Sidang Fihirudin, Aparat di NTB Disebut Tidak Minta Pendapat Ahli dari Perumus UU ITE

- Wartawan

Minggu, 28 Mei 2023 - 21:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli pidana bidang ITE yang merupakan salah satu perumus UU ITE (Tengah), Teguh Arifiyadi. Foto: istimewa

Ahli pidana bidang ITE yang merupakan salah satu perumus UU ITE (Tengah), Teguh Arifiyadi. Foto: istimewa

Keterangan ahli ITE tersebut persis sama dengan pengalaman pihaknya yang sejak tahun 2017 telah menangani kasus ITE bersama Koalisi #savebaiqnuril, BKBH FH UNRAM dan Advokat NTB Bersatu dengan melibatkan Ahli ITE Kementerian Kominfo sebagai Ahli a decharge. Telah ada 3 kasus, yaitu Baiq Nuril Maknun (staff honorer Tata Usaha SMA dilaporkan oleh Kepala Sekolah), Asmurien Kholil (buruh serabutan dilaporkan oleh beberapa pejabat Pemerintah Daerah Lombok Utara) dan Ida Made Santi Adnya (Advokat yang dilaporkan oleh pemilik hotel) yang seluruhnya dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Mataram divonis bebas.

“Besar harapan kami untuk kasus terdakwa Fihirudin ini pun divonis bebas, karena sangat jelas kasus yang dilaporkan oleh Ketua dan beberapa anggota DPRD NTB ini adanya asimetrik, posisi yang tidak seimbang antara pejabat melawan rakyat,” jelasnya.

Terdakwa Fihirudin, tambahnya, merupakan aktivis ketua dari LSM Logis yang hanya mengajukan pertanyaan di whatsapp grup, meminta penjelasan benar tidak informasi ada beberapa anggota DPRD NTB yang ditangkap di Jakarta karena menggunakan narkotika. Itu sepatutnya cukup ditanggapi di grup terbatas tersebut, tidak harus dengan laporan polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain itu kami pun menilai apa yang dilakukan oleh Ketua dan anggota DPRD NTB ini adalah judicial harassment, yaitu penyalahgunaan proses hukum dengan melakukan intimidasi dan pembungkaman kritik yang disuarakan aktivis, jurnalis, atau elemen warga lainnya melalui jalur hukum. Besar harapan kami kedepannya, untuk Kepolisian dan  Kejaksaan di NTB dalam menangani perkara ITE agar meminta pendapat ahli ITE dari Kementerian Kominfo agar potensi penegakan hukum tidak digunakan secara ugal-ugalan dengan tidak hati-hati karena sekalipun terdakwa divonis bebas, namun upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan berbulan-bulan di sel penjara yang membatasi kebebasan tersangka bukan saja mengakibatkan kesengsaraan bagi tersangka, namun juga keluarganya terutama istri dan anak-anaknya,” tegasnya.

Editor: Dewa Reza

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah
Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara
Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar
Ditresnarkoba Polda NTB Bongkar Jaringan Narkoba Karang Bagu, Belasan Terduga Pelaku dan Barang Bukti Sabu Diamankan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:31 WITA

ASDP Lembar–Kayangan Perkuat Kepatuhan dan Akurasi Manifest Angkutan Penyeberangan

Selasa, 22 September 2026 - 10:04 WITA

Bukan Hanya Balapan, MotoGP Mandalika Jadi Taruhan Citra NTB di Mata Dunia, PLN Siapkan Dukungan Kelistrikan

Selasa, 22 September 2026 - 09:50 WITA

Jelang MotoGP Mandalika, Disparekrafpora Lobar Sebut Hotel di Senggigi Mulai Nyaris Penuh

Senin, 21 September 2026 - 10:26 WITA

Bank NTB Syariah Gaspol Sektor Perumahan, Target 300 Unit FLPP dan Peluang Pembiayaan Baru Disiapkan

Kamis, 17 September 2026 - 11:49 WITA

Menanti Air Mengalir Lebih Andal, PT Duta Abadi Tuntaskan Proyek Strategis SPAM Semongkat Sumbawa

Selasa, 15 September 2026 - 06:15 WITA

Ketika Listrik Menyalakan Harapan, Dua Keluarga di Nijang Kini Nikmati Terang

Minggu, 13 September 2026 - 13:12 WITA

500 Personel Disiapkan, PLN Bangun Benteng Kelistrikan Hadapi MotoGP Mandalika 2026

Kamis, 10 September 2026 - 13:09 WITA

Bukan Sekadar Ruang Monitor, Centralized Command Center PLN NTB Disiapkan Jadi Otak Koordinasi Kelistrikan

Berita Terbaru