Halontb.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG).
Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Kamis, membenarkan adanya penetapan tersangka tambahan dalam kasus tersebut.
“Iya, seperti yang saya janjikan kemarin, ini ‘to be continue’-nya, penetapan tiga tersangka tambahan,” kata Nanang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada tiga orang yang menjadi tersangka dengan inisial SM mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) pada Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dompu; SI selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok dan MH mantan Kadis ESDM NTB
Terkait peran, Nanang memilih agar hal tersebut terungkap di pengadilan.
“Yang jelas, mereka bertiga ini ASN (aparatur sipil negara),” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya