Selanjutnya PPK/ Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Provinsi NTB, tambah dia, diduga tidak menjalankan tugas fungsi kontrol sesuai dengan kewenangannya dan PPK terkesan melakukan pembiaran terhadap pembangunan jalan tersebut.
“Melihat kondisi yang ada patut diduga bahwa pada pembangunan jalan tersebut telah terjadi konspirasi jahat antara PPK, Pengawas Lapangan dan Pelaksana Pekerjaan tersebut, sehingga sangat berpotensi pada kerugian negara,” tandas Victor.
Dia menekankan bahwa galian C merupakan salah satu PAD pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa sehingga di dalam pelaksanaannya sangat ditekankan agar setiap perusahaan yang akan melakukan kegiatan penambangan harus benar -benar memiliki izin sehingga tidak menyalahi aturan yang ada
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggaran sebesar Rp 18,5 miliar untuk pembangunan jalan Sekokat- Bawi cukup fantastis, dimana anggaran tersebut dalam hal ini pemerintah maupun masyarakat setempat berharap agar pembangunan tersebut sesuai dengan peruntukannya, agar azas manfaatnya dapat diterima oleh masyarakat setempat pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya
“Namun fakta di lapangan tidak sesuai harapan, apalagi jalan yang akan di aspal tersebut dipenuhi oleh lumpur padahal di dalam aturannya sangat tidak dibenarkan karena jalan yang akan di aspal bahu jalan harus benar – benar bersih. Karena jika bahu jalan dipenuhi lumpur maka memungkinkan aspal tidak akan menyatu dengan LPA/Lapisan Pondasi Agregat,” katanya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







