Kasus IMS Resmi Menjadi Wewenang Kejaksaan

- Wartawan

Kamis, 28 Juli 2022 - 10:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kabag Wasidik Ditreskrisus sekaligus sebagai Plh. Kasubdit Cyber Polda NTB AKBP Darsono Setyo Aji dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Command center Polda NTB, (27/07/2022)

Foto : Kabag Wasidik Ditreskrisus sekaligus sebagai Plh. Kasubdit Cyber Polda NTB AKBP Darsono Setyo Aji dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Command center Polda NTB, (27/07/2022)

Pada tanggal 20 Februari 2021 sdr. IMS (tersangka) dengan menggunakan akun Facebook pribadinya membuat postingan yang berisi kalimat “Barang siapa yang berminat membeli Hotel Bidari hubungi saya atau segera mendaftar di kantor pelayanan kekayaan negara dan Lelang (KPKNL) di kantor jalan Pendidikan Mataram” dengan menambahkan foto dokumen Penilaian aset KJPP (Kantor Jasa Penilaian Publik). 

Kemudian di tanggal yang sama tersangka (IMS) kembali membuat postingan yang kalimatnya “Kondisi Hotel Bidari yang akan segera dilelang, kalau ada yang berminat hubungi saya ” dengan menambah dua foto hotel Bidari, sedangkan lelang Hotel Bidari tersebut telah berakhir di KPKNL pada tahun 2020.

“Oleh karena itu pihak pemilik Hotel Bidari merasa hotelnya dirugikan, maka melapor ke Polda NTB atas UU ITE,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka dari bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, terduga saat itu ditetapkan menjadi tersangka dan berdasarkan surat penilaian kejaksaan Tinggi NTB telah dinyatakan lengkap (P21) sehingga hari ini atas perintah pimpinan,  Ditreskrimsus Polda NTB akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk selanjutnya akan dilakukan penuntutan di persidangan. (*)

“Jadi setelah tersangka serta berkas tahap 2 ini kami serahkan maka terhadap tersangka telah menjadi wewenang Kejaksaan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiga Pekan Jalan di Tempat, Polisi Ungkap Alasan Lambannya Penanganan Dugaan Penipuan Proyek Dapur MBG Rp1,2 Miliar di Lombok Barat
Sirkuit Samota: Dari Mimpi Balapan Dunia Jadi Lintasan Skandal Anggaran Rp53 Miliar
Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram
“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 02:54 WITA

PLN UIW NTB Siaga 24 Jam, Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman Tanpa Gangguan Listrik

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:29 WITA

Tanpa Padam Saat Ibadah, PLN Hadirkan Terang Natal 2025 di Seluruh NTB

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:05 WITA

Dari Gardu hingga Gereja: Strategi PLN NTB Amankan Listrik Perayaan Natal 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:02 WITA

PLN Rampungkan Pemulihan Sistem Kelistrikan Aceh, Distribusi ke Masyarakat Jadi Prioritas Utama

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:58 WITA

Negara Hadir di Tengah Banjir Aceh, PLN Pastikan Layanan Publik Bangkit Lebih Aman

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:49 WITA

Saat Listrik Menjadi Harapan: Komitmen Sosial PLN Menyentuh Warga NTB

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:13 WITA

Siaga Penuh di Hari Jadi NTB, Listrik Andal Jadi Penopang Utama Upacara HUT ke-67

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:27 WITA

Progres Proyek Jalan Nasional di NTB Capai Tahap Akhir, Satker Tegaskan Fokus pada Penyempurnaan

Berita Terbaru