Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram

- Wartawan

Minggu, 2 November 2025 - 14:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, memberikan keterangan usai putusan praperadilan kasus tanah negara di PN Mataram. (Foto: Istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, memberikan keterangan usai putusan praperadilan kasus tanah negara di PN Mataram. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Barangkali inilah ironi terbesar negeri ini: tanah negara bisa hilang, tapi jejaknya tak bisa ditutup. Upaya hukum mantan pejabat BPN Lombok Barat, Baiq Mahyuniati Fitria, untuk menghapus status tersangka dalam kasus raibnya tanah di Desa Bagik Polak akhirnya kandas.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Mataram, Mukhlassudin, S.H., M.H., menolak seluruh dalil dalam gugatan praperadilan yang diajukan Baiq. Dalam putusan Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Mtr yang dibacakan 29 Oktober 2025, hakim menilai penetapan tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Mataram sudah sesuai prosedur dan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan penyidik.

Kasus ini bermula dari raibnya tanah negara seluas 3.757 meter persegi di Bagik Polak, Kecamatan Labuapi. Tanah itu tiba-tiba “berpindah tangan” dengan proses yang disinyalir penuh kejanggalan. Dan kini, mantan pejabat yang dulu mengendalikan urusan sengketa tanah itu justru harus duduk di kursi pesakitan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, menilai gugatan praperadilan tersebut sebagai langkah biasa dalam hukum, tapi sekaligus menegaskan posisi kejaksaan yang semakin kuat.

“Kami hargai setiap upaya hukum. Tapi penetapan tersangka ini sah. Sekarang saatnya kami rampungkan dakwaan,” tegasnya.

Kejaksaan kini tengah menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari BPKP NTB. Dari data awal, kerugian mencapai ratusan juta rupiah jumlah yang cukup besar untuk tanah yang “tiba-tiba hilang” dari daftar negara.

Kasus ini bukan sekadar perkara hukum, tapi juga soal nurani dan integritas. Bagaimana mungkin tanah negara bisa lenyap begitu saja, seolah berpindah tangan dengan mantra administratif? Dan ketika kebenaran akhirnya mengejar, satu per satu pihak mulai kehilangan pijakan.

Praperadilan boleh ditolak, tapi pesan hukumnya jelas, permainan atas nama jabatan mulai kehilangan tempat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiga Pekan Jalan di Tempat, Polisi Ungkap Alasan Lambannya Penanganan Dugaan Penipuan Proyek Dapur MBG Rp1,2 Miliar di Lombok Barat
Sirkuit Samota: Dari Mimpi Balapan Dunia Jadi Lintasan Skandal Anggaran Rp53 Miliar
“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:29 WITA

Tanpa Padam Saat Ibadah, PLN Hadirkan Terang Natal 2025 di Seluruh NTB

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:05 WITA

Dari Gardu hingga Gereja: Strategi PLN NTB Amankan Listrik Perayaan Natal 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:02 WITA

PLN Rampungkan Pemulihan Sistem Kelistrikan Aceh, Distribusi ke Masyarakat Jadi Prioritas Utama

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:58 WITA

Negara Hadir di Tengah Banjir Aceh, PLN Pastikan Layanan Publik Bangkit Lebih Aman

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:55 WITA

Dari Listrik hingga Air Bersih, BUMN Bergerak Bersama Percepat Pemulihan Aceh Pascabencana

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:13 WITA

Siaga Penuh di Hari Jadi NTB, Listrik Andal Jadi Penopang Utama Upacara HUT ke-67

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:27 WITA

Progres Proyek Jalan Nasional di NTB Capai Tahap Akhir, Satker Tegaskan Fokus pada Penyempurnaan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:42 WITA

Pedagang Menjerit, Program MBG Disinyalir Buat Pasar Tradisional di Lombok Barat Sepi

Berita Terbaru