Lagi, Bandara Sekongkang Dilaporkan ke Kejati NTB dan PT. AMNT Diduga Terlibat

- Wartawan

Kamis, 27 April 2023 - 13:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disebutkan, berdasarkan informasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam lima tahun ke depan sejak 2019, menerima uang dari PT. AMNT sebesar Rp.500.000.000. Kucuran dana segar dari perusahaan tersebut merupakan buah kerjasama pengelolaan sewa Bandar Udara Sekongkang. Ini merujuk dari Asisten II, H. Amri Rakhman saat itu, yang mengatakan bahwa sudah terbit Surat Perjanjian Kerjasama (SPK). 

“Terhadap seluruh rangkaian di atas kami meminta kepada Kejati NTB untuk memproses laporan dugaan tindak pidana tipikor yang telah membuang anggaran daerah cukup besar dan mengakibatkan kerugian negara dan mendalami keterlibatan PT. AMNT yang kami duga bersekongkol untuk menutupi bandara yang mangkrak dengan menggunakan skema sewa. Karena secara logika cukup sulit diterima menyewa bandara selama 5 tahun dengan nilai hanya 500 juta, padahal tidak digunakan sama sekali, alias terbengkalai. Atas fakta ini kami duga PT. AMNT dan Pemda diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana,” jelasnya.

“Tentunya Kejati NTB dapat mendalami bagaimana skema awal perjanjian yang disepakati hingga batal dihibahkan ke Kementerian Perhubungan, termasuk mendalami Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) terkait,” tambah Yan Mangandar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pewarta: Bayu

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding
Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru