Dalam dakwaan Langkir, jaksa penuntut umum menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Jaksa turut menerapkan dakwaan demikian untuk terdakwa Adi Sasmita dan Baiq Prapningsdiah Asmarini.
Editor: Dewa Reza
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






