Polres Lombok Barat Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan, Warga Montong Buwuh Berharap Keadilan

- Wartawan

Minggu, 19 Mei 2024 - 10:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terduga penganiayaan yang terjadi di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar Lombok Barat ditangkap aparat Polres Lombok Barat, Sabtu (18/5/2024). (Foto: istimewa)

Dua terduga penganiayaan yang terjadi di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar Lombok Barat ditangkap aparat Polres Lombok Barat, Sabtu (18/5/2024). (Foto: istimewa)

Halontb.com – Polres Lombok Barat menangkap dua terduga pelaku penganiayaan di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Lombok Barat. Kedua tersangka, RM (21) dan LYIM (19), merupakan warga Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), dan pemeriksaan terhadap 29 saksi. Berdasarkan bukti yang cukup, status RM dan LYIM ditingkatkan menjadi tersangka.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pengecekan TKP, dan memeriksa saksi sebanyak 29 orang, kami meningkatkan status dua orang saksi berinisial RM dan LYIM menjadi tersangka,” ujar Kapolres pada Sabtu (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Motif penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah balas dendam. Mereka merasa sakit hati setelah dipukuli oleh warga Dusun Montong Buwuh akibat mengeluarkan kata-kata kasar saat melintas dengan sepeda motor.

Insiden ini bermula pada Jumat (10/5) sekitar pukul 19.00 WITA ketika RM dan LYIM bersama dua rekannya pulang dari Senggigi. Mereka menyerempet seorang warga berinisial AM dan kemudian mengeluarkan kata-kata kasar ketika diperingatkan. Hal ini membuat warga menghentikan mereka dan diduga menampar tersangka sebelum meminta mereka pergi.

Tersulut oleh kejadian tersebut, RM dan LYIM kembali pada pukul 21.00 WITA dengan niat membalas dendam, membawa sepeda motor dan terlibat dalam keributan yang menyebabkan mereka meninggalkan sepeda motor N-Max di lokasi kejadian. Sekitar pukul 23.30 WITA, mereka kembali dengan membawa massa menggunakan truk dan membawa senjata tajam. Dalam insiden tersebut, mereka menganiaya dua warga berinisial SH (34) dan MM (65), serta merusak empat gerobak dan satu toko.

“Mereka menggunakan senjata tajam menganiaya dua korban, SH, 34 tahun, pedagang, dan MM, 65 tahun, laki-laki asal Montong,” ungkap Kapolres.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk, sarung keris, satu unit truk, dan sepeda motor N-Max. Kedua tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Lombok Barat.

Kapolres Junaedi menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk kemungkinan tersangka lainnya. “Kemungkinan akan ada tambahan. Kami akan melakukan pengembangan,” tegasnya.

Kapolres juga menepis rumor yang beredar di media sosial bahwa salah satu tersangka adalah anak Kepala Desa Rembitan. “Bukan. Anak kades sudah kami periksa sebagai saksi,” tegasnya.

RM disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang hasutan dan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara LYIM dikenakan Pasal 351 ayat (2) dan/atau Pasal 406 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan, juga dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Malam Terakhir di Gili: Misteri, Obat Terlarang, dan Gadis Jambi yang Kini Jadi Tersangka
Luka dan Dosa di Bawah Seragam: Kasus Nurhadi Ungkap Pesta Liar Aparat di Pulau Surga
Polda NTB Telusuri Dugaan Korupsi Proyek di Dinas Perindag Loteng
Ketika Wartawan Diancam Dibunuh: Dugaan Brutalitas Pemilik Kafe Tuak di Lombok Timur
Wartawan Dikeroyok di Bandara Lombok, Polda NTB Diminta Usut Tuntas: “Ini Ujian Nyata Supremasi Hukum!”
Dana Cukai Tembakau Rp 162,9 Miliar Diduga Menyimpang, KASTA NTB Ancam Tempuh Jalur Hukum
“Jangan Hakimi Dulu!”: Wirajaya Kusuma Buka Suara Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Masker
Jerat Hukum Sang Dosen: Polda NTB Tahan Oknum Pengajar UIN Mataram Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 01:02 WITA

Dari Gardu ke Dapur Warga: PLN NTB Hadirkan Listrik dan Sembako di Tengah Banjir

Selasa, 8 Juli 2025 - 02:38 WITA

Bank NTB Syariah Bantu Warga Terdampak Banjir: Bukan Sekadar Bank, Tapi Mitra Kemanusiaan

Senin, 7 Juli 2025 - 06:35 WITA

Tersapu Banjir, Listrik di Mataram Lumpuh: PLN Bergerak Sigap Pulihkan Jaringan Demi Keselamatan

Senin, 7 Juli 2025 - 02:34 WITA

Listrik Pulih, Harapan Menyala: Tangan Tangguh PLN di Tengah Derasnya Banjir Mataram

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:55 WITA

Menuju Lombok Hijau: PLN Gandeng Surya Wujudkan NTB Bebas Emisi 2050

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:04 WITA

PLN Hadirkan Energi Terbaik untuk MTQ, Listrik Aman Demi Lantunan Ayat Suci

Kamis, 3 Juli 2025 - 02:23 WITA

Menjaga Iman di Tengah Liburan: Inisiatif Bank NTB Syariah Wujudkan Musholla Al-Amanah di Pantai Nipah

Kamis, 3 Juli 2025 - 02:09 WITA

Dapat Dukungan Luas, Musyafirin Siap Duduki Kursi Komisaris Bank NTB Syariah

Berita Terbaru