Kasus IMS Resmi Menjadi Wewenang Kejaksaan

- Wartawan

Kamis, 28 Juli 2022 - 10:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kabag Wasidik Ditreskrisus sekaligus sebagai Plh. Kasubdit Cyber Polda NTB AKBP Darsono Setyo Aji dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Command center Polda NTB, (27/07/2022)

Foto : Kabag Wasidik Ditreskrisus sekaligus sebagai Plh. Kasubdit Cyber Polda NTB AKBP Darsono Setyo Aji dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Command center Polda NTB, (27/07/2022)

Pada tanggal 20 Februari 2021 sdr. IMS (tersangka) dengan menggunakan akun Facebook pribadinya membuat postingan yang berisi kalimat “Barang siapa yang berminat membeli Hotel Bidari hubungi saya atau segera mendaftar di kantor pelayanan kekayaan negara dan Lelang (KPKNL) di kantor jalan Pendidikan Mataram” dengan menambahkan foto dokumen Penilaian aset KJPP (Kantor Jasa Penilaian Publik). 

Kemudian di tanggal yang sama tersangka (IMS) kembali membuat postingan yang kalimatnya “Kondisi Hotel Bidari yang akan segera dilelang, kalau ada yang berminat hubungi saya ” dengan menambah dua foto hotel Bidari, sedangkan lelang Hotel Bidari tersebut telah berakhir di KPKNL pada tahun 2020.

“Oleh karena itu pihak pemilik Hotel Bidari merasa hotelnya dirugikan, maka melapor ke Polda NTB atas UU ITE,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka dari bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, terduga saat itu ditetapkan menjadi tersangka dan berdasarkan surat penilaian kejaksaan Tinggi NTB telah dinyatakan lengkap (P21) sehingga hari ini atas perintah pimpinan,  Ditreskrimsus Polda NTB akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk selanjutnya akan dilakukan penuntutan di persidangan. (*)

“Jadi setelah tersangka serta berkas tahap 2 ini kami serahkan maka terhadap tersangka telah menjadi wewenang Kejaksaan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Patroli Jalur Logistik di Pelabuhan Lembar
LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah
Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara
Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Di Balik Gemerlap MotoGP Mandalika, PLN Kawal Enam Titik yang Tak Boleh Kehilangan Daya

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:41 WITA

Bukan Hanya Menjaga Listrik MotoGP, PLN Hadir Berbagi untuk Warga Mandalika

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:37 WITA

Ratusan Petugas PLN Jadi Garda Terdepan Kelistrikan MotoGP Mandalika 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:59 WITA

ASDP Lembar Perkuat Kesiapan Jelang MotoGP, 17 Kapal Siap Dioperasikan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:22 WITA

Mandalika Kembali Jadi Panggung Dunia, PLN Perkuat Kesiapan Kelistrikan Jelang MotoGP 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:34 WITA

Tak Sekadar Soal Listrik, PLN UP3 Bima Ikut Merawat Pesisir Kota Bima

Rabu, 30 September 2026 - 13:15 WITA

11 Hari Menuju MotoGP Mandalika 2026, PLN Mulai ‘Stress Test’ Peralatan Kelistrikan

Rabu, 30 September 2026 - 13:12 WITA

Ketika Rp1 Investasi Sosial Menghasilkan Rp2,56 Manfaat, Pelajaran dari Desa Berdaya Medana

Berita Terbaru