Kasus NCC: Rosiady Tegaskan Tak Ada Dana Negara, Hanya Kekeliruan Administratif

- Wartawan

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (6/10). (Foto: Istimewa)

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (6/10). (Foto: Istimewa)

Halontb.com –  Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram berubah hening ketika Rosiady Husaeni Sayuti berdiri. Dengan nada tenang namun tegas, mantan Sekda NTB itu membacakan pledoinya. Ia tak hanya membela dirinya, tapi juga menegur logika hukum yang mulai kehilangan arah.

“Dari fakta persidangan, tidak ada perbuatan melawan hukum. Seluruh pembangunan dibiayai oleh pihak swasta. Kalau ada kekeliruan, itu administratif, bukan pidana,” ujarnya.

Rosiady tidak bicara sebagai terdakwa, melainkan sebagai seorang birokrat dan pendidik yang merasa diseret oleh sistem hukum yang salah kamar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta yang Terlupakan

Kasus NCC disebut-sebut menimbulkan kerugian Rp15,2 miliar. Namun, dalam sidang-sidang panjang, tidak satu pun bukti menunjukkan uang negara keluar.

Ahli keuangan negara Dr. Eko Sembodo menyatakan:

“Setiap uang negara wajib tercatat dalam neraca keuangan. Jika tidak tercatat, itu bukan uang negara.”

Ahli pidana Dr. Chairul Huda menambahkan, “Negara tidak rugi, bahkan mendapat dua gedung baru. Jika ada perbedaan nilai, itu ranah administrasi.”

TGB M. Zainul Majdi, mantan Gubernur NTB yang menjadi saksi, menutup keraguan publik: “Tidak ada uang APBD atau APBN yang digunakan dalam proyek NCC.”

Namun semua fakta iti seolah tak mampu menahan langkah tuntutan jaksa yang menjerat Rosiady dengan pasal berat 12 tahun penjara.

Pesan untuk Pembangunan Daerah

Di tengah pledoinya, Rosiady berbicara bukan untuk dirinya sendiri, tapi untuk masa depan daerah.

“Kalau kebijakan administratif dijadikan pidana, maka pejabat akan takut mengambil keputusan. Investor pun takut berinvestasi. Yang rugi adalah rakyat,” katanya.

Ia menyinggung pesan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong kolaborasi investasi swasta untuk mempercepat pembangunan. “Semangat itu tidak akan terwujud kalau kebijakan publik terus dikriminalisasi,” tambahnya.

Harapan Terakhir: Nurani Hakim dan Doa Rakyat

Menutup pembelaannya, Rosiady mengucap kalimat sederhana namun penuh makna.

“Saya berdoa semoga hakim diberi ketenangan hati. Saya ingin kembali bekerja, mendidik mahasiswa, mencerdaskan generasi muda.”

Di luar ruang sidang, ribuan doa mengalir dari masyarakat NTB yang mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal.

Penasihat hukum Rofiq Ashari menyebut pledoi kali ini sebagai ujian logika hukum.

“Kami yakin, fakta sudah cukup kuat untuk membebaskan Pak Rosiady. Ini bukan korupsi, ini kebijakan publik yang dijalankan secara sah,” katanya.

Akhir dari Sebuah Ironi

Sidang pledoi ini bukan sekadar tahapan hukum, tapi cermin dari kondisi peradilan yang sering kali menempatkan birokrat bersih di kursi terdakwa.
Di ruang Tipikor Mataram, publik tak hanya menunggu putusan, tapi juga kejujuran nurani hukum.

Jika fakta yang begitu jelas masih dikalahkan oleh pasal yang dibaca kaku, maka sejarah akan mencatat, bukan keadilan yang diadili, tapi akal sehat itu sendiri.

Facebook Comments Box

Editor : reza

Berita Terkait

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:10 WITA

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:36 WITA

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00 WITA

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:49 WITA

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Berita Terbaru