Kesaksian Ahli JPU Dibantah: Kuasa Hukum Rosiady Nilai Dakwaan Lemah dan Cacat Prosedur

- Wartawan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 00:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Sidang ke-19 kasus NCC kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. (Foto: Istimewa)

4. Sidang ke-19 kasus NCC kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Gelaran sidang ke-19 kasus dugaan korupsi proyek NTB Convention Centre (NCC) di Pengadilan Tipikor Mataram kembali menghadirkan dinamika baru. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, Iwan Budiyono, untuk memperkuat konstruksi dakwaan. Namun, kesaksian itu justru mendapat perlawanan tajam dari kuasa hukum terdakwa, Rosiady Sayuti.

Rofiq Ashari, penasihat hukum Rosiady, menilai keterangan ahli tidak hanya lemah, tetapi juga cacat prosedur. Ia menilai pernyataan ahli yang menyebut perkara tidak bisa diaudit ulang setelah diaudit BPKP, justru bertentangan dengan etika dan regulasi audit negara. “Itu pelanggaran serius. Bahkan bisa menjadi dasar laporan etik,” ujar Rofiq.

Menurutnya, JPU keliru menjadikan hasil audit lanjutan sebagai landasan dakwaan. Sebab, materi yang diperiksa sesungguhnya sama dengan audit sebelumnya oleh BPKP NTB. “Hasil audit yang tumpang tindih tidak bisa dijadikan dasar hukum yang sah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga membantah klaim kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar yang disebutkan ahli. Menurut Rofiq, jumlah tersebut belum tercatat dalam neraca APBN maupun APBD, sehingga tidak dapat digolongkan sebagai kerugian negara. “Kerugian negara yang sah adalah yang riil, terukur, dan tercatat dalam laporan keuangan negara. Kalau tidak, maka hanya asumsi,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, Rofiq menyoal penggunaan Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400 Tahun 2021 oleh saksi ahli. Padahal, regulasi yang berlaku jelas menyebut bahwa penghitungan kerugian keuangan negara hanya boleh dilakukan dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2022.

“Kalau landasan yang digunakan saja salah, maka seluruh kesaksian menjadi kehilangan bobot. Kami menolak sepenuhnya keterangan tersebut,” tegasnya.

Rofiq menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut dengan melaporkan saksi ahli ke dewan kode etik. Baginya, hal itu penting untuk menjaga marwah proses peradilan. “Ini bukan hanya soal kepentingan pribadi Pak Rosiady, melainkan soal tegaknya prinsip hukum dan keadilan. Jangan sampai pengadilan dipandu oleh kesaksian yang menyalahi aturan,” pungkasnya.

Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Resmi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel 40 SMK Dinas Dikbud NTB
Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset
Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah
Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati
Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.
Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak
Terkuak! Kades Sekotong Barat Ungkap Teka-teki Mobil Putih di Balik Tragedi Penemuan Mayat Terbakar

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:11 WITA

Menguatkan Akar Ekonomi Lokal, Bank NTB Syariah Jadikan UMKM Fokus Utama Transformasi 2026

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:37 WITA

Skandal Lahan MXGP Samota Melebar, Penilai Harga Tanah Resmi Jadi Tersangka

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:06 WITA

Antisipasi Gangguan Listrik, PLN Perbarui Infrastruktur Transmisi Strategis di Sumbawa

Senin, 26 Januari 2026 - 14:24 WITA

Perkuat Inklusi Keuangan Syariah, Bank NTB Syariah Hadirkan Pojok NTBS di Tiga Pasar Tradisional Mataram

Senin, 26 Januari 2026 - 12:36 WITA

TRC PLN UIW NTB Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Kabul, Perkuat Peran Sosial di Tengah Bencana

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:07 WITA

Di Tengah Medan Ekstrem Pascabanjir, PLN Berjuang Kembalikan Terang Warga Pelangan

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:22 WITA

Dari Bibit ke Berkah, Cara Bank NTB Syariah Memaknai Ulang Hadiah Ulang Tahun Daerah

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:42 WITA

Empat Tiang Roboh Tak Padamkan Listrik Kuta, PLN Buktikan Kesiapan Hadapi Gangguan Cuaca

Berita Terbaru