Sidang Fihirudin, Aparat di NTB Disebut Tidak Minta Pendapat Ahli dari Perumus UU ITE

- Wartawan

Minggu, 28 Mei 2023 - 21:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli pidana bidang ITE yang merupakan salah satu perumus UU ITE (Tengah), Teguh Arifiyadi. Foto: istimewa

Ahli pidana bidang ITE yang merupakan salah satu perumus UU ITE (Tengah), Teguh Arifiyadi. Foto: istimewa

Latar belakang lahirnya Surat Keputusan Bersama/SKB dari Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Kemenkominfo tahun 2021 terkait Pedoman Implementasi atas pasal tertentu dalam UU ITE, adalah karena banyak pemberitaan dan masukan kepada Presiden RI dan Menkopolhukam RI, terkait penyimpangan penegakan hukum UU ITE yang kemudian hal ini diperkuat hasil riset yang menyatakan kasus ITE paling banyak sifatnya asimetrik, yang artinya tidak setara posisi pelapor dengan terlapor.

Misalnya, direktur melawan pegawai, pejabat lawan masyarakat, orang kaya lawan si miskin. Sehingga bisa dikatakan lebih dari 75% kasus ITE adalah asimetrik dan posisi tidak setara ini yang membuat banyak orang pasrah untuk masuk penjara. Sehingga saat itu dibentuk 2 Tim, 1 Tim merevisi UU ITE yang sekarang masih berjalan dan 1 tim lagi membuat SKB sebagai transisi sampai UU ITE selesai direvisi.

Targetnya Juni 2023 dan yang menjadi salah satu bahasan utama yaitu Pasal 27 dan 28. Maka logikanya, dengan adanya SKB yang ditandatangani oleh Kapolri dan Jaksa Agung RI serta Kementerian Kominfo yang mengikat semua pihak yang menandatanganinya seharusnya diikuti oleh bawahannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khusus untuk Kejaksaan bahkan ada aturan tambahan yaitu Pedoman Jaksa Agung RI No. 7 Tahun 2021, tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Tahap Prapenuntutan. Pada salah satu pasalnya tegas menyebutkan Jaksa Peneliti dalam menangani perkara pidana ITE melakukan koordinasi dan/atau konsultasi dengan Kementerian Kominfo.

“Dalam penerapan pedoman Jaksa Agung RI ini, sudah banyak Jaksa yang berkomunikasi dengan kami untuk mendapatkan gambaran utuh terkait kasus ITE, tentang bagaimana penerapan secara detail terkait pemenuhan unsur pasal dalam UU ITE dan pembentukan pedoman ini sama sekali tidak ada intervensi dari Kementerian Kominfo. Betul-betul dari Jaksa Agung RI untuk membuat pedoman untuk seluruh Jaksa di Indonesia. Kalau perkara ITE di tingkat prapenuntutan agar dimintakan pendapat Ahli dari Kementerian Kominfo,” jelasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dicecar Puluhan Pertanyaan KPK Selama Dua Jam, Wabup UNA: Syukurnya Tak Pernah Dilibatkan Proyek
Wabup UNA dan Sejumlah Pejabat Lombok Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus OTT Bupati LAZ
Tiga Oknum Polisi di NTB Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Berasal dari Polda NTB, Polres Lobar dan Bima Kota
Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat
Polres Lombok Barat Perketat Penertiban Knalpot Brong Jelang HUT RI ke-81: Edukasi dan Penindakan Jadi Prioritas
Heboh Isu Penculikan Anak di Sekotong Ternyata Curas, Korban Dijebak Modus Bantuan Sembako
Tiga Anggota DPRD NTB Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Siluman
Polresta Mataram Gelar 44 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:58 WITA

Dicecar Puluhan Pertanyaan KPK Selama Dua Jam, Wabup UNA: Syukurnya Tak Pernah Dilibatkan Proyek

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:03 WITA

Wabup UNA dan Sejumlah Pejabat Lombok Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus OTT Bupati LAZ

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:57 WITA

Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:40 WITA

Polres Lombok Barat Perketat Penertiban Knalpot Brong Jelang HUT RI ke-81: Edukasi dan Penindakan Jadi Prioritas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:43 WITA

Heboh Isu Penculikan Anak di Sekotong Ternyata Curas, Korban Dijebak Modus Bantuan Sembako

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:24 WITA

Tiga Anggota DPRD NTB Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Siluman

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:41 WITA

Polresta Mataram Gelar 44 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:44 WITA

Polresta Mataram Ringkus Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram Saat Hendak Kabur ke Malaysia

Berita Terbaru