Sidang Fihirudin, Aparat di NTB Disebut Tidak Minta Pendapat Ahli dari Perumus UU ITE

- Wartawan

Minggu, 28 Mei 2023 - 21:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli pidana bidang ITE yang merupakan salah satu perumus UU ITE (Tengah), Teguh Arifiyadi. Foto: istimewa

Ahli pidana bidang ITE yang merupakan salah satu perumus UU ITE (Tengah), Teguh Arifiyadi. Foto: istimewa

Halontb.com – Sidang terdakwa perkara ITE, Fihirudin, S.Pd, digelar Rabu (24/5/2023) dan berlangsung selama lebih 1,5 jam, di Pengadilan Negeri Mataram. Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Kelik Trimargo, selaku Hakim Ketua dan Mukhlassuddin, bersama Irlina, keduanya sebagai Hakim Anggota dan Panitera Pengganti Suci Wulandari dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB Adi Helmi serta Tim Penasihat Hukum Terdakwa seluruhnya dari Advokat NTB Bersatu, Muhammad Ihwan, SH.,MH dan kawan-kawan. 

Majelis Hakim nampak bijak memimpin proses persidangan yang saat itu dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli a de charge, Teguh Arifiyadi. Dia adalah ahli pidana bidang ITE yang merupakan salah satu perumus UU ITE dan sekarang Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan sekaligus pengajar mata kuliah Hukum siber di beberapa perguruan tinggi serta telah menjadi ahli di perkara pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Dia telah menangani lebih dari 1000 kasus yang sekitar 99% adalah atas permintaan penyidik dan penuntut umum di Indonesia, kecuali di NTB hampir semuanya atas permintaan dari Penasihat Hukum.

Dalam persidangan, Ahli memberikan keterangan dibawah sumpah, diantaranya bahwa dalam UU ITE syarat menjadi ahli harus memiliki latar belakang akademis maupun praktis, diterima atau tidak keterangannya ditentukan oleh Hakim. Tapi sebagai perumus UU ITE agar normanya tidak keluar kemana-mana, Kementerian Kominfo melalui SK Dirjen Aplikasi Informatika tiap awal tahun menetapkan siapa saja yang memiliki kompetensi sebagai Ahli dalam perkara ITE dan mereka adalah perumus UU ITE yang masih hidup semuanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendekatan Ahli itu tidak saja gramatikal. Kalau ahli pidana pasti akan menjelaskan dari sisi gramatikal dan ahli bahasa dari gramatikal linguistik, tapi kalo Ahli ITE dari para perumus tidak saja akan menjelaskan dari sisi gramatikal melainkan juga historikal dan filosofikal dan di tahun ini ada 23 Ahli.

Namun selama ini oleh Kepolisian dan Kejaksaan di daerah NTB, Ahli ITE bukan berasal dari Kementerian Kominfo melainkan berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM, kecuali di Polres Lombok Timur yang baru setahun belakangan ini menggunakan ahli ITE dari Kementerian Kominfo.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sirkuit Samota: Dari Mimpi Balapan Dunia Jadi Lintasan Skandal Anggaran Rp53 Miliar
Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram
“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 01:41 WITA

Dukungan Kelistrikan Optimal, PLN Jadi Pilar Kesuksesan MTQ Aikmel 2025

Rabu, 3 Desember 2025 - 05:17 WITA

Libur Nataru di Tengah Musim Hujan, PLN NTB Ingatkan Pentingnya Keselamatan Listrik

Minggu, 30 November 2025 - 10:03 WITA

Banjir Bandang Aceh, TNI-Polri dan PLN Dikerahkan Cepat Pulihkan Listrik dan Infrastruktur

Minggu, 30 November 2025 - 05:09 WITA

PLN NTB dan Mahasiswa Internasional Dorong Kesadaran Hidup Sehat Anak-Anak di Terara

Kamis, 27 November 2025 - 05:01 WITA

Jaga Keandalan Sistem Listrik Lombok-Sumbawa, PLN Terapkan Pengawasan Real-Time Lewat Safety Online di GI Labuhan

Kamis, 27 November 2025 - 04:49 WITA

Dulu Andalkan Genset, Kini Sekolah Terpencil di Bima Diterangi SUPERSUN dari PLN!

Kamis, 27 November 2025 - 04:45 WITA

Demi Listrik Andal di Timur NTB, PLN Jalankan MATAJITU di Penyulang Karumbu: Pemeliharaan Menyeluruh Tingkatkan Mutu Layanan

Selasa, 25 November 2025 - 04:40 WITA

Dorong Transformasi Energi Nusra, PLN Tegaskan Komitmen pada MoU KR-BNN di Mandalika

Berita Terbaru