Halontb.com – Aksi debt collector (DC) yang beroperasi bak preman di Kota Mataram kembali mencuat. Kali ini, korban adalah Sutrisno, warga Malang yang mengendarai truk bermuatan terasi. Ia dihadang oleh sejumlah orang dari PT Ninaga Cilinaya Sejahtera (NCS) saat melintas di Jalan Turida, Mataram, lantaran menunggak pembayaran kredit selama empat bulan di SMS Finance.
Namun, yang seharusnya menjadi prosedur resmi penarikan kendaraan justru berujung dugaan pemerasan. Sutrisno mengaku diminta uang sebesar Rp 15 juta oleh DC bernama Daniel dan Ivan jika ingin truknya tidak disita.
“Saya bingung, saya memang menunggak karena istri saya meninggal, tapi saya selalu berkomunikasi dengan pihak SMS Finance. Tapi mereka malah meminta uang agar truk saya tidak hilang,” ujar Sutrisno yang akhirnya meminta perlindungan ke Polsek Sandubaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di kantor polisi, Sutrisno melaporkan kejadian ini sebagai aksi perampasan. Namun, pihak kepolisian menyarankan agar ia melengkapi berkas administrasi dan membawa kasus ini ke Polres Mataram untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Forum Rakyat sekaligus kuasa hukum Sutrisno, Hendrawan Saputra, menegaskan bahwa tindakan debt collector tersebut jelas melanggar Undang-Undang Fidusia. Ia memastikan akan melaporkan SMS Finance dan pihak DC ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ke polisi atas dugaan pemerasan dan penyitaan ilegal.
“Tak ada alasan bagi debt collector untuk menarik kendaraan secara paksa, apalagi meminta uang tebusan. Ini sudah melanggar aturan dan kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum,” tegas Hendrawan.
Kasus ini menambah deretan keluhan masyarakat terhadap praktik debt collector yang kerap bertindak di luar prosedur hukum. OJK sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa penarikan kendaraan harus melalui putusan pengadilan, bukan dengan aksi premanisme di jalanan.
Masyarakat diimbau untuk waspada dan segera melapor ke pihak berwenang jika mengalami perlakuan serupa dari oknum debt collector yang bertindak sewenang-wenang.