“Justru bagi saya, tindakan terdakwa memposting itu membantu saya untuk segera mendapatkan apa yang menjadi hak saya,” terangnya.
JPU kembali menanyakan, apakah saudara saksi terdakwa mengetahui bahwa harta yang ingin dijual seperti dalam postingan tersebut adalah harta yang masih dalam pertanggungan pihak ketiga (Bank).
“Ya, saya mengetahuinya,” jawabnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga kini saksi terdakwa juga mengakui masih tinggal di rumah yang berada satu komplek dengan Hotel Bidari. Begitu juga dengan segala aktivitas sehari-hari di hotel ia mengetahuinya.
Saksi juga mengaku dirinya sudah mendapatkan masukan dari KPKNL agar harta bersama itu, termasuk Hotel Bidari pelelangannya di posting juga di media sosial. Sehingga apa yang dilakukan Kuasa Hukumnya yakni terdakwa adalah hal yang lumrah dan itu membantunya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






