Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram

- Wartawan

Minggu, 2 November 2025 - 14:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, memberikan keterangan usai putusan praperadilan kasus tanah negara di PN Mataram. (Foto: Istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, memberikan keterangan usai putusan praperadilan kasus tanah negara di PN Mataram. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Barangkali inilah ironi terbesar negeri ini: tanah negara bisa hilang, tapi jejaknya tak bisa ditutup. Upaya hukum mantan pejabat BPN Lombok Barat, Baiq Mahyuniati Fitria, untuk menghapus status tersangka dalam kasus raibnya tanah di Desa Bagik Polak akhirnya kandas.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Mataram, Mukhlassudin, S.H., M.H., menolak seluruh dalil dalam gugatan praperadilan yang diajukan Baiq. Dalam putusan Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Mtr yang dibacakan 29 Oktober 2025, hakim menilai penetapan tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Mataram sudah sesuai prosedur dan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan penyidik.

Kasus ini bermula dari raibnya tanah negara seluas 3.757 meter persegi di Bagik Polak, Kecamatan Labuapi. Tanah itu tiba-tiba “berpindah tangan” dengan proses yang disinyalir penuh kejanggalan. Dan kini, mantan pejabat yang dulu mengendalikan urusan sengketa tanah itu justru harus duduk di kursi pesakitan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, menilai gugatan praperadilan tersebut sebagai langkah biasa dalam hukum, tapi sekaligus menegaskan posisi kejaksaan yang semakin kuat.

“Kami hargai setiap upaya hukum. Tapi penetapan tersangka ini sah. Sekarang saatnya kami rampungkan dakwaan,” tegasnya.

Kejaksaan kini tengah menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari BPKP NTB. Dari data awal, kerugian mencapai ratusan juta rupiah jumlah yang cukup besar untuk tanah yang “tiba-tiba hilang” dari daftar negara.

Kasus ini bukan sekadar perkara hukum, tapi juga soal nurani dan integritas. Bagaimana mungkin tanah negara bisa lenyap begitu saja, seolah berpindah tangan dengan mantra administratif? Dan ketika kebenaran akhirnya mengejar, satu per satu pihak mulai kehilangan pijakan.

Praperadilan boleh ditolak, tapi pesan hukumnya jelas, permainan atas nama jabatan mulai kehilangan tempat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Tetapkan Kabid PTK Dikbudpora Bima Sebagai Tersangka Pungli Tunjangan Guru
Dari Bima ke Tanjung Balai: Jejak Pelarian Koko Erwin Terhenti, Skandal Narkoba dan Dugaan “Setoran” Aparat Kian Terbuka
Breaking News: Buronan Interpol WNA Kazakhstan Ditangkap di Lombok!
Fantastis! Polda NTB Sita Uang Tunai Rp3 Miliar Lebih dan 2,5 Kg Sabu dari Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba
Dari Sawah ke Halaman Pribadi? Skandal Pokir Combine Harvester KSB Dibongkar, Rp11,25 Miliar Dipertaruhkan
Polemik Penonaktifan BUMDes Leseng, Ada Apa di Balik Kebijakan Kades?
Grebek Mafia Beras di Kediri! Satgas Pangan NTB Amankan Terduga Pelaku Pengoplos Beras Subsidi
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Lotim, Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:31 WITA

Polda NTB Tetapkan Kabid PTK Dikbudpora Bima Sebagai Tersangka Pungli Tunjangan Guru

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:51 WITA

Breaking News: Buronan Interpol WNA Kazakhstan Ditangkap di Lombok!

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:19 WITA

Fantastis! Polda NTB Sita Uang Tunai Rp3 Miliar Lebih dan 2,5 Kg Sabu dari Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:48 WITA

Dari Sawah ke Halaman Pribadi? Skandal Pokir Combine Harvester KSB Dibongkar, Rp11,25 Miliar Dipertaruhkan

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:38 WITA

Polemik Penonaktifan BUMDes Leseng, Ada Apa di Balik Kebijakan Kades?

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:52 WITA

Grebek Mafia Beras di Kediri! Satgas Pangan NTB Amankan Terduga Pelaku Pengoplos Beras Subsidi

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:29 WITA

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Lotim, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 18 Februari 2026 - 05:44 WITA

“Jangan Hanya Sapu Halaman Warga!” LH Sumbawa Desak Bersih-Bersih Internal, Tantang Transparansi Pemberantasan Narkoba

Berita Terbaru