Hasnah mengaku mengalami kerugian Rp 200 ribu, karena telah kehilangan pulsa dan bayar transport.
Sementara Ida Bagus Cakra Bawa dengan tegas mengatakan tidak ada kerugian yang dialaminya. Dari semua saksi ini makin menegaskan perkara ini tidak masuk akal dan jauh dari unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa IMSA. (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






