Fikri menjelaskan, suatu lembaga pendidikan agama baru bisa dikatakan Ponpes, apabila memiliki Tuan Guru (Ulama) yang memimpin lembaga itu. Kemudian ada santri yang bermukim atau menginap di pondok. Termasuk ada lembaga pendidikan formalnya. Bisa SMA, SMK, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan seterusnya. Bahkan untuk proses penerbitan izin Ponpes yang dikeluarkan Kemenag juga sangat panjang.
Meski begitu, pembinaan-pembinaan pada lembaga pendidikan keagamaan sudah maksimal dilakukan Kemenag NTB. Mulai dari sisi kurikulum, infrastruktur, termasuk juga kemandirian Ponpes. Hal-hal terkait dengan keamanan pun tidak luput dari perhatian Kanwil Kemenag NTB.
Termasuk ada Kasi Ponpes untuk setiap Kanwil Kemenag di masing-masing Kabupaten/Kota. Tujuannya untuk bisa memantau kondisi ponpes di setiap daerah. Berikut pembinaan-pembinaan lain terhadap ponpes melalui forum ponpes, SKPP dan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanwil Kemenag NTB sendiri mendorong adanya Satgas anti kekerasan seksual di lingkungan Ponpes. Terlebih Ponpes sebagai marwah dan kebanggaan NTB. Pihaknya bersama Pemprov NTB juga menggalakkan beberapa program untuk mengantisipasi kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama. Antara lain layanan remaja di Ponpes di Madrasah melalui bidang-bidang terkait.
Dalam kesempatan itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat NTB, jangan pernah ragu terhadap keberadaan ponpes. Sebab tidak semua pondok pesantren bermasalah. Tapi masih ada ribuan ponpes yang memiliki itikad baik dan memberikan pelayanan terbaiknya untuk mendidik siswa sebagai generasi penerus bangsa dan agama.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






