Kesaksian Ahli JPU Dibantah: Kuasa Hukum Rosiady Nilai Dakwaan Lemah dan Cacat Prosedur

- Wartawan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 00:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Sidang ke-19 kasus NCC kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. (Foto: Istimewa)

4. Sidang ke-19 kasus NCC kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Gelaran sidang ke-19 kasus dugaan korupsi proyek NTB Convention Centre (NCC) di Pengadilan Tipikor Mataram kembali menghadirkan dinamika baru. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, Iwan Budiyono, untuk memperkuat konstruksi dakwaan. Namun, kesaksian itu justru mendapat perlawanan tajam dari kuasa hukum terdakwa, Rosiady Sayuti.

Rofiq Ashari, penasihat hukum Rosiady, menilai keterangan ahli tidak hanya lemah, tetapi juga cacat prosedur. Ia menilai pernyataan ahli yang menyebut perkara tidak bisa diaudit ulang setelah diaudit BPKP, justru bertentangan dengan etika dan regulasi audit negara. “Itu pelanggaran serius. Bahkan bisa menjadi dasar laporan etik,” ujar Rofiq.

Menurutnya, JPU keliru menjadikan hasil audit lanjutan sebagai landasan dakwaan. Sebab, materi yang diperiksa sesungguhnya sama dengan audit sebelumnya oleh BPKP NTB. “Hasil audit yang tumpang tindih tidak bisa dijadikan dasar hukum yang sah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga membantah klaim kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar yang disebutkan ahli. Menurut Rofiq, jumlah tersebut belum tercatat dalam neraca APBN maupun APBD, sehingga tidak dapat digolongkan sebagai kerugian negara. “Kerugian negara yang sah adalah yang riil, terukur, dan tercatat dalam laporan keuangan negara. Kalau tidak, maka hanya asumsi,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, Rofiq menyoal penggunaan Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400 Tahun 2021 oleh saksi ahli. Padahal, regulasi yang berlaku jelas menyebut bahwa penghitungan kerugian keuangan negara hanya boleh dilakukan dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2022.

“Kalau landasan yang digunakan saja salah, maka seluruh kesaksian menjadi kehilangan bobot. Kami menolak sepenuhnya keterangan tersebut,” tegasnya.

Rofiq menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut dengan melaporkan saksi ahli ke dewan kode etik. Baginya, hal itu penting untuk menjaga marwah proses peradilan. “Ini bukan hanya soal kepentingan pribadi Pak Rosiady, melainkan soal tegaknya prinsip hukum dan keadilan. Jangan sampai pengadilan dipandu oleh kesaksian yang menyalahi aturan,” pungkasnya.

Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Lombok Barat Pastikan Lokasi Tambang Emas di Sekotong Sudah Tidak Beroperasi
Proyek Prestisius, Dugaan Korupsi Serius: Kasus Lahan Samota Masuk Tahap Penuntutan
Polsek Kuripan Bubarkan Praktik Judi Sabung Ayam, Tidak Ada Ruang untuk Penyakit Masyarakat
Nama Bandar dan Pengedar Dikantongi, Polda NTB Gas Pol Berantas Narkoba di Mataram
Tragis! Pemuda di Lombok Barat Tewas Diduga Bunuh Diri , Sekolah Bantah Isu Bullying
Koalisi Rakyat NTB Minta Kejati Usut Tuntas BPKAD, Tim Transisi, dan Anggota DPRD yang Belum Mengembalikan Dana
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Tanjung Menangis
Puluhan Massa Gelar Aksi di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Sempat Blokade Jalan Bertong–Telaga

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:19 WITA

Naik Drastis! Jumlah Kendaraan di Pelabuhan Lembar Melonjak Hingga 40 Persen

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:44 WITA

KUR Nol Persen di Depan Mata, Bank NTB Syariah Siapkan Layanan Cepat dan Terintegrasi

Jumat, 27 Maret 2026 - 04:35 WITA

NTB Terang Benderang di Hari Raya, Cadangan Listrik Aman, PLN Panen Apresiasi

Rabu, 25 Maret 2026 - 01:39 WITA

SPKLU Kian Masif, Mudik Ramah Lingkungan Jadi Tren Baru di NTB

Minggu, 22 Maret 2026 - 01:30 WITA

45 SPKLU Disiagakan PLN NTB, Mudik Kendaraan Listrik Kini Lebih Tenang dan Terjamin

Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:23 WITA

Idulfitri Tanpa Kedip Listrik, PLN NTB Jamin Pasokan Stabil Saat Salat Id

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:14 WITA

Takbiran Penuh Cahaya di Mataram, PLN Pastikan Listrik Stabil di Tengah Lonjakan Aktivitas

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:06 WITA

Bank NTB Syariah, Pertumbuhan Nyata Tertutup Beban Sementara

Berita Terbaru