Pembangunan Jalan di Wilayah Sekokat – Bawi Sumbawa Diduga Ada Penyelewengan Anggaran

- Wartawan

Sabtu, 31 Desember 2022 - 13:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM Gerakan Reformasi Daerah (Garda) Sumbawa,Victor (tengah) (Foto: istimewa)

Ketua LSM Gerakan Reformasi Daerah (Garda) Sumbawa,Victor (tengah) (Foto: istimewa)

Selanjutnya PPK/ Pejabat Pembuat Komitmen  Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Provinsi NTB, tambah dia, diduga tidak menjalankan tugas fungsi kontrol sesuai dengan kewenangannya dan PPK terkesan melakukan pembiaran terhadap pembangunan jalan tersebut.

“Melihat kondisi yang ada patut diduga bahwa pada pembangunan jalan tersebut telah terjadi konspirasi jahat antara PPK, Pengawas Lapangan dan Pelaksana Pekerjaan tersebut, sehingga sangat berpotensi pada kerugian negara,” tandas Victor.

Dia menekankan bahwa galian C merupakan salah satu PAD pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa sehingga di dalam pelaksanaannya sangat ditekankan agar setiap perusahaan yang akan melakukan kegiatan penambangan harus benar -benar memiliki izin sehingga tidak menyalahi aturan yang ada

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggaran sebesar Rp 18,5 miliar untuk pembangunan jalan Sekokat- Bawi cukup fantastis, dimana anggaran tersebut dalam hal ini pemerintah maupun masyarakat setempat berharap agar pembangunan tersebut sesuai dengan peruntukannya, agar azas manfaatnya dapat diterima oleh masyarakat setempat pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya 

“Namun fakta di lapangan tidak sesuai harapan, apalagi jalan yang akan di aspal tersebut dipenuhi oleh lumpur padahal di dalam aturannya sangat tidak dibenarkan karena jalan yang akan di aspal bahu jalan harus benar – benar bersih. Karena jika bahu jalan dipenuhi lumpur maka memungkinkan aspal tidak akan menyatu dengan LPA/Lapisan Pondasi Agregat,” katanya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:10 WITA

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:36 WITA

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00 WITA

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:49 WITA

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Berita Terbaru