Untuk sangkaan pidana, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk sangkaan pidana yang kami terapkan, masih sama seperti tiga tersangka sebelumnya,” ucap dia.
Dalam kasus korupsi tambang PT AMG, penyidik sebelumnya menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA, Direktur PT AMG berinisial PSW, serta mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk penanganan kasus ketiga tersangka tersebut kini tinggal menunggu pelimpahan berkas oleh jaksa penuntut umum ke pengadilan.
PT AMG yang berkantor pusat di Jakarta Utara itu terungkap mengantongi legalitas izin penambangan pasir besi di Blok Dedalpak dengan luas lahan 1.348 hektar. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






