Investor Australia Merugi, Pemprov NTB Tegaskan Proyek Marina Bay City Bukan Investasi Resmi Daerah

- Wartawan

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Halontb.com – Proyek Marina Bay City Lombok yang dipasarkan sebagai kawasan marina, vila, dan properti wisata pada satu kawasan di Lombok menjadi sorotan setelah sejumlah investor asing, terutama dari Australia, melaporkan dugaan kerugian investasi kepada aparat penegak hukum.

Para investor mengaku telah menyetorkan dana untuk pembelian vila dan investasi properti yang ditawarkan dalam proyek tersebut. Namun dalam perkembangannya muncul berbagai persoalan yang menjadi sengketa di antara para pihak, termasuk dugaan pembangunan yang tidak berjalan sesuai komitmen yang ditawarkan kepada investor, persoalan terkait status dan penguasaan lahan, pengelolaan proyek, hingga dugaan ketidakjelasan penggunaan dana investor. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan oleh sejumlah investor kepada aparat penegak hukum dan saat ini sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah Bali.

Menanggapi perkembangan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, H. Irnadi Kusuma, S.STP., M.E., menegaskan bahwa kasus yang saat ini menjadi perhatian publik merupakan persoalan yang berada pada ranah perusahaan dan hubungan bisnis para pihak yang terlibat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena kasus ini telah masuk ke ranah hukum dan sedang ditangani Polda Bali, Pemerintah Provinsi NTB menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum. Kami berharap seluruh fakta yang menjadi pokok persoalan, mulai dari aspek pengelolaan proyek, hubungan para pihak, hingga berbagai hal yang dilaporkan oleh investor dapat diungkap secara objektif dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Halik.

Halik menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan hubungan hukum dan hubungan bisnis antara perusahaan dengan para investor, bukan antara investor dengan Pemerintah Provinsi NTB maupun pemerintah kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat.

“Pemprov NTB tidak menjadi pihak dalam transaksi bisnis, pemasaran proyek, penghimpunan dana investor, penjualan properti, maupun hubungan kontraktual antara perusahaan dengan para investor. Oleh karena itu, persoalan yang terjadi merupakan tanggung jawab para pihak yang terlibat dan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, H. Irnadi Kusuma, S.STP., M.E., menjelaskan bahwa berdasarkan data administrasi investasi yang dimiliki Pemerintah Provinsi NTB, perusahaan yang terkait dengan proyek Marina Bay City Lombok tidak tercatat sebagai investor yang menjalankan proses investasi melalui mekanisme yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTB.

“Berdasarkan data yang kami miliki, perusahaan yang terkait dengan proyek tersebut tidak tercatat sebagai investor yang melakukan proses investasi melalui mekanisme yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTB. Karena itu, kasus yang saat ini berkembang tidak dapat dikategorikan sebagai investasi daerah yang berada dalam proses fasilitasi maupun pengawalan investasi oleh Pemerintah Provinsi NTB,” jelas Irnadi Kusuma.

Ia menambahkan bahwa setiap investasi yang masuk melalui jalur resmi akan tercatat dalam sistem pelayanan investasi, memperoleh fasilitasi pemerintah sesuai kewenangan yang dimiliki, serta menjalankan kewajiban administrasi dan pelaporan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Irnadi, kejelasan status administrasi investasi sangat penting agar publik dapat membedakan antara persoalan yang terjadi pada suatu perusahaan dengan kondisi iklim investasi daerah secara keseluruhan.

Pemerintah Provinsi NTB menegaskan tetap berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh investor yang berinvestasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“NTB tetap terbuka bagi investor dari dalam maupun luar negeri yang berinvestasi secara legal, transparan, dan bertanggung jawab. Pemerintah Provinsi NTB akan terus memberikan pelayanan dan fasilitasi terbaik bagi setiap investor yang menjalankan usahanya sesuai regulasi. Satu kasus yang melibatkan perusahaan tertentu tidak dapat dijadikan ukuran untuk menilai keseluruhan iklim investasi di Nusa Tenggara Barat yang selama ini tetap kondusif dan terus berkembang,” pungkas Halik.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Transformasi Digital PLN UIW NTB Kian Nyata, Pendampingan PLN Mobile di SPKLU Selong Tingkatkan Kenyamanan Pelanggan Kendaraan Listrik
Kepedulian yang Menguatkan Masa Depan, PLN UIW NTB Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Anak Panti Asuhan sebagai Wujud Tanggung Jawab Sosial Berkelanjutan
Listrik Andal Jadi Kunci Sukses Sport Tourism NTB, PLN UIW NTB Kawal Pocari Run Mandalika 2026 Tanpa Gangguan
PLN UIW NTB Hadirkan Energi Kepedulian, Srikandi PLN Bangun Mimpi Anak-Anak Panti Lewat Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Standar Pengamanan Objek Vital Nasional Makin Kuat, PLN UIW NTB Raih Gold Medal dan Pertegas Komitmen Jaga Keandalan Listrik
Edukasi Jadi Kunci Keandalan Listrik, PLN UIW NTB Perkuat Budaya Keselamatan Kelistrikan di Tengah Masyarakat Bima
Puluhan Personel Siaga 24 Jam, PLN UIW NTB Buktikan Profesionalisme Mengawal Agenda Presiden di Lombok
Keandalan Infrastruktur Kelistrikan PLN UIW NTB Kembali Teruji, Pengamanan Berlapis Disiapkan Demi Kelancaran Kunjungan Presiden di Bendungan Meninting

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:53 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dan Cawe-Cawe Proyek, Semua Kadis di Lombok Barat Berpotensi Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:33 WITA

Polda NTB Bongkar Kasus Curanmor Honda Beat Street, Pelaku dan Penadah Ditangkap

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:18 WITA

KPK Geledah Dua Rumah Pribadi Bupati Nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:52 WITA

KPK Segel Dua Mobil di Rumah Dinas Bupati Lombok Barat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:22 WITA

KPK Geledah Kantor Bupati, Rumah Dinas, hingga Dinas PUPRPKP Lombok Barat

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:19 WITA

Akun Daily LAZ Menghilang Usai Bupati Lobar Jadi Tersangka KPK, KNPI NTB Minta Aliran Dana Kerja Sama Diusut

Senin, 20 Juli 2026 - 13:30 WITA

Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK Usai Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Disegel

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WITA

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat, 7 Orang Dibawa ke Jakarta

Berita Terbaru