dana desa.

Saksi sendiri sudah mengeluarkan biaya uang pribadi Rp 14 juta, untuk uang saku peserta di sosialisasi tersebut. Kemudian saksi membuat perjanjian kerjasama di notaris Lombok Timur tertanggal 29 Januari 2021, yang mana I Gede Gunanta bertindak untuk dan atas nama CV. Kessha Mutiara Suci dan saksi bertindak untuk dan atas nama pribadi dengan mendapatkan persentase tiap mahasiswa yang berhasil direkrut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ketika Tim Penasehat Hukum mengejar lebih jauh dalam keterangan saksi, ternyata keterangan saksi banyak tidak didukung bukti lain dan tidak masuk akal. Diantaranya saksi tidak tahu adanya perceraian dan tidak tahu perkara harta bersama Gede Gunanta dengan mantan istri, meski telah saling mengenal lama dari tahun 2000 an.

Saksi tidak pernah melihat papan nama dan surat-surat terkait ijin BTC selaku lembaga non formal penyelenggara pelatihan. Saksi juga tidak dapat menunjukkan bukti kerugian yang dialaminya Rp 14 juta.  Misalnya bukti tanda terima para peserta telah menerima uang saku dari kegiatan sosialisasi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Seruan TGPF: Somasi Narkoba NTB Gugat Transparansi Pemberantasan Narkotika di Bima dan Dompu
Sidang Korupsi Harvey Moeis: Sandra Dewi Pilih Pantau dari Rumah, Klaim Pisah Harta
Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Menyesali Tindakannya, Polisi Telusuri Motif
Kasus Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi di Semarang, Keluarga Ungkap Dugaan Intervensi
Keterbatasan Fisik Tak Menyurutkan Kejahatan, Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Mengguncang NTB
Agus Buntung, Sosok Tanpa Tangan yang Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan: Kejahatan di Balik Keterbatasan
Tim Pembela Rakyat Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY: Diduga Lakukan Pelanggaran Etika dalam Kasus Fihiruddin
Tak Terima Putusan Pengadilan, Fihiruddin Serang Balik dengan Banding: ‘Ada Cawe-Cawe!

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:07 WITA

Biaya Haji Turun Lagi, Berkat Dukungan Arab Saudi yang Terus Meningkat

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:18 WITA

Indonesia Bakal Atur Penggunaan Medsos untuk Anak, Mirip Kebijakan Ketat di Eropa dan Amerika

Minggu, 8 Desember 2024 - 07:51 WITA

Petisi Berbuntut Panjang, Gus Miftah Resmi Lepas Jabatan di Kabinet Prabowo

Minggu, 8 Desember 2024 - 06:39 WITA

Teguran Prabowo ke Gus Miftah Usai Olokan ke Penjual Es Teh Bakul, Donasi Mengalir ke Sunhaji

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:34 WITA

Prabowo Tegur Gus Miftah Usai Ejekan Kasar kepada Penjual Es Teh

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:15 WITA

Soca Interact Season 2 Hadir dengan ‘AI Magic Show’, Gratis untuk 2.000 Peserta

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:03 WITA

Prabowo Usul Hemat Rp15 T dari Perjalanan Dinas, Menteri Malah Minta Tambah Anggaran

Sabtu, 7 Desember 2024 - 08:39 WITA

Gus Miftah Dikecam atas Ucapan Kontroversial, Minta Maaf dan Temui Penjual Es Teh

Berita Terbaru

Tampak depan Raja Mandalika Hotel, megah dengan desain modern yang berpadu harmonis dengan lanskap tropis Mandalika, Lombok. (Foto: Istimewa)

Pariwisata

Raja Mandalika: Surga Penginapan Mewah di Jantung Destinasi Dunia

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:28 WITA