Halontb.com – Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya Kabupaten Lombok Tengah dr. Muzakir Langkir mengungkap adanya dana badan layanan umum daerah (BLUD) yang mengalir ke oknum jaksa.
Langkir yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana BLUD pada RSUD Praya tersebut mengungkapkan hal tersebut saat hadir sebagai saksi mahkota untuk terdakwa lain, yakni Adi Sasmita selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Bendahara BLUD Baiq Prapningdiah Asmarini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis.
Langkir mengungkapkan adanya aliran dana BLUD ke kantong oknum jaksa tersebut usai menanggapi pertanyaan penasihat hukum terdakwa Adi Sasmita, Lalu Anton Hariawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam keterangan saudara di BAP (berita acara pemeriksaan), ada uang mengalir ke oknum jaksa meskipun jumlahnya kecil hanya Rp 20 juta. Itu benar atau tidak?” kata Anton.
Langkir pun menjawab pertanyaan itu dengan menjelaskan bahwa Rp 20 juta tersebut adalah kalkulasi penyerahan dalam periode pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya dalam kurun waktu 2017 sampai dengan 2020.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya