Kasus NCC: Rosiady Tegaskan Tak Ada Dana Negara, Hanya Kekeliruan Administratif

- Wartawan

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (6/10). (Foto: Istimewa)

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (6/10). (Foto: Istimewa)

Halontb.com –  Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram berubah hening ketika Rosiady Husaeni Sayuti berdiri. Dengan nada tenang namun tegas, mantan Sekda NTB itu membacakan pledoinya. Ia tak hanya membela dirinya, tapi juga menegur logika hukum yang mulai kehilangan arah.

“Dari fakta persidangan, tidak ada perbuatan melawan hukum. Seluruh pembangunan dibiayai oleh pihak swasta. Kalau ada kekeliruan, itu administratif, bukan pidana,” ujarnya.

Rosiady tidak bicara sebagai terdakwa, melainkan sebagai seorang birokrat dan pendidik yang merasa diseret oleh sistem hukum yang salah kamar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta yang Terlupakan

Kasus NCC disebut-sebut menimbulkan kerugian Rp15,2 miliar. Namun, dalam sidang-sidang panjang, tidak satu pun bukti menunjukkan uang negara keluar.

Ahli keuangan negara Dr. Eko Sembodo menyatakan:

“Setiap uang negara wajib tercatat dalam neraca keuangan. Jika tidak tercatat, itu bukan uang negara.”

Ahli pidana Dr. Chairul Huda menambahkan, “Negara tidak rugi, bahkan mendapat dua gedung baru. Jika ada perbedaan nilai, itu ranah administrasi.”

TGB M. Zainul Majdi, mantan Gubernur NTB yang menjadi saksi, menutup keraguan publik: “Tidak ada uang APBD atau APBN yang digunakan dalam proyek NCC.”

Namun semua fakta iti seolah tak mampu menahan langkah tuntutan jaksa yang menjerat Rosiady dengan pasal berat 12 tahun penjara.

Pesan untuk Pembangunan Daerah

Di tengah pledoinya, Rosiady berbicara bukan untuk dirinya sendiri, tapi untuk masa depan daerah.

“Kalau kebijakan administratif dijadikan pidana, maka pejabat akan takut mengambil keputusan. Investor pun takut berinvestasi. Yang rugi adalah rakyat,” katanya.

Ia menyinggung pesan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong kolaborasi investasi swasta untuk mempercepat pembangunan. “Semangat itu tidak akan terwujud kalau kebijakan publik terus dikriminalisasi,” tambahnya.

Harapan Terakhir: Nurani Hakim dan Doa Rakyat

Menutup pembelaannya, Rosiady mengucap kalimat sederhana namun penuh makna.

“Saya berdoa semoga hakim diberi ketenangan hati. Saya ingin kembali bekerja, mendidik mahasiswa, mencerdaskan generasi muda.”

Di luar ruang sidang, ribuan doa mengalir dari masyarakat NTB yang mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal.

Penasihat hukum Rofiq Ashari menyebut pledoi kali ini sebagai ujian logika hukum.

“Kami yakin, fakta sudah cukup kuat untuk membebaskan Pak Rosiady. Ini bukan korupsi, ini kebijakan publik yang dijalankan secara sah,” katanya.

Akhir dari Sebuah Ironi

Sidang pledoi ini bukan sekadar tahapan hukum, tapi cermin dari kondisi peradilan yang sering kali menempatkan birokrat bersih di kursi terdakwa.
Di ruang Tipikor Mataram, publik tak hanya menunggu putusan, tapi juga kejujuran nurani hukum.

Jika fakta yang begitu jelas masih dikalahkan oleh pasal yang dibaca kaku, maka sejarah akan mencatat, bukan keadilan yang diadili, tapi akal sehat itu sendiri.

Facebook Comments Box

Editor : reza

Berita Terkait

Polda NTB Resmi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel 40 SMK Dinas Dikbud NTB
Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset
Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah
Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati
Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.
Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak
Terkuak! Kades Sekotong Barat Ungkap Teka-teki Mobil Putih di Balik Tragedi Penemuan Mayat Terbakar

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:11 WITA

Menguatkan Akar Ekonomi Lokal, Bank NTB Syariah Jadikan UMKM Fokus Utama Transformasi 2026

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:37 WITA

Skandal Lahan MXGP Samota Melebar, Penilai Harga Tanah Resmi Jadi Tersangka

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:06 WITA

Antisipasi Gangguan Listrik, PLN Perbarui Infrastruktur Transmisi Strategis di Sumbawa

Senin, 26 Januari 2026 - 14:24 WITA

Perkuat Inklusi Keuangan Syariah, Bank NTB Syariah Hadirkan Pojok NTBS di Tiga Pasar Tradisional Mataram

Senin, 26 Januari 2026 - 12:36 WITA

TRC PLN UIW NTB Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Kabul, Perkuat Peran Sosial di Tengah Bencana

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:07 WITA

Di Tengah Medan Ekstrem Pascabanjir, PLN Berjuang Kembalikan Terang Warga Pelangan

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:22 WITA

Dari Bibit ke Berkah, Cara Bank NTB Syariah Memaknai Ulang Hadiah Ulang Tahun Daerah

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:42 WITA

Empat Tiang Roboh Tak Padamkan Listrik Kuta, PLN Buktikan Kesiapan Hadapi Gangguan Cuaca

Berita Terbaru