Kesaksian Ahli JPU Dibantah: Kuasa Hukum Rosiady Nilai Dakwaan Lemah dan Cacat Prosedur

- Wartawan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 00:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Sidang ke-19 kasus NCC kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. (Foto: Istimewa)

4. Sidang ke-19 kasus NCC kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Gelaran sidang ke-19 kasus dugaan korupsi proyek NTB Convention Centre (NCC) di Pengadilan Tipikor Mataram kembali menghadirkan dinamika baru. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, Iwan Budiyono, untuk memperkuat konstruksi dakwaan. Namun, kesaksian itu justru mendapat perlawanan tajam dari kuasa hukum terdakwa, Rosiady Sayuti.

Rofiq Ashari, penasihat hukum Rosiady, menilai keterangan ahli tidak hanya lemah, tetapi juga cacat prosedur. Ia menilai pernyataan ahli yang menyebut perkara tidak bisa diaudit ulang setelah diaudit BPKP, justru bertentangan dengan etika dan regulasi audit negara. “Itu pelanggaran serius. Bahkan bisa menjadi dasar laporan etik,” ujar Rofiq.

Menurutnya, JPU keliru menjadikan hasil audit lanjutan sebagai landasan dakwaan. Sebab, materi yang diperiksa sesungguhnya sama dengan audit sebelumnya oleh BPKP NTB. “Hasil audit yang tumpang tindih tidak bisa dijadikan dasar hukum yang sah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga membantah klaim kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar yang disebutkan ahli. Menurut Rofiq, jumlah tersebut belum tercatat dalam neraca APBN maupun APBD, sehingga tidak dapat digolongkan sebagai kerugian negara. “Kerugian negara yang sah adalah yang riil, terukur, dan tercatat dalam laporan keuangan negara. Kalau tidak, maka hanya asumsi,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, Rofiq menyoal penggunaan Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400 Tahun 2021 oleh saksi ahli. Padahal, regulasi yang berlaku jelas menyebut bahwa penghitungan kerugian keuangan negara hanya boleh dilakukan dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2022.

“Kalau landasan yang digunakan saja salah, maka seluruh kesaksian menjadi kehilangan bobot. Kami menolak sepenuhnya keterangan tersebut,” tegasnya.

Rofiq menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut dengan melaporkan saksi ahli ke dewan kode etik. Baginya, hal itu penting untuk menjaga marwah proses peradilan. “Ini bukan hanya soal kepentingan pribadi Pak Rosiady, melainkan soal tegaknya prinsip hukum dan keadilan. Jangan sampai pengadilan dipandu oleh kesaksian yang menyalahi aturan,” pungkasnya.

Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Selamatkan Rp2,8 Miliar Uang Negara dari Korupsi Mebel SMK, Kasus Resmi Dilimpahkan ke Jaksa
Hakim Vonis Bebas Eks Pejabat BPN Lobar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkab
Sempat Kabur ke Bali, Tersangka Pemerkosaan di Gili Trawangan Berhasil Dibekuk Polisi
“Kado Pahit” HUT ke-68 Lombok Barat, DPP KASTA NTB Laporkan Tiga Dugaan Korupsi ke Kejati NTB
Polsek Kuripan Ringkus Pemuda Terduga Pencuri Motor Tetangga di Lombok Barat
Aksi Bejat di Lombok Barat: Remaja Jadi Korban Pemerkosaan, Identitas Pelaku Terkuak Usai Bayi Lahir
Hasil Identifikasi Polres Lombok Barat: Kematian Pria di Banyumulek Murni Bunuh Diri
Polda NTB Ungkap 3 Kasus Prostitusi di Kota Mataram Selama Operasi Pekat Rinjani 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:17 WITA

Resmi! Gajah Muda Nusantara Akan Gelar Kongres Nasional Perdana di NTB

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:44 WITA

Ketua Umum Laskar Gibran Bertemu Wapres Gibran, Laporkan Program Strategis dan Penguatan Peran Pemuda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:03 WITA

Safari Ramadan di Central HWM Center, Wabup Sumbawa Barat Hj. Hanipah Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan dan Ajak Warga Jaga Lingkungan

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:15 WITA

IPR Jalan di Tempat, Koalisi Pemuda NTB Semprot Pemprov: Jangan Cuma Obral Janji Manis!

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:21 WITA

Refleksi Setahun Kepemimpinan Amar–Hanipah: Turunkan Stunting, Perkuat KSB Maju

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:03 WITA

Laskar Gibran Gelar Konsolidasi Nasional Daring, Ranggalawe: Perkuat Barisan Hingga Akar Rumput

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:41 WITA

Lalu Winengan Ingatkan Pengurus DPD KNPI Melalui Pesan Menohok, Ini Isinya !

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:56 WITA

Potret Nakhoda Baru: Daud Gerung Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD KNPI NTB 2025–2028

Berita Terbaru