“Sakit Berjamaah” di Kasus Masker NTB: Kronologi, Aktor, dan Jejak Preseden Buruk

- Wartawan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 01:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma, memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangguhan penahanan kasus dugaan korupsi masker Covid-19. (Foto: Istimewa)

Eks Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma, memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangguhan penahanan kasus dugaan korupsi masker Covid-19. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Januari 2023, udara Mataram masih dibungkus suasana pascapandemi. Di tengah pemulihan ekonomi yang tertatih, penyidik Satreskrim Polresta Mataram mulai mengendus dugaan penyelewengan dana pengadaan masker COVID-19 tahun 2020. Dana sebesar Rp12,3 miliar dari pos Belanja Tak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB disebut-sebut tidak sepenuhnya sampai kepada rakyat.

Seiring berjalannya penyelidikan, aroma skandal semakin pekat. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menemukan kerugian negara Rp1,58 miliar cukup untuk membeli jutaan masker yang kala itu sangat dibutuhkan warga.

Enam Nama di Balik Proyek Masker

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah delapan bulan pengumpulan bukti, penyidik mengumumkan enam tersangka:

1. Dewi Noviany — mantan Wakil Bupati Sumbawa

2. Wirajaya Kusuma — mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB

3. Rabiatul Adawiyah — istri siri Wirajaya

4. Chalid Tomassong Bulu — Sekretaris Dinas Pariwisata NTB

5. Kamaruddin — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

6. M. Haryadi Wahyudin — Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Bagi publik NTB, daftar ini bukan sekadar nama, tetapi simbol dari jaringan kekuasaan yang menguasai proyek-proyek strategis daerah.

Penahanan yang Tak Lama

Awalnya, publik mengapresiasi langkah tegas penyidik yang melakukan penahanan terhadap para tersangka. Namun harapan itu hanya bertahan singkat. Jumat, 8 Agustus 2025, semua tersangka dilepaskan dari tahanan dan hanya diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis.

Alasannya: sakit. Yang membuat publik geleng-geleng kepala adalah semuanya sakit dalam waktu hampir bersamaan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, memastikan keputusan ini diambil setelah seluruh tersangka menyerahkan surat keterangan dokter.
“Semua sudah memberikan surat keterangan sakit,” ujarnya.

Kritik Tajam Sang Guru Besar

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin, tidak menahan kritiknya.

“Kalau sakit, ya dibawa ke rumah sakit, bukan ditangguhkan penahanannya. Syarat-syarat penangguhan harus jelas terpenuhi. Kalau tidak, ini akan jadi preseden buruk. Semua tersangka korupsi bisa meniru pola ini,” ujarnya tegas.

Prof. Zainal menyoroti risiko abuse of power dalam penggunaan alasan medis. Dalam praktik hukum, sakit memang dapat menjadi pertimbangan, namun solusinya adalah perawatan di rumah sakit di bawah pengawasan, bukan pembebasan dari tahanan.

Preseden Berbahaya

Penangguhan penahanan massal ini berpotensi menjadi cetak biru bagi koruptor di masa depan: cukup dapatkan surat sakit, lalu pulang.
Dampaknya:

* Melemahkan efek jera dalam kasus korupsi

* Menciptakan standar ganda dalam penegakan hukum

* Mengikis kepercayaan publik terhadap aparat

Bahkan, beberapa aktivis LSM di NTB menilai pola ini bisa membuka peluang jual-beli surat keterangan sakit.

Menguji Transparansi

Publik berhak tahu:

* Apakah pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim medis independen?

* Siapa dokter dan fasilitas kesehatan yang mengeluarkan surat keterangan?

* Bagaimana proses evaluasi syarat penangguhan dilakukan?

Tanpa jawaban atas pertanyaan ini, kepercayaan publik akan terus menurun, dan kasus ini akan dikenang bukan sebagai keberhasilan penegakan hukum, melainkan contoh nyata lemahnya sikap terhadap korupsi bencana.

Korupsi di Masa Pandemi: Kejahatan Luar Biasa

Korupsi dana masker COVID-19 bukan sekadar penyalahgunaan uang negara. Ia adalah pengkhianatan terhadap kemanusiaan karena setiap rupiah yang dikorupsi di masa pandemi bisa berarti nyawa yang hilang.

Dalam kasus NTB, dana tersebut seharusnya menjadi tameng melawan virus. Alih-alih melindungi warga, ia malah berakhir di kantong segelintir orang yang kini bisa pulang dengan alasan sakit.

Penutup Penegakan hukum bukan sekadar formalitas prosedural, tapi soal membangun rasa keadilan. Keputusan penangguhan massal ini adalah ujian besar bagi aparat di NTB. Apakah mereka akan membiarkan preseden buruk ini mengakar, atau mengembalikan marwah hukum yang tegas dan setara untuk semua?

Publik menunggu.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Selamatkan Rp2,8 Miliar Uang Negara dari Korupsi Mebel SMK, Kasus Resmi Dilimpahkan ke Jaksa
Hakim Vonis Bebas Eks Pejabat BPN Lobar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkab
Sempat Kabur ke Bali, Tersangka Pemerkosaan di Gili Trawangan Berhasil Dibekuk Polisi
“Kado Pahit” HUT ke-68 Lombok Barat, DPP KASTA NTB Laporkan Tiga Dugaan Korupsi ke Kejati NTB
Polsek Kuripan Ringkus Pemuda Terduga Pencuri Motor Tetangga di Lombok Barat
Aksi Bejat di Lombok Barat: Remaja Jadi Korban Pemerkosaan, Identitas Pelaku Terkuak Usai Bayi Lahir
Hasil Identifikasi Polres Lombok Barat: Kematian Pria di Banyumulek Murni Bunuh Diri
Polda NTB Ungkap 3 Kasus Prostitusi di Kota Mataram Selama Operasi Pekat Rinjani 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:17 WITA

Resmi! Gajah Muda Nusantara Akan Gelar Kongres Nasional Perdana di NTB

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:44 WITA

Ketua Umum Laskar Gibran Bertemu Wapres Gibran, Laporkan Program Strategis dan Penguatan Peran Pemuda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:03 WITA

Safari Ramadan di Central HWM Center, Wabup Sumbawa Barat Hj. Hanipah Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan dan Ajak Warga Jaga Lingkungan

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:15 WITA

IPR Jalan di Tempat, Koalisi Pemuda NTB Semprot Pemprov: Jangan Cuma Obral Janji Manis!

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:21 WITA

Refleksi Setahun Kepemimpinan Amar–Hanipah: Turunkan Stunting, Perkuat KSB Maju

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:03 WITA

Laskar Gibran Gelar Konsolidasi Nasional Daring, Ranggalawe: Perkuat Barisan Hingga Akar Rumput

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:41 WITA

Lalu Winengan Ingatkan Pengurus DPD KNPI Melalui Pesan Menohok, Ini Isinya !

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:56 WITA

Potret Nakhoda Baru: Daud Gerung Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD KNPI NTB 2025–2028

Berita Terbaru