Sidang Fihirudin, Aparat di NTB Disebut Tidak Minta Pendapat Ahli dari Perumus UU ITE

- Wartawan

Minggu, 28 Mei 2023 - 21:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli pidana bidang ITE yang merupakan salah satu perumus UU ITE (Tengah), Teguh Arifiyadi. Foto: istimewa

Ahli pidana bidang ITE yang merupakan salah satu perumus UU ITE (Tengah), Teguh Arifiyadi. Foto: istimewa

Halontb.com – Sidang terdakwa perkara ITE, Fihirudin, S.Pd, digelar Rabu (24/5/2023) dan berlangsung selama lebih 1,5 jam, di Pengadilan Negeri Mataram. Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Kelik Trimargo, selaku Hakim Ketua dan Mukhlassuddin, bersama Irlina, keduanya sebagai Hakim Anggota dan Panitera Pengganti Suci Wulandari dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB Adi Helmi serta Tim Penasihat Hukum Terdakwa seluruhnya dari Advokat NTB Bersatu, Muhammad Ihwan, SH.,MH dan kawan-kawan. 

Majelis Hakim nampak bijak memimpin proses persidangan yang saat itu dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli a de charge, Teguh Arifiyadi. Dia adalah ahli pidana bidang ITE yang merupakan salah satu perumus UU ITE dan sekarang Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan sekaligus pengajar mata kuliah Hukum siber di beberapa perguruan tinggi serta telah menjadi ahli di perkara pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Dia telah menangani lebih dari 1000 kasus yang sekitar 99% adalah atas permintaan penyidik dan penuntut umum di Indonesia, kecuali di NTB hampir semuanya atas permintaan dari Penasihat Hukum.

Dalam persidangan, Ahli memberikan keterangan dibawah sumpah, diantaranya bahwa dalam UU ITE syarat menjadi ahli harus memiliki latar belakang akademis maupun praktis, diterima atau tidak keterangannya ditentukan oleh Hakim. Tapi sebagai perumus UU ITE agar normanya tidak keluar kemana-mana, Kementerian Kominfo melalui SK Dirjen Aplikasi Informatika tiap awal tahun menetapkan siapa saja yang memiliki kompetensi sebagai Ahli dalam perkara ITE dan mereka adalah perumus UU ITE yang masih hidup semuanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendekatan Ahli itu tidak saja gramatikal. Kalau ahli pidana pasti akan menjelaskan dari sisi gramatikal dan ahli bahasa dari gramatikal linguistik, tapi kalo Ahli ITE dari para perumus tidak saja akan menjelaskan dari sisi gramatikal melainkan juga historikal dan filosofikal dan di tahun ini ada 23 Ahli.

Namun selama ini oleh Kepolisian dan Kejaksaan di daerah NTB, Ahli ITE bukan berasal dari Kementerian Kominfo melainkan berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM, kecuali di Polres Lombok Timur yang baru setahun belakangan ini menggunakan ahli ITE dari Kementerian Kominfo.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aset Dikbud NTB Digunakan untuk Bangun Ruko Pribadi, Forum Rakyat Desak Ditindak
Vonis Berubah di Tiap Tahapan: Sentot Kuncoro Kini Hanya Dihukum 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi
Jejak Pejabat di Tambang Ilegal Sekotong-Lantung: Forum Rakyat Geruduk Kejati NTB, Ancam Bongkar Bukti
Kasus Pemerasan oleh Debt Collector di Mataram, Kuasa Hukum Ancam Laporkan ke OJK dan Polisi
Misteri Uang Sewa Rp 4,4 Miliar: Polisi Kejar Fendi, Dalang Dugaan Korupsi Alat Berat PUPR NTB
Diduga Lakukan Penipuan Besar, Erwin Terancam Jerat Hukum, Polisi Mulai Selidiki Kasusnya
Perjuangan Tak Kenal Lelah! Aktivis Fihiruddin Tantang Ketua DPRD NTB di Meja Hijau
Berani Main Kasar, Debt Collector Diringkus! Forum Rakyat NTB: Polisi Tak Boleh Beri Ampun !
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:36 WITA

Aset Dikbud NTB Digunakan untuk Bangun Ruko Pribadi, Forum Rakyat Desak Ditindak

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:42 WITA

Vonis Berubah di Tiap Tahapan: Sentot Kuncoro Kini Hanya Dihukum 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

Minggu, 16 Maret 2025 - 03:40 WITA

Kasus Pemerasan oleh Debt Collector di Mataram, Kuasa Hukum Ancam Laporkan ke OJK dan Polisi

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:33 WITA

Misteri Uang Sewa Rp 4,4 Miliar: Polisi Kejar Fendi, Dalang Dugaan Korupsi Alat Berat PUPR NTB

Rabu, 12 Maret 2025 - 04:00 WITA

Diduga Lakukan Penipuan Besar, Erwin Terancam Jerat Hukum, Polisi Mulai Selidiki Kasusnya

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:41 WITA

Perjuangan Tak Kenal Lelah! Aktivis Fihiruddin Tantang Ketua DPRD NTB di Meja Hijau

Selasa, 11 Maret 2025 - 02:43 WITA

Berani Main Kasar, Debt Collector Diringkus! Forum Rakyat NTB: Polisi Tak Boleh Beri Ampun !

Senin, 10 Maret 2025 - 03:08 WITA

Dugaan Kriminalisasi Korban, Polresta Mataram Mandekkan Kasus Penganiayaan di Sunset Land

Berita Terbaru