Saksi JPU Beberkan Fakta Mengejutkan di Sidang Ida Made Santi Adnya

- Wartawan

Jumat, 14 Oktober 2022 - 04:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halontb.com – Sidang lanjutan perkara ITE dengan pelapor Gede Gunanta dan terdakwa Ida Made Santi Adnya, yang digelar Kamis (13/10/2022) kemarin, di Pengadilan Negeri Mataram, menghadirkan saksi Ni Nengah Suciati. Saksi yang diajukan Jaksa ini ternyata sangat mendukung apa yang telah dilakukan Made Santi, namun di pihak lain membuatnya menjadi terlapor.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi itu dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Muslih Harsono SH., MH., didampingi Hakim Anggota Hiras Sitanggang, SH.,MM., dan Mahyudin Igo, SH., MH. Sementara JPU, Hendro Sayekti, SH., dan I Nyoman Sandi Yasa SH dan Iwan Hendarso SH.

Dalam persidangan, ketiga JPU memberikan beberapa pertanyaan kepada Nengah Suciati. Diantaranya terkait postingan Made Santi di medsos (Facebook) yang menyatakan bahwa Hotel Bidari akan dijual, yang akhirnya menyebabkan Made Santi menjadi terdakwa. Made Santi sendiri adalah pengacara dari Nengah Suciati dalam kasus kepemilikan Hotel Bidari melawan suaminya, Gede Gunanta, yang adalah pelapor dari kasus yang disidangkan ini

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak tahu bahwa pengacara saya memposting di medsos terkait Hotel Bidari yang mau dijual. Saya baru tahu setelah pengacara saya (terdakwa) dilaporkan oleh Pelapor. Jadi sebelum dilaporkan saya tidak tahu,” kata saksi di depan Majelis Hakim.

Meski demikian, saksi merasa apa yang dilakukan Made Santi tidak masalah baginya, karena dia sudah memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum yakni saudara terdakwa untuk melakukan apa yang dianggap bisa membantunya menyelesaikan persoalan Hotel Bidari.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bantuan untuk Petani, Panen untuk Oknum: Skandal Combine Harvester Pokir Dibedah Jaksa
Mahfud MD Ingatkan Bahaya Pembiaran Teror terhadap Aktivis dan Influencer
Sidang Eksepsi Kasus GTI, Penasihat Hukum Tegaskan Mawardi Khairi Tak Terima Uang Negara
Proyek Jalan Lendang Re–Menjut Dipaksakan di Akhir Tahun, Siapa Pengambil Keputusan Sebenarnya ?
Tiga Pekan Jalan di Tempat, Polisi Ungkap Alasan Lambannya Penanganan Dugaan Penipuan Proyek Dapur MBG Rp1,2 Miliar di Lombok Barat
Sirkuit Samota: Dari Mimpi Balapan Dunia Jadi Lintasan Skandal Anggaran Rp53 Miliar
Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram
“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 16:50 WITA

Keselamatan Manusia di Atas Target Produksi: Pesan Kuat PLN UIW NTB di Bulan K3 Nasional 2026

Minggu, 4 Januari 2026 - 03:31 WITA

Dari Huntara ke Harapan Baru: Sinergi Danantara dan PLN Bangkitkan Kehidupan Korban Bencana Aceh Tamiang

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:35 WITA

Tarif Listrik Ditahan, PLN Pastikan Layanan Andal dan Berkelanjutan di Awal 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 07:32 WITA

Aktivitas Masyarakat Meningkat, Beban Puncak Listrik NTB Tumbuh 12 Persen di Awal 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 07:28 WITA

PLN NTB Siaga 24 Jam, Sistem Lombok–Tambora Aman Sambut Tahun Baru 2026

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:49 WITA

Lonjakan Nataru Tak Terelakkan, ASDP Lembar Terapkan Pola Operasi Berlapis Demi Jaga Kelancaran Penyeberangan

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:44 WITA

Penyeberangan Kayangan Tetap Lancar di Tengah Ramainya Arus Tahun Baru, Operator Fokus Keselamatan dan Antisipasi Cuaca

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:40 WITA

Dukung Ekosistem EV di NTB, PLN Pastikan SPKLU Andal Selama Natal dan Tahun Baru

Berita Terbaru