Kasus IMS Resmi Menjadi Wewenang Kejaksaan

- Wartawan

Kamis, 28 Juli 2022 - 10:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kabag Wasidik Ditreskrisus sekaligus sebagai Plh. Kasubdit Cyber Polda NTB AKBP Darsono Setyo Aji dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Command center Polda NTB, (27/07/2022)

Foto : Kabag Wasidik Ditreskrisus sekaligus sebagai Plh. Kasubdit Cyber Polda NTB AKBP Darsono Setyo Aji dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Command center Polda NTB, (27/07/2022)

Halontb.com – Kasus pelanggaran UU ITE yang menyeret Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB IMS yang telah dinyatakan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda NTB dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTB dan kini telah masuk tahap dua dengan menyerahkan berkas tahap dua beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Begitu kabar yang  disampaikan Kabag Wasidik Ditreskrisus sekaligus sebagai Plh. Kasubdit Cyber Polda NTB AKBP Darsono Setyo Aji dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Command center Polda NTB, (27/07/2022)

Darsono menjelaskan bahwa sesuai dasar-dasar, pertama adanya Laporan Polisi No 89 / 2021 tertanggal 16 Maret 2021, yang kedua sesuai perintah penyidikan nomor SP 45 / 2021 Ditreskrimsus tertanggal 18 Maret 2021, ketiga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor B/25/2021 tanggal 18 Maret 2021, kemudian yang keempat sesuai Surat Kejaksaan Tinggi NTB nomor B1648/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka IMS sudah lengkap (P21) dan sesuai surat Kapolda NTB nomor B86/2022 tertanggal 26 Juli 2022 terkait pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama IMS ke Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu merupakan dasar kami sehingga pada hari ini usai Konferensi pers akan dilakukan pelimpahan tersangka IMS beserta barang bukti ke Kejaksaan. Jadi semua proses yang dijalankan oleh Ditreskrimsus Polda NTB sudah sesuai dan hasil kerja tim penyidik akan diserahkan hari ini ke Kejaksaan tinggi beserta tersangkanya,” ungkap Darsono.

Ia pun menjelaskan secara singkat bagaimana kronologis pria yang berprofesi pengacara ini (IMS) menjadi tersangka sehingga kasus yang ditangani Polda NTB dan hari ini akan diserahkan ke kejaksaan. 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kades Labuan Tereng Kecam Dugaan Pengeroyokan Ketua KNPI Lobar, Desak Polisi Ungkap Pelaku
KPK Periksa Direktur Operasional PT AMGM Terkait Dugaan Korupsi yang Menjerat Mantan Bupati Lombok Barat
Kasus Djembank Mataram Masuki Babak Baru, Berkas Tersangka Pendorong Korban Koma Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ngaku Pejabat Polda NTB, Pria 29 Tahun Tipu Pengusaha Lewat Modus Donasi Korban Kebakaran Sade
Dari Mataram hingga Lombok Barat, Puma Jatanras Polda NTB Sisir Titik Rawan Malam Hari
Tak Butuh Waktu Lama, URC Puma Polda NTB Ringkus Residivis Curanmor di Mataram
Kasus Pengeroyokan Korban Kritis di Mataram: Saksi Kunci Ungkap Detik-Detik Kericuhan di Parkiran Djembank
22 Hari Koma Usai Diduga Dikeroyok di Kafe Mataram, Keluarga Korban Desak Polisi Usut Semua Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 03:18 WITA

Laporan Kebakaran Palsu Tak Hentikan Gerak Cepat Damkarmat Lobar, PLH Sekda Turun Soroti Kesiapsiagaan

Jumat, 4 September 2026 - 11:45 WITA

KPK Beri Waktu Sebulan, Pemkab Lobar Diminta Evaluasi Total Perencanaan Keuangan Usai OTT Mantan Bupati LAZ

Kamis, 3 September 2026 - 07:06 WITA

Selamat Datang Putri Mahkota Victoria di NTB, Menguatkan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 3 September 2026 - 05:53 WITA

KPK Ungkap Tata Kelola Pemda di NTB Masih Rentan Korupsi, Skor Integritas di Bawah Ambang Nasional

Selasa, 1 September 2026 - 10:24 WITA

Jelang Pilkades 2026, Asisten I Lobar: Konsistensi Bekerja adalah Kampanye Terbaik Incumbent

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:20 WITA

Water Barrier Rembiga Sempat Dibongkar Warga, Miq Iqbal-Bang Aji Turun Tangan

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:43 WITA

Skor Integritas Jatuh, Aktivis Lobar: Jangan Berlindung di Balik Perintah Atasan, Wabup Harus Evaluasi OPD

Minggu, 30 Agustus 2026 - 04:03 WITA

Wabup Lobar Minta Segel Kantor Desa Kebon Ayu Dibuka, Sengketa Lahan Jangan Korbankan Warga

Berita Terbaru