Pembangunan Jalan di Wilayah Sekokat – Bawi Sumbawa Diduga Ada Penyelewengan Anggaran

- Wartawan

Sabtu, 31 Desember 2022 - 13:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM Gerakan Reformasi Daerah (Garda) Sumbawa,Victor (tengah) (Foto: istimewa)

Ketua LSM Gerakan Reformasi Daerah (Garda) Sumbawa,Victor (tengah) (Foto: istimewa)

Halontb.com – Pembangunan jalan di wilayah Sekokat – Bawi, Desa Labangka, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Provinsi NTB 2022, sebesar Rp 18,5 miliar  diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan  dan penyelewengan anggaran negara.

“Temuan tersebut berdasarkan hasil investigasi team divisi informasi data kami di lapangan,” kata Ketua LSM Gerakan Reformasi Daerah (Garda) Sumbawa, Victor, Sabtu (31/12/2022) di Mataram.

Menurut Victor, LSM Gerakan Reformasi Daerah (GARDA) Sumbawa, melihat pembangunan jalan Sekokat – Bawi yang saat ini masih berjalan atau dikerjakan oleh PT.Aditya Sinar Pratama diduga kuat telah menyalahi aturan sebagaimana yang telah disepakati bersama di dalam dokumen perjanjian kerja (RAB) 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan, PT.Aditya Sinar Pratama selaku pelaksana pada pekerjaan tersebut sejauh pengamatan mereka di lokasi pekerjaan/TKP bahwa material yang digunakan seperti seperti tanah urugan atau sertu diambil dari lokasi Quarry yang tidak memiliki izin resmi Galian (C) atau material yang digunakan belum memiliki hasil uji laboratorium sebagaimana yang telah diatur di dalam aturan perundang – undangan yang berlaku.

“Hal tersebut saya anggap sangat melanggar pasal 158 UU minerba Mineral dan Batubara,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:10 WITA

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:36 WITA

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00 WITA

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:49 WITA

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Berita Terbaru