Pencurian di Labuapi Berakhir Tragis: Terduga Pelaku Tewas Usai Dihakimi Warga

- Wartawan

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi foto terduga pelaku pencurian yang diamuk massa di Dusun Mapak Reong, Desa Kuranji Dalang, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. (Foto: AI).

Ilustrasi foto terduga pelaku pencurian yang diamuk massa di Dusun Mapak Reong, Desa Kuranji Dalang, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. (Foto: AI).


Lombok Barat, Halontb.com
– Polsek Labuapi, Polres Lombok Barat, tengah menangani insiden amuk massa terhadap seorang terduga pelaku pencurian berinisial SA alias U.

Peristiwa yang terjadi di Jalan Raya Mapreo, Dusun Mapak Reong, Desa Kuranji Dalang, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat ini berujung pada meninggalnya SA setelah sempat mendapatkan perawatan medis.

Peristiwa nahas ini terjadi pasca-aksi kejar-kejaran, di mana SA yang berusaha melarikan diri sempat melukai seorang warga menggunakan senjata tajam, sebelum akhirnya diringkus dan dihakimi oleh massa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan pada Minggu (24/5/2026). Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Labuapi, Ipda Selamet Riadi, S.H., M.H., memberikan pernyataan resmi mengenai langkah penanganan awal.

“Kami saat ini terus mendalami keterangan saksi-saksi di lapangan secara menyeluruh. Kami juga telah berkomunikasi dengan pihak keluarga, sekaligus berkoordinasi guna menjaga kondusivitas Kamtibmas di wilayah hukum kami,” ujar Ipda Selamet Riadi.

Peristiwa bermula pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 00.15 WITA ketika seorang saksi berinisial MI mendengar warga lain, SM, berteriak maling.

Mendengar teriakan tersebut, MI langsung keluar rumah dan ikut melakukan pengejaran bersama MA, YU, SM, serta kerumunan warga lain yang terbangun.

Dalam upaya melarikan diri, SA alias U yang sehari-hari bekerja sebagai tukang kayu sempat mengacungkan sebilah pisau parang kepada warga yang mengejarnya.

Sesampainya di Jalan Mapareong, pria berusia 39 tahun tersebut mengayunkan parangnya ke arah MA yang sedang mencoba menangkapnya.

Parang tersebut terlepas dari tangan SA dan mengenai leher belakang MA, mengakibatkan luka lecet.

Ketika SA berusaha mengambil kembali parangnya yang terjatuh, warga yang mengejar langsung melakukan penangkapan.

Keadaan yang tidak terkendali memicu terjadinya aksi amuk massa. Penganiayaan secara bersama-sama tersebut mengakibatkan SA mengalami luka robek pada bagian punggung dan kepala.

Aksi amuk massa tersebut mereda saat seorang anggota BPD Desa Kuranji Dalang berinisial  MH melintas di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.

MH berusaha menyelamatkan SA dengan cara berhenti, lalu merangkul dan menaikkan korban amuk massa tersebut ke atas sepeda motornya.

Langkah ini diambil untuk segera mengevakuasi SA ke Rumah Sakit Kota Mataram guna mendapatkan penanganan medis darurat.

Selanjutnya, pihak Polsek Labuapi berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara untuk memindahkan dan menangani kondisi medis SA alias U.

Tim medis RS Bhayangkara telah melakukan tindakan operasi mulai pukul 14.00 WITA hingga pukul 16.35 WITA.

Namun, saat dilaksanakan observasi pascaoperasi, kondisi SA mengalami penurunan drastis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 21.02 WITA.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Air Cooler merk Sharp warna hitam, satu bilah pisau parang, satu buah Magicom merk Miyako warna hitam ungu, dan satu buah karpet warna ungu.

Menyikapi insiden ini, kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang mungkin berkembang di luar.

Warga diharapkan dapat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif.

“Kami meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Kami pastikan proses penyelidikan akan berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” imbau Ipda Selamet Riadi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor
Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas
Polda NTB Ungkap 184 Kasus 3C dan Amankan 232 Tersangka dalam 5 Bulan
BGN dan Polda NTB Ungkap Penipuan Dapur MBG Rp950 Juta di Lotim, Satu Terduga Ditetapkan
Heboh Flyer Penculikan Anak di NTB, Ternyata Hoaks dan Catut Logo Pemprov!
Polda NTB Selamatkan Rp2,8 Miliar Uang Negara dari Korupsi Mebel SMK, Kasus Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:00 WITA

Kantor Kemenag NTB Dikepung Massa Saat Rakor Pencegahan Kekerasan, BARA Desak Audit Total Ponpes

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:00 WITA

Viral Keluhan Pelayanan di Medsos, RSUD Tripat Gerung Minta Maaf dan Janjikan Evaluasi Total

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:03 WITA

Pemprov NTB Gelar Pasar Murah di Lombok Barat, Kades Taman Ayu Berharap Program Terus Berlanjut

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:14 WITA

Siap-Siap! Satlantas Polres Lombok Barat Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai Pekan Depan

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:31 WITA

Padukan Syiar Islam dan Harmoni Budaya, MTQ NTB 2026 Siap Jadi Perhelatan Termegah Tahun Ini

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:46 WITA

Investor Australia Merugi, Pemprov NTB Tegaskan Proyek Marina Bay City Bukan Investasi Resmi Daerah

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:35 WITA

Tebar Qurban Insan Amanah 2026, Bank NTB Syariah Hadirkan Kebahagiaan hingga Pelosok NTB

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:58 WITA

TASPEN Gandeng Bank NTB Syariah, Penyerahan Hak Pensiun Pejabat Negara Berlangsung Penuh Makna

Berita Terbaru