Halontb.com – Barangkali inilah ironi terbesar negeri ini: tanah negara bisa hilang, tapi jejaknya tak bisa ditutup. Upaya hukum mantan pejabat BPN Lombok Barat, Baiq Mahyuniati Fitria, untuk menghapus status tersangka dalam kasus raibnya tanah di Desa Bagik Polak akhirnya kandas.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Mataram, Mukhlassudin, S.H., M.H., menolak seluruh dalil dalam gugatan praperadilan yang diajukan Baiq. Dalam putusan Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Mtr yang dibacakan 29 Oktober 2025, hakim menilai penetapan tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Mataram sudah sesuai prosedur dan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan penyidik.
Kasus ini bermula dari raibnya tanah negara seluas 3.757 meter persegi di Bagik Polak, Kecamatan Labuapi. Tanah itu tiba-tiba “berpindah tangan” dengan proses yang disinyalir penuh kejanggalan. Dan kini, mantan pejabat yang dulu mengendalikan urusan sengketa tanah itu justru harus duduk di kursi pesakitan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, menilai gugatan praperadilan tersebut sebagai langkah biasa dalam hukum, tapi sekaligus menegaskan posisi kejaksaan yang semakin kuat.
“Kami hargai setiap upaya hukum. Tapi penetapan tersangka ini sah. Sekarang saatnya kami rampungkan dakwaan,” tegasnya.
Kejaksaan kini tengah menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari BPKP NTB. Dari data awal, kerugian mencapai ratusan juta rupiah jumlah yang cukup besar untuk tanah yang “tiba-tiba hilang” dari daftar negara.
Kasus ini bukan sekadar perkara hukum, tapi juga soal nurani dan integritas. Bagaimana mungkin tanah negara bisa lenyap begitu saja, seolah berpindah tangan dengan mantra administratif? Dan ketika kebenaran akhirnya mengejar, satu per satu pihak mulai kehilangan pijakan.
Praperadilan boleh ditolak, tapi pesan hukumnya jelas, permainan atas nama jabatan mulai kehilangan tempat.

					




