Pada tanggal 20 Februari 2021 sdr. IMS (tersangka) dengan menggunakan akun Facebook pribadinya membuat postingan yang berisi kalimat “Barang siapa yang berminat membeli Hotel Bidari hubungi saya atau segera mendaftar di kantor pelayanan kekayaan negara dan Lelang (KPKNL) di kantor jalan Pendidikan Mataram” dengan menambahkan foto dokumen Penilaian aset KJPP (Kantor Jasa Penilaian Publik).
Kemudian di tanggal yang sama tersangka (IMS) kembali membuat postingan yang kalimatnya “Kondisi Hotel Bidari yang akan segera dilelang, kalau ada yang berminat hubungi saya ” dengan menambah dua foto hotel Bidari, sedangkan lelang Hotel Bidari tersebut telah berakhir di KPKNL pada tahun 2020.
“Oleh karena itu pihak pemilik Hotel Bidari merasa hotelnya dirugikan, maka melapor ke Polda NTB atas UU ITE,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maka dari bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, terduga saat itu ditetapkan menjadi tersangka dan berdasarkan surat penilaian kejaksaan Tinggi NTB telah dinyatakan lengkap (P21) sehingga hari ini atas perintah pimpinan, Ditreskrimsus Polda NTB akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk selanjutnya akan dilakukan penuntutan di persidangan. (*)
“Jadi setelah tersangka serta berkas tahap 2 ini kami serahkan maka terhadap tersangka telah menjadi wewenang Kejaksaan,” pungkasnya.
Halaman : 1 2






