Kasus Pemerasan oleh Debt Collector di Mataram, Kuasa Hukum Ancam Laporkan ke OJK dan Polisi

- Wartawan

Minggu, 16 Maret 2025 - 03:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sopir truk Sutrisno melaporkan dugaan pemerasan oleh debt collector ke Polsek Sandubaya, Mataram. (Foto: Istimewa)

Sopir truk Sutrisno melaporkan dugaan pemerasan oleh debt collector ke Polsek Sandubaya, Mataram. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Aksi debt collector (DC) yang beroperasi bak preman di Kota Mataram kembali mencuat. Kali ini, korban adalah Sutrisno, warga Malang yang mengendarai truk bermuatan terasi. Ia dihadang oleh sejumlah orang dari PT Ninaga Cilinaya Sejahtera (NCS) saat melintas di Jalan Turida, Mataram, lantaran menunggak pembayaran kredit selama empat bulan di SMS Finance.

Namun, yang seharusnya menjadi prosedur resmi penarikan kendaraan justru berujung dugaan pemerasan. Sutrisno mengaku diminta uang sebesar Rp 15 juta oleh DC bernama Daniel dan Ivan jika ingin truknya tidak disita.

“Saya bingung, saya memang menunggak karena istri saya meninggal, tapi saya selalu berkomunikasi dengan pihak SMS Finance. Tapi mereka malah meminta uang agar truk saya tidak hilang,” ujar Sutrisno yang akhirnya meminta perlindungan ke Polsek Sandubaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di kantor polisi, Sutrisno melaporkan kejadian ini sebagai aksi perampasan. Namun, pihak kepolisian menyarankan agar ia melengkapi berkas administrasi dan membawa kasus ini ke Polres Mataram untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Forum Rakyat sekaligus kuasa hukum Sutrisno, Hendrawan Saputra, menegaskan bahwa tindakan debt collector tersebut jelas melanggar Undang-Undang Fidusia. Ia memastikan akan melaporkan SMS Finance dan pihak DC ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ke polisi atas dugaan pemerasan dan penyitaan ilegal.

“Tak ada alasan bagi debt collector untuk menarik kendaraan secara paksa, apalagi meminta uang tebusan. Ini sudah melanggar aturan dan kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum,” tegas Hendrawan.

Kasus ini menambah deretan keluhan masyarakat terhadap praktik debt collector yang kerap bertindak di luar prosedur hukum. OJK sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa penarikan kendaraan harus melalui putusan pengadilan, bukan dengan aksi premanisme di jalanan.

Masyarakat diimbau untuk waspada dan segera melapor ke pihak berwenang jika mengalami perlakuan serupa dari oknum debt collector yang bertindak sewenang-wenang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dicecar Puluhan Pertanyaan KPK Selama Dua Jam, Wabup UNA: Syukurnya Tak Pernah Dilibatkan Proyek
Wabup UNA dan Sejumlah Pejabat Lombok Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus OTT Bupati LAZ
Tiga Oknum Polisi di NTB Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Berasal dari Polda NTB, Polres Lobar dan Bima Kota
Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat
Polres Lombok Barat Perketat Penertiban Knalpot Brong Jelang HUT RI ke-81: Edukasi dan Penindakan Jadi Prioritas
Heboh Isu Penculikan Anak di Sekotong Ternyata Curas, Korban Dijebak Modus Bantuan Sembako
Tiga Anggota DPRD NTB Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Siluman
Polresta Mataram Gelar 44 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:46 WITA

Kunjungi Pelabuhan Lembar, Komisi VII DPR RI Dorong Penguatan Keamanan dan Penambahan Dermaga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:06 WITA

Ditlantas Polda NTB Edukasi Ratusan Pelajar SMPN 1 Gerung soal Keselamatan Berlalu Lintas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:57 WITA

DPRD Lobar Ungkap Dugaan Pola Pergeseran Anggaran, 90 Persen Proyek Temuan KPK Tak Pernah Dibahas di Paripurna

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:25 WITA

12 Tuntutan Forum FBI Warnai Hearing Akbar Bersama Seluruh Komisi DPRD Lombok Barat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:27 WITA

Haniy, Siswi MAN Lombok Barat Raih Medali Perak pada Kejuaraan Pencak Silat Nasional 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:45 WITA

NasDem Bantah Dugaan Aliran Dana di Balik Sikap Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Lombok Barat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:14 WITA

Hadiri Wisudawan Takhasus Ponpes NU Abhariyah, Wakil Ketua DPR RI Hj. Sari Yuliati Serahkan Bantuan PIP dan Bantuan Program Sanitasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:41 WITA

Pengasuh Ponpes NU Abhariyah Puji Komitmen Hj. Sari Yuliati Salurkan Bantuan PIP dan KIP Kuliah Untuk Santri

Berita Terbaru