Polda NTB Selamatkan Rp2,8 Miliar Uang Negara dari Korupsi Mebel SMK, Kasus Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

- Wartawan

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Ditreskrimsus Polda NTB menunjukkan barang bukti uang miliaran rupiah dalam kasus korupsi pengadaan mebel SMK.(Foto.Istimewa)

Petugas Ditreskrimsus Polda NTB menunjukkan barang bukti uang miliaran rupiah dalam kasus korupsi pengadaan mebel SMK.(Foto.Istimewa)

Mataram, Halontb.com– Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel SMK se-Provinsi NTB Tahun Anggaran 2022 segera memasuki Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

Perkara tersebut sebelumnya telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yakni KS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MJ selaku Penyedia.
Dirreskrimsus KBP Endriadi, S.IK melalui Wadir Reskrimsus AKBP Wendy Andrianto, S.IK, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan. “Dalam waktu dekat akan dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK di NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu anggaran mencapai 10,2 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya tidak dilaksanakannya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, pembayaran pekerjaan 100 persen meskipun pekerjaan belum selesai, serta pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai kontrak.

Berdasarkan hasil audit negara mengalami kerugian keuangan, dalam perkembangan penanganan perkara Tersangka dari pihak penyedia telah mengembalikan kerugian negara tersebut. Penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap uang sebesar 2,8 miliar rupiah yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
“Uang yang telah dikembalikan oleh Tersangka telah kami sita dan akan dilimpahkan bersama barang bukti lainnya pada Tahap II,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, SH., S.IK., M.IK menegaskan bahwa Penyidik berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan,”
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP dan ketentuan dalam KUHP terbaru.

Polda NTB memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap penuntutan di pengadilan.

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Sumber Berita : Taufik Nagata

Berita Terkait

Tiga Oknum Polisi di NTB Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Berasal dari Polda NTB, Polres Lobar dan Bima Kota
Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat
Polres Lombok Barat Perketat Penertiban Knalpot Brong Jelang HUT RI ke-81: Edukasi dan Penindakan Jadi Prioritas
Heboh Isu Penculikan Anak di Sekotong Ternyata Curas, Korban Dijebak Modus Bantuan Sembako
Tiga Anggota DPRD NTB Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Siluman
Polresta Mataram Gelar 44 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram
Polresta Mataram Ringkus Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram Saat Hendak Kabur ke Malaysia
Penyidik KPK Angkut Dua Mobil Mewah Bupati Non-Aktif Lombok Barat dari Rumah Dinas

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:49 WITA

Tiga Oknum Polisi di NTB Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Berasal dari Polda NTB, Polres Lobar dan Bima Kota

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:57 WITA

Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:43 WITA

Heboh Isu Penculikan Anak di Sekotong Ternyata Curas, Korban Dijebak Modus Bantuan Sembako

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:24 WITA

Tiga Anggota DPRD NTB Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Siluman

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:41 WITA

Polresta Mataram Gelar 44 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:44 WITA

Polresta Mataram Ringkus Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram Saat Hendak Kabur ke Malaysia

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:24 WITA

Penyidik KPK Angkut Dua Mobil Mewah Bupati Non-Aktif Lombok Barat dari Rumah Dinas

Senin, 27 Juli 2026 - 14:55 WITA

KPK Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat Nonaktif

Berita Terbaru