“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri

- Wartawan

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua anggota Paminal, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra Widianto, duduk sebagai terdakwa dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10). (Foto: Istimewa)

Dua anggota Paminal, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra Widianto, duduk sebagai terdakwa dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10). (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Mereka berseragam, bertugas mengawasi integritas aparat. Tapi kini, dua anggota Paminal — Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra Widianto bukan sedang berjaga, melainkan duduk di kursi terdakwa.

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi digelar Senin (27/10) di Pengadilan Negeri Mataram. Bukan hanya publik, bahkan anggota keluarga korban yang hadir tak kuasa membendung tangis ketika jaksa membacakan dakwaan: dua pengawas etik berubah jadi pelaku kekerasan.

“Pesta” Ala Aparat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dakwaan JPU menyebut, malam itu dimulai dengan pesta pil ekstasi, riklona, dan alkohol di Villa Tekek Gili Trawangan. Semua peserta adalah aparat. Ya, pengawas etik, pelaku, dan korban adalah polisi.

Aris, yang konon tersinggung oleh candaan ringan korban, melayangkan pukulan bercincin ke wajah Nurhadi. Tidak lama kemudian, Yogi yang mabuk berat melakukan pitingan mematikan. Leher patah. Lidah patah. Korban tenggelam.

Tak perlu jadi kriminolog untuk tahu, pesta ini bukan lagi pesta ini resep sempurna untuk bencana.

Malam Panik dan Larangan Bukti

CCTV villa menjadi saksi bisu. Aris berlari panik minta bantuan pukul 21.18 WITA. Tim medis datang, tapi semua sudah terlambat. Nurhadi meninggal pukul 22.30 WITA.

Dan di tengah kepanikan, sebuah kalimat keluar dari mulut Aris, “Tidak boleh foto!”.

Larangan dokumentasi jenazah itu kini menjadi bagian penting dalam dakwaan Pasal 221 KUHP tentang menghalangi penyidikan. Polisi melarang bukti polisi. Ironi tingkat tinggi.

Pasal Tak Lagi Sekadar Teks

Yogi dan Aris kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat mengakibatkan kematian, serta Pasal 221 ayat (1) KUHP.

Keluarga korban menuntut keadilan, publik menatap dengan getir, dan institusi Paminal yang semestinya menjadi benteng etik justru retak dari dalam.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Tewas Terbakar di Lombok Tengah
Eksekusi Lahan Tanpa Juru Sita di Babussalam, Langkah Kades Kuripan Tuai Kecaman Ahli Waris
Kapolda NTB Beri Santunan Korban Tersulut Api di Ponpes di Lombok Tengah, Tersangka Segera Diumumkan
Brigjen LMI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG, Lurah Dasan Geres Ungkap Sosoknya yang Aktif Berkurban dan Peduli Sosial
Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:30 WITA

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Tewas Terbakar di Lombok Tengah

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:20 WITA

Kapolda NTB Beri Santunan Korban Tersulut Api di Ponpes di Lombok Tengah, Tersangka Segera Diumumkan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 02:04 WITA

Brigjen LMI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG, Lurah Dasan Geres Ungkap Sosoknya yang Aktif Berkurban dan Peduli Sosial

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:07 WITA

Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Senin, 29 Juni 2026 - 06:55 WITA

Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Berita Terbaru