Halontb.com – Gelaran sidang ke-19 kasus dugaan korupsi proyek NTB Convention Centre (NCC) di Pengadilan Tipikor Mataram kembali menghadirkan dinamika baru. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, Iwan Budiyono, untuk memperkuat konstruksi dakwaan. Namun, kesaksian itu justru mendapat perlawanan tajam dari kuasa hukum terdakwa, Rosiady Sayuti.
Rofiq Ashari, penasihat hukum Rosiady, menilai keterangan ahli tidak hanya lemah, tetapi juga cacat prosedur. Ia menilai pernyataan ahli yang menyebut perkara tidak bisa diaudit ulang setelah diaudit BPKP, justru bertentangan dengan etika dan regulasi audit negara. “Itu pelanggaran serius. Bahkan bisa menjadi dasar laporan etik,” ujar Rofiq.
Menurutnya, JPU keliru menjadikan hasil audit lanjutan sebagai landasan dakwaan. Sebab, materi yang diperiksa sesungguhnya sama dengan audit sebelumnya oleh BPKP NTB. “Hasil audit yang tumpang tindih tidak bisa dijadikan dasar hukum yang sah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga membantah klaim kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar yang disebutkan ahli. Menurut Rofiq, jumlah tersebut belum tercatat dalam neraca APBN maupun APBD, sehingga tidak dapat digolongkan sebagai kerugian negara. “Kerugian negara yang sah adalah yang riil, terukur, dan tercatat dalam laporan keuangan negara. Kalau tidak, maka hanya asumsi,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, Rofiq menyoal penggunaan Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400 Tahun 2021 oleh saksi ahli. Padahal, regulasi yang berlaku jelas menyebut bahwa penghitungan kerugian keuangan negara hanya boleh dilakukan dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2022.
“Kalau landasan yang digunakan saja salah, maka seluruh kesaksian menjadi kehilangan bobot. Kami menolak sepenuhnya keterangan tersebut,” tegasnya.
Rofiq menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut dengan melaporkan saksi ahli ke dewan kode etik. Baginya, hal itu penting untuk menjaga marwah proses peradilan. “Ini bukan hanya soal kepentingan pribadi Pak Rosiady, melainkan soal tegaknya prinsip hukum dan keadilan. Jangan sampai pengadilan dipandu oleh kesaksian yang menyalahi aturan,” pungkasnya.
Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.