“Pengelolaan secara terus menerus oleh Gede Gunanta terhadap objek perkara jelas sangat merugikan Nengah Suciati selaku pemilik hak sebagian atas hotel, dimana Gede Gunanta tidak pernah memberikan bagi hasil kepadanya,” kata Yan Mangandar.
Menurut dia, semestinya karena hotel milik berdua dan masih status disita pengadilan maka Gede Gunanta sepatutnya jangan dulu mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga sebelum eksekusi lelang berhasil. Jika pun mengadakan kesepakatan dengan pihak lain terkait hotel, seharusnya juga atas ijin dari Nengah Suciati.
” Sekali lagi, tujuan terdakwa memposting adalah semata membela hak Nengah Suciati selaku kliennya untuk mencari calon pembeli agar putusan pengadilan yang telah inkrah sejak lama 2018 bisa dilaksanakan,” tegasnya. (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






