Halontb.com – Sidang terdakwa perkara ITE, Fihirudin, S.Pd, digelar Rabu (24/5/2023) dan berlangsung selama lebih 1,5 jam, di Pengadilan Negeri Mataram. Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Kelik Trimargo, selaku Hakim Ketua dan Mukhlassuddin, bersama Irlina, keduanya sebagai Hakim Anggota dan Panitera Pengganti Suci Wulandari dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB Adi Helmi serta Tim Penasihat Hukum Terdakwa seluruhnya dari Advokat NTB Bersatu, Muhammad Ihwan, SH.,MH dan kawan-kawan.
Majelis Hakim nampak bijak memimpin proses persidangan yang saat itu dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli a de charge, Teguh Arifiyadi. Dia adalah ahli pidana bidang ITE yang merupakan salah satu perumus UU ITE dan sekarang Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan sekaligus pengajar mata kuliah Hukum siber di beberapa perguruan tinggi serta telah menjadi ahli di perkara pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Dia telah menangani lebih dari 1000 kasus yang sekitar 99% adalah atas permintaan penyidik dan penuntut umum di Indonesia, kecuali di NTB hampir semuanya atas permintaan dari Penasihat Hukum.
Dalam persidangan, Ahli memberikan keterangan dibawah sumpah, diantaranya bahwa dalam UU ITE syarat menjadi ahli harus memiliki latar belakang akademis maupun praktis, diterima atau tidak keterangannya ditentukan oleh Hakim. Tapi sebagai perumus UU ITE agar normanya tidak keluar kemana-mana, Kementerian Kominfo melalui SK Dirjen Aplikasi Informatika tiap awal tahun menetapkan siapa saja yang memiliki kompetensi sebagai Ahli dalam perkara ITE dan mereka adalah perumus UU ITE yang masih hidup semuanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendekatan Ahli itu tidak saja gramatikal. Kalau ahli pidana pasti akan menjelaskan dari sisi gramatikal dan ahli bahasa dari gramatikal linguistik, tapi kalo Ahli ITE dari para perumus tidak saja akan menjelaskan dari sisi gramatikal melainkan juga historikal dan filosofikal dan di tahun ini ada 23 Ahli.
Namun selama ini oleh Kepolisian dan Kejaksaan di daerah NTB, Ahli ITE bukan berasal dari Kementerian Kominfo melainkan berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM, kecuali di Polres Lombok Timur yang baru setahun belakangan ini menggunakan ahli ITE dari Kementerian Kominfo.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya