Kemenag NTB: Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Secara Sistematis Izin Ponpes Dicabut!

- Wartawan

Jumat, 26 Mei 2023 - 23:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dampingi Kakanwil Kemenag NTB, Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag NTB, M. Ali Fikri (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (25/5/2023). Foto: istimewa

Dampingi Kakanwil Kemenag NTB, Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag NTB, M. Ali Fikri (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (25/5/2023). Foto: istimewa

Tapi untuk kasus yang menimpa oknum pimpinan Ponpes di Lombok Timur. Dan kajian yang sudah dilakukan semua pihak. Pihaknya belum bisa memutuskan apakah oknum pimpinan Ponpes itu bersalah atau tidak. Sebab, putusan hukumnya belum inkrah.

“Keputusannya belum inkrah, apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak. Kita juga belum berani memutuskan, tapi akan diserahkan ke Pusat,” tegasnya.

Menurut Fikri, persoalan ini tidak melulu soal izin pesantren yang dicabut. Terpenting yang harus diperhatikan adalah di Ponpes itu ada lembaga pendidikan mulai dari SMA, Madrasah Aliyah, Tsanawiyah dan Ibtidaiyah. Semua indikator itu bisa menjadi pertimbangan-pertimbangan untuk dicabut atau tidak sebuah Ponpes. “Yang jelas kita akan bekerja dengan SOP dan ketentuan-ketentuan yang ada,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan, ada dua Ponpes yang saat ini kena musibah, hanya mempunyai kasus hukum praduga. Setelah ditelisik, dari dua Ponpes yang pimpinannya tersandung masalah tindak kekerasan seksual terhadap santriwatinya itu. Hanya satu Ponpes yang memiliki izin, dan bisa dikategorikan sebagai pondok pesantren, yakni Ponpes yang ada di Sikur. Sementara Ponpes di Kotaraja tidak pernah masuk data Kanwil Kemenag NTB.

“Yang terdata di Kanwil hanya satu Pondok Pesantren, di Sikur saja, yang pelapornya hanya satu korban. Kalau yang itu (Ponpes Kotaraja, red) tidak ada di data kami, bahwa itu pondok pesantren. Karena sampai hari ini, setelah kami cek izin operasional tidak ada di Kanwil Lotim,” katanya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru