Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram

- Wartawan

Minggu, 2 November 2025 - 14:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, memberikan keterangan usai putusan praperadilan kasus tanah negara di PN Mataram. (Foto: Istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, memberikan keterangan usai putusan praperadilan kasus tanah negara di PN Mataram. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Barangkali inilah ironi terbesar negeri ini: tanah negara bisa hilang, tapi jejaknya tak bisa ditutup. Upaya hukum mantan pejabat BPN Lombok Barat, Baiq Mahyuniati Fitria, untuk menghapus status tersangka dalam kasus raibnya tanah di Desa Bagik Polak akhirnya kandas.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Mataram, Mukhlassudin, S.H., M.H., menolak seluruh dalil dalam gugatan praperadilan yang diajukan Baiq. Dalam putusan Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Mtr yang dibacakan 29 Oktober 2025, hakim menilai penetapan tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Mataram sudah sesuai prosedur dan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan penyidik.

Kasus ini bermula dari raibnya tanah negara seluas 3.757 meter persegi di Bagik Polak, Kecamatan Labuapi. Tanah itu tiba-tiba “berpindah tangan” dengan proses yang disinyalir penuh kejanggalan. Dan kini, mantan pejabat yang dulu mengendalikan urusan sengketa tanah itu justru harus duduk di kursi pesakitan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, menilai gugatan praperadilan tersebut sebagai langkah biasa dalam hukum, tapi sekaligus menegaskan posisi kejaksaan yang semakin kuat.

“Kami hargai setiap upaya hukum. Tapi penetapan tersangka ini sah. Sekarang saatnya kami rampungkan dakwaan,” tegasnya.

Kejaksaan kini tengah menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari BPKP NTB. Dari data awal, kerugian mencapai ratusan juta rupiah jumlah yang cukup besar untuk tanah yang “tiba-tiba hilang” dari daftar negara.

Kasus ini bukan sekadar perkara hukum, tapi juga soal nurani dan integritas. Bagaimana mungkin tanah negara bisa lenyap begitu saja, seolah berpindah tangan dengan mantra administratif? Dan ketika kebenaran akhirnya mengejar, satu per satu pihak mulai kehilangan pijakan.

Praperadilan boleh ditolak, tapi pesan hukumnya jelas, permainan atas nama jabatan mulai kehilangan tempat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

WNA Skotlandia Jadi Korban Pencurian di Lombok Barat, Total Kerugian Mencapai Rp142 Juta
Fakta Sidang Jadi Sorotan, Massa Nilai Mawardi Tak Terbukti Korupsi
KNPI NTB Soroti Maraknya Judi Sabung Ayam di Mataram, Desak Aparat Bertindak Tegas
Polisi Naikkan Status Kasus BIN Gadungan di Lombok Barat ke Tahap Penyidikan
Polda NTB Amankan Terduga Pelaku Penimbun BBM Subsidi di Sumbawa, 800 Liter Solar Disita
Niat Jual Motor Curian di Gerung, Pencuri N-MAX Biru di Sekotong Tak Berkutik saat Diringkus Polisi
Polres Lombok Barat Pastikan Lokasi Tambang Emas di Sekotong Sudah Tidak Beroperasi
Proyek Prestisius, Dugaan Korupsi Serius: Kasus Lahan Samota Masuk Tahap Penuntutan

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 16:59 WITA

Energi Bersih, Ekonomi Tumbuh: Transformasi PLN Menuju Masa Depan Rendah Emisi

Selasa, 7 April 2026 - 17:28 WITA

AI Masuk Desa: PLN NTB Ubah Cara UMKM Promosi, Omzet Berpotensi Melonjak

Sabtu, 4 April 2026 - 16:53 WITA

Energi Andal di Balik Riuh Soundwave Fest, PLN Pastikan Dompu Tetap Menyala

Kamis, 2 April 2026 - 16:46 WITA

Pasca Lebaran, PLN UIW NTB Pertegas Peran Sosial, Hadirkan Bantuan dan Harapan untuk Warga Taliwang

Rabu, 1 April 2026 - 17:22 WITA

Tak Naik di Tengah Gejolak Global, Tarif Listrik Jadi Instrumen Stabilitas Ekonomi Nasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:19 WITA

Menguatkan di Saat Terpuruk, Peran Bank NTB Syariah dalam Pemulihan Korban Kebakaran Kalimango

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:19 WITA

Naik Drastis! Jumlah Kendaraan di Pelabuhan Lembar Melonjak Hingga 40 Persen

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:44 WITA

KUR Nol Persen di Depan Mata, Bank NTB Syariah Siapkan Layanan Cepat dan Terintegrasi

Berita Terbaru