Lagi, Bandara Sekongkang Dilaporkan ke Kejati NTB dan PT. AMNT Diduga Terlibat

- Wartawan

Kamis, 27 April 2023 - 13:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Faktanya, ternyata seluruh kegiatan peningkatan bandara di atas dilakukan tanpa mengantongi studi kelayakan, Rencana Induk Bandara (RIB) serta izin registrasi di Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub. Hal ini dapat lihat dari  adanya biaya Belanja Jasa Konsultansi “Studi Kelayakan Bandara Sekongkang” APBD tahun 2017 yang dimenangkan PT. Tambora Setia Jaya Rp.149.215.000 dan biaya Rencana Induk Bandara (RIB) melalui APBDP 2017 yang dimenangkan PT. Amethys Utama sebesar Rp.1.135.000.000 serta izin registrasi di Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub yang baru keluar tahun 2015 dengan Nomor: 011/RBU-DBU/III/2015 atas nama Bandara Sumbawa Barat,” ungkapnya.

“Apakah ini ada unsur kesengajaan atau tidak, kami minta pihak Kejati NTB untuk mendalami, karena terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan ternyata tidak memberi manfaat sama sekali, alias mangkrak,” tegas Yan Mangandar.

Persoalan lainnya, Yan meminta Kejati untuk mendalami mengapa di tengah-tengah proses hibah ke Pusat, Pemda Sumbawa Barat justru urung menghibahkan Bandara Sekongkang kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dengan dalih telah dicapainya kesepakatan untuk pengelolaan dan pembangunan infrastruktur penunjang Bandara tersebut dengan pemegang saham PT. AMNT. Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan antara Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin dengan pemegang saham PT. AMNT di Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan berikutnya adalah adanya fakta sejak tahun 2019, ternyata PT. AMNT telah melakukan kerjasama pengelolaan Bandara Sekongkang.

“Terhadap persoalan ini justru menjadi pertanyaan, masuk ke pos mana anggaran ini dan diperuntukan untuk apa? Karena faktanya pihak PT. AMNT tidak pernah membangun fasilitas pendukung lainnya serta menggunakan bandara tersebut, sehingga kami menduga ini merupakan akal-akalan untuk mengelabui mangkraknya dan tidak berfungsinya Bandara Sekongkang, karena justru PT. AMNT membangun bandara lain di Desa Kiantar,” ungkap Yan Mangandar yang juga aktif di Tim Hukum Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding
Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru