Kemenag NTB: Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Secara Sistematis Izin Ponpes Dicabut!

- Wartawan

Jumat, 26 Mei 2023 - 23:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dampingi Kakanwil Kemenag NTB, Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag NTB, M. Ali Fikri (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (25/5/2023). Foto: istimewa

Dampingi Kakanwil Kemenag NTB, Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag NTB, M. Ali Fikri (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (25/5/2023). Foto: istimewa

Tapi untuk kasus yang menimpa oknum pimpinan Ponpes di Lombok Timur. Dan kajian yang sudah dilakukan semua pihak. Pihaknya belum bisa memutuskan apakah oknum pimpinan Ponpes itu bersalah atau tidak. Sebab, putusan hukumnya belum inkrah.

“Keputusannya belum inkrah, apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak. Kita juga belum berani memutuskan, tapi akan diserahkan ke Pusat,” tegasnya.

Menurut Fikri, persoalan ini tidak melulu soal izin pesantren yang dicabut. Terpenting yang harus diperhatikan adalah di Ponpes itu ada lembaga pendidikan mulai dari SMA, Madrasah Aliyah, Tsanawiyah dan Ibtidaiyah. Semua indikator itu bisa menjadi pertimbangan-pertimbangan untuk dicabut atau tidak sebuah Ponpes. “Yang jelas kita akan bekerja dengan SOP dan ketentuan-ketentuan yang ada,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan, ada dua Ponpes yang saat ini kena musibah, hanya mempunyai kasus hukum praduga. Setelah ditelisik, dari dua Ponpes yang pimpinannya tersandung masalah tindak kekerasan seksual terhadap santriwatinya itu. Hanya satu Ponpes yang memiliki izin, dan bisa dikategorikan sebagai pondok pesantren, yakni Ponpes yang ada di Sikur. Sementara Ponpes di Kotaraja tidak pernah masuk data Kanwil Kemenag NTB.

“Yang terdata di Kanwil hanya satu Pondok Pesantren, di Sikur saja, yang pelapornya hanya satu korban. Kalau yang itu (Ponpes Kotaraja, red) tidak ada di data kami, bahwa itu pondok pesantren. Karena sampai hari ini, setelah kami cek izin operasional tidak ada di Kanwil Lotim,” katanya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding
Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru